Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional

More articles

spot_img

Semarang, Investigasi.newsKapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengumumkan keberhasilan Polda Jawa Tengah dalam mengungkap kasus kejahatan transnasional yang melibatkan penadahan sepeda motor. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng pada Selasa (21/5/24), Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan dua negara, Indonesia dan Vietnam.

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku melibatkan pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam. Pelaku melakukan pembelian sepeda motor leasing dengan harga murah di Indonesia, kemudian mengirimnya ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri setelah dimodifikasi spidometer menjadi nol kilometer, seolah-olah kendaraan tersebut baru.

” Pelaku mencari kendaraan Sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi Spedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” jelas Irjen Pol Ahmad Lutfi

Baca Juga :  Kenang Jasa Pahlawan, Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam SH SIK MSi Jadi Irup Hari Pahlawan Ke 77 Tahun 2022

Dari hasil penyelidikan, dua tersangka berhasil diamankan, yakni (S), 38 tahun, warga kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, dan (A), 39 tahun, warga kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Sebanyak 80 unit sepeda motor berhasil disita sebagai barang bukti.

Kapolda Jateng menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 480 dan/atau 481 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Salah satu tersangka, (S), mengaku sebagai pemodal yang menyediakan dana sebesar 17 juta untuk setiap unit kendaraan, dengan keuntungan sebesar 1,5 juta per unit. Sementara itu, tersangka lainnya, (A), mendapatkan keuntungan sebesar 500 ribu dari setiap kendaraan yang diperolehnya melalui media sosial Facebook.

Baca Juga :  Disanksi Tegas ! Aipda AL Jalani Upacara Pemecatan Di Mapolres Purworejo

“ Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujar nya

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jateng juga menghimbau kepada dealer, finance, dan masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda guna mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.

” Kepada Finance atau masyarakat yang di rugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani” pungkas nya

Dengan berhasilnya ungkap kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan transnasional serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya.

(Arif)

spot_img
spot_img

Latest

spot_img