Hasil Audit BKN RI, Perintahkan Plt. Bupati Labuhan Batu Batalkan SK Jabatan Kepala Dinas Kesehatan

Baca Juga

Labuhan Batu, Investigasi.news – Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar telah melakukan pelantikan terhadap 2 (dua) PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Kedua PNS tersebut diangkat dan dilantik pada tanggal 25 November 2024 di Ruang Data kantor Bupati Labuhan Batu.

Pengangkatan/pelantikan tersebut dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi hasil seleksi terbuka (Selter) JPT Pratama yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024 dengan
Nomor: B/707/M.SM.02.03/2024 tanggal 12 September 2024.

Kemudian, surat pertimbangan teknis (Pertek) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Nomor: 20861/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 13 September 2024. Selain itu, rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat persetujuan
pengangkatan/pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu dengan Nomor : 100.2.2.6/5350/ SJ tanggal 18 Oktober 2024.

Salah seorang PNS diangkat/dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu. Yakni dr. Raja Lontung Mahmud Ritonga. Pengangkatan/pelantikan terhadap Raja Lontung ini sesuai dengan keputusan Bupati Labuhan Batu Nomor: 821.2/7244/ BKPP-1/2024 tanggal
25 November 2024.

Usai dilaksanakan pelantikan pada tanggal 25 November 2024 yang lalu, pihak BKN RI melakukan audit Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) secara verifikasi, validasi, identifikasi, dan analisis terkait dengan pelaksanaan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Pengauditan yang dilakukan pihak BKN RI, melalui proses oenyesuaian ketentuan peraturan dan undang – undang yang berlaku dengan menelaah rekomendasi dan persetujuan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri dan BKN RI.

Proses audit pun berjalan dengan memperoleh hasil bahwa, pengangkatan/pelantikan PNS/ASN yang dilantik menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu pada tanggal 25 November 2024, sudah tidak sesuai dengan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria).

Informasinya, surat hasil audit BKN RI tersebut, pada point’ ketiga huruf (C) point’ angka kedua (2) menyatakan, pengangkatan dr. Raja Lontung Ritonga ke dalam Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN. Hal itu dikarena, saat dilantik, pertimbangan teknis Kepala BKN Nomor : 20861/R-AK.02.02 / SD/ K/2024 tanggal 13 September 2024
sudah tidak berlaku.

Pada point’ ke-empat , BKN RI memberikan saran kepada Plt. Bupati Labuhan Batu, dapat menindaklanjuti hasil audit tersebut untuk melaksanakan Manajemen ASN yang sesuai dengan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria). Penindaklanjutan tersebut, ada tertuang di point’ ke-empat huruf (b) yang menyatakan, Plt Bupati Kabupaten Labuhan Batu melakukan pembatalan atau pencabutan Keputusan Bupati Labuhan Batu Nomor : 821.2/7244/ BK.PP-1/ 2024 tanggal 25 November 2024 yang mengangkat Raja Lontung Mahmud Ritonga ke jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Labuhanbatu.

Selanjutnya, tindaklanjut yang dilakukan sesuai arahan BKN RI usai membatalkan atau pencabutan jabatan Kepala Dinas Kesehatan yang disandang Raja Lontung Mahmud Ritonga, Plt. Bupati Labuhan Batu diminta mengajukan perpanjangan pertimbangan teknis kepada Kepala BKN RI sebelum menetapkan kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu. Ketentuan dari BKN RI dalam surat hasil Audit Manajemen ASN, berlaku selama 14 hari kerja setelah diterima pihak Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Bukan hanya jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu. Jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhan Batu, juga di audit Manajemen ASN oleh BKN RI, dengan hasil yang sama. Pelantikan jabatan Sekretaris DPRD tersebut, dilaksanakan di waktu yang sama dengan pelantikan Kepala Dinas Kesehatan.

Pengangkatan/pelantikan jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhan Batu, menurut dari surat hasil Audit BKN RI, juga tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria
(NSPK) Manajemen ASN. Sebab, menurut hasil Audit BKN RI, saat PNS yang bersangkutan dilantik, pertimbangan teknis Kepala BKN
Nomor: 20861/ R-AK.02.02 / SD/ K/2024 tanggal 13 September 2024 sudah tidak berlaku, dan Oknum PNS yang bersangkutan dilantik, usianya sudah lebih dari 56 tahun (56 tahun lebih 2 bulan).

Untuk jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhan Batu, dalam surat hasil audit, BKN RI meminta kepada Plt. Bupati Labuhan Batu agar melakukan pembatalan atau pencabutan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor: 821.2/1672/ BKPP-I /2024 tanggal 25 November 2024 yang mengangkat PNS bernama IS (inisial).

Raja Lontung Mahmud Ritonga, yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu, ketika dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025) sekira pukul 09.34 Wib (siang) sampai hari ini, Minggu (9/2/2025), hingga berita ini dilaporkan ke redaksi, belum memberikan jawaban.

Dikutip dari media siber lokal Sumatera Utara (intennews.com), Raja Lontung Mahmud Ritonga sempat menyeret nama Ketua Karang Taruna Kabupaten Labuhan Batu, Ahmad Ansyari Siregar terkait dengan hal pemberitaan.

Pembatalan jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu terhadap Raja Lontung Mahmud Ritonga, berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia bernomor : 10606/R-AK.02.02/SD/F/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

Sebelumnya diberitakan, Raja Lontung Mahmud Ritonga dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor: 821.2/7244/ BKPP-1/2024 tanggal 25 November 2024 yang lalu, akhirnya dibatalkan.

Pengangkatan/Pelantikan Raja Lontung Mahmud sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu tersebut, berasal dari surat rekomendasi hasil seleksi terbuka (Selter) JPT Pratama yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2024 dengan
Nomor: B/707/M.SM.02.03/2024 tanggal 12 September 2024.

Kemudian, surat pertimbangan teknis (Pertek) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) Nomor: 20861/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 13 September 2024. Selain itu, rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat persetujuan
pengangkatan/pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu dengan Nomor : 100.2.2.6/5350/ SJ tanggal 18 Oktober 2024.

Menurut informasi diperoleh, pengangkatan/pelantikan Raja Lontung Mahmud Ritonga sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu, telah dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Pembatalan pengangkatan/pelantikan Raja Lontung Mahmud Ritonga sebagai Kepala Dinas Kesehatan, karena telah melakukan audit Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan melakukan verifikasi, validasi, identifikasi, dan analisis mengenai pelaksanaan dan analisis pengangkatan/pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Labuhan Batu.

Audit BKN RI dilakukan dengan memastikan kesesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta rekomendasi dan persetujuan yang telah diterbitkan oleh Kementerian PANRB, BKN, dan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan PPT Pratama pada tanggal 25 November 2024.

Berdasarkan Audit Manajemen ASN yang telah dilaksanakan dan diperoleh hasil bahwa, yang bersangkutan dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu, Raja tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.

Dari pantauan dilapangan, hingga saat ini Raja Lontung Mahmud Ritonga masih duduk menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu. Sedangkan Plt. Bupati Labuhan Batu Hj. Ellya Rosa, belum memberikan laporan tindak lanjut surat yang dikeluarkan BKN RI perihal Hasil Audit Manajemen ASN terkait Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kepadanya.

Plt. Bupati Labuhan Batu, Hj. Ellya Rosa Siregar, ketika dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025) sekira pukul 19.35 Wib, melalui pesan aplikasi WhatsApp di nomor +62 812-645****, hingga berita ini dilaporkan ke redaksi, belum memberikan jawaban. (RF).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles