Ratusan Hektar Hutan Lindung Gunung Arjuna-Welirang-Kelud Beralih Fungsi, Masyarakat Hulu Sungai Brantas Terancam Bencana

More articles

spot_img

Malang, Investigasi.news – Deforestasi di kawasan lindung kaki Gunung Arjuna-Welirang-Kelud telah menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat yang tinggal di hulu Sungai Brantas.

Berdasarkan temuan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan, sekitar 300 hektare hutan lindung kini telah beralih fungsi menjadi kebun sayur.

Permasalahan tersebut dibahas dalam diskusi bertema “Mengindra Deforestasi di Jawa Timur, Belajar dari Hutan Kalimantan” yang diadakan oleh Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ) Simpul Jawa Timur di toko buku Togamas Malang, Selasa (04/06/2024).

Wahyu menjelaskan bahwa perubahan fungsi hutan ini berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir dan longsor di musim hujan, serta kebakaran hutan di musim kemarau.

Diskusi tersebut turut menghadirkan jurnalis CNN Indonesia TV, Muhammad Miftah Faidl, dan pakar hukum lingkungan dari Universitas Widya Gama Malang, Purnawan D. Negara. Mereka mendiskusikan hasil investigasi yang menggunakan data dari Google Earth dan Global Forest Watch. Data menunjukkan deforestasi tidak hanya terjadi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soerjo, tetapi juga di hutan lindung dan produksi di Mojokerto, Batu, Pasuruan, dan Malang.

Baca Juga :  Tak Lama Lagi, RSUD Ngantang Kabupaten Malang Bakal Beroperasi

Wahyu mengungkapkan kesulitan mendapatkan data terbuka dari pihak otoritas terkait pengelolaan hutan lindung. Menurutnya, bencana alam yang terjadi di wilayah tersebut merupakan indikasi jelas dari kondisi hutan yang semakin memburuk. Sebagai contoh, banjir bandang yang melanda Kota Batu pada November 2021 menelan tujuh korban jiwa, dan kebakaran hutan yang menghancurkan 4.000 hektare hutan di kaki Gunung Arjuna tahun lalu.

Selain itu, deforestasi juga mengancam pasokan air ke aliran Sungai Brantas, yang merupakan sungai terpanjang di Jawa Timur dan mengalir melalui 14 kabupaten/kota. Dalam diskusi tersebut, disinggung pula tentang kriminalisasi yang dialami masyarakat adat yang mempertahankan hutan untuk kelangsungan hidup mereka. Tiga petani di Pakel, Licin, Banyuwangi, misalnya, dipenjara karena mempertahankan ruang hidup mereka yang bersengketa dengan perusahaan swasta.

Baca Juga :  Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Malang Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai

Purnawan D. Negara menekankan bahwa deforestasi di Jawa, termasuk di kaki Gunung Semeru, telah menyebabkan menyusutnya sumber mata air. Bahkan beberapa mata air di Batu telah mengering. “Jawa mengalami kondisi ekologi yang semakin kritis, setop deforestasi untuk alasan apa pun,” tegasnya.

Ancaman deforestasi juga terjadi di Malang Selatan, di mana hutan lindung diubah menjadi kebun tebu dan perkebunan sawit. Tanaman sawit, yang dikenal sangat rakus air, mengancam keberadaan kawasan karst di Malang Selatan. Sebelumnya, Bupati Kabupaten Malang, H. M Sanusi, sudah menyiapkan lahan seluas 60 hektare untuk kebun sawit.

Dalam diskusi tersebut, jurnalis Muhammad Miftah Faidl mengungkapkan bahwa sekitar 33 ribu hektare hutan di Kalimantan telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit dan akasia. Perubahan ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menghilangkan ruang hidup bagi masyarakat adat dan habitat orangutan. Upaya pelaporan jurnalistik mendalam seperti yang dilakukan Miftah Faridl dalam laporannya “Melawan Penjagal Hutan Kalimantan” dinilai penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Baca Juga :  Bupati Sanusi Resmikan Kantor Sekretariat BPPH Pemuda Pancasila Malang

Purnawan menyebut jurnalis seperti Faridl sebagai “wali lingkungan hidup” yang memberikan suara bagi mereka yang tidak bisa bersuara.

Dengan kondisi hutan yang semakin kritis, diperlukan refleksi dan kebijakan yang tepat untuk tata kelola kehutanan di Jawa Timur, guna mencegah bencana dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Guh

spot_img
spot_img

Latest

spot_img