Kejati Resmi Tahan Tersangka Korupsi di Disdik Sumbar

More articles

spot_img

Padang, Investigasi.news – Tindakan tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah menahan tujuh dari delapan tersangka dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, termasuk Kabiro Pemerintahan yang telah menjadi bagian dari jaringan kejahatan tersebut.

Kabiro yang terlibat dalam skandal korupsi ini ditahan bersama enam rekan kejahatannya usai diperiksa oleh penyidik Kejati Sumbar pada Kamis (6/6/2024) sore.

Para tersangka, termasuk Kabiro Pemerintahan dan enam orang lainnya, terlihat menggunakan rompi merah muda dengan kondisi tangan diborgol saat dibawa ke tahanan.

“Kami dari penyidik kejaksaan telah memeriksa seluruh tersangka yang hadir hari ini sebanyak tujuh orang. Dari yang dipanggil itu sebanyak delapan orang, yang tidak hadir inisial BA, selaku Direktur CV Sikabaluan. Ini sudah panggilan kedua, kami sudah masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kami akan tangkap di manapun dia berada,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman kepada awak media.

Baca Juga :  Aneh!!! Abang Adik Masih Edarkan Sabu-Sabu Di Tanah Enam Ratus Marelan

“Mereka sudah ditetapkan tersangka sejak minggu kemarin, dan per hari ini kami tahan di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang dan Lapas Perempuan Padang (untuk tersangka E) selama 20 hari ke depan,” sambungnya.

Salah satu pelaku berinisial S yang merupakan rekanan dari CV Inovasi Global telah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp60 juta dari total Rp69 juta yang harus dikembalikan.

“Uang itu sudah kami sita, sisanya dalam waktu dekat akan dikembalikan lagi, dia hanya terima dua persen dari nilai kontrak Rp4 miliar. Kami sangat mengapresiasi tersangka yang mengembalikan hasil kerugian negara yang dihitung auditor kepada kami dan ini dijadikan alat bukti (dalam persidangan),” katanya.

Baca Juga :  Tiga Sekawan Komplotan Pemalsu SIM Diringkus Satreskrim Polres Sawahlunto

Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disdik provinsi tersebut.

Dari total pelaku, sebanyak empat orang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemprov Sumbar.

Sisanya merupakan rekanan atau pihak ketiga (vendor) yang bekerjasama dengan Disdik dalam sejumlah proyek yang digarap.

Penetapan tersangka dalam perkara tersebut, katanya, dilakukan setelah tim Penyidik Kejati Sumbar mengantongi dua alat bukti yang sah dalam perkara.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 18 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tim

spot_img
spot_img

Latest

spot_img