Pesisir Selatan, Investigasi.news-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pesisir Selatan diwakili Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Mustikawati, Pejabat Fungsional terkait PPID, Silvia Permata Sari, beserta staf PPID mengikuti rapat koordinasi dan workshop keterbukaan informasi publik dalam rangka memperkuat implementasi UU KIP No 14 Tahun 2008 yang digelar Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumatera Barat di Hotel Novotel Bukittinggi, Kamis (30/6).
Workshop dibuka oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumbar, Adrian Tuswandi dan dihadiri secara zoom Tenaga Ahli dari Komisi Informasi Pusat, Agus Wijayanto Nugroho dan Aditya Nuriya S, dengan materi tentang daftar informasi publik dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan.
Dalam sambutan, Adrian Tuswandi berharap pemerintah daerah kabupaten/kota bisa membuat standar operasional prosedur (SOP) dengan validasi yang kuat, mulai dari SOP permohonan informasi sampai SOP penyelesaian sengketa informasi.
โKabuaten/kota harus punya SOP pelayanan informasi dengan validasi yang kuat, agar jelas dan terarah serta bisa meminimalisir sengketa informasi di Sumbar, kalau bisa bahkan kita tiadakan sengketa informasi di Sumbar,” harapnya.
Selama diskusi tanya jawab peserta dengan Adrian Tuswandi, banyak kabupaten/kota yang mengeluhkan lambat dan tidak responnya badan publik yang menaungi informasi yang diminta. Padahal PPID Utama telah menyurati dan melakukan berbagai cara agar badan publik bisa memenuhi informasi yang diminta, selama informasi tersebut boleh untuk diberikan.
Mc/Sc