APM-BPD Kawata Ketemu Inspektur Bahas Dugaan Penyelewengan DD Di Desa Mereka

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.news – Aliansi Pemuda, Masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau disingkat APM-BPD Kawata, Jumat 5 Oktober 2023 kembali mendatangi kota Sanana, tujuan mereka adalah kantor Inspektorat Pemda Kab. Kepulauan Sula di desa Waigoben, Kec. Sanana Kota untuk kembali menanyakan progres laporan dan tuntutan mereka menyangkut adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) didesa mereka pada tangun anggaran 2022 kemudian tahun 2023 pada semester 1 dan 2.

APM-BPD Kawata yang mengklaim bahwa mereka didukung mayoritas masyarakat desa Kawata, Kec. Mangoli Utara Timur bertekad akan mengawal permasalahan dan tuntutan yang mereka laporkan ke pihak Inspektorat sampai tuntas.

Kepada Investigasi Zulfikar Makian juru bicara (jubir) aliansi tersebut mengatakan bahwa kedatangan mereka pada Jumat kemarin yang terdiri dari Safiyardi Fataruba (anggota BPD), Tatang Fataruba (tokoh pemuda Kawata), Muhlis Umasugi (Masyarakat Kawata) serta dirinya sendiri, bermaksud mengawal terus laporan dan tuntutan mereka di Inspektorat Pemda Sula.

Baca Juga :  Aktualisasi Pemuda dan Organisasi Kepemudaan Sambut Perubahan (Refleksi Hakordia)

“Kita sempat ketemu dengan Pak Inspektur dan baik sekali penerimaan dari beliau, dan intinya proses berjalan, kami tinggal menunggu LHP (laporan hasil pemeriksaan)”, ujar Zulfikar (5/1).

Dirinya menggaris bawahi bahwa tanpa dilaporkan APM-BPD Kawata, ternyata dari pemeriksaan Inspektorat itu memang sudah ada temuan pada APBDes tahun 2022.

“Nilai temuannya memang belum bisa diinfokan kepada kami karena sifatnya masih dalam proses pemeriksaan, namun pihak inspektorat setelah kami ketemu inspektur tadi mengisyaratkan bahwa yang menjadi temuan misalnya perjalanan dinas, alokasi Dana Desa dan lain sebaginya”, tambah Zulfikar.

Terpisah Inspektur Kamarudin Mahdi ketika dikonfirmasi media ini mengatakan.

“Pada dasarnya kami pihak inspektorat terus memfollow up (menindak lanjuti) aduan yang disampaikan masyarakat desa Kawata beberapa waktu lalu”, tegas pria yang kerap disebut KM ini.

Baca Juga :  Di Sula: Ibunya Bayar Hutang Sulit, Eh Anaknya Malah Nyaleg Elit

Selanjutnya Inspektur KM menjelaskan bahwa APBDes Kawata sudah terbit Pokok-pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP) adalah tahun 2022 yang diperiksa ada tahun 2023, kemudian dikenal dengan sebutan naskah hasil pemeriksaan yang nantinya menjadi dasar terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Secara garis besar berdasarkan data pemeriksaan pada naskah tersebut belum dimasukkan bukti pertanggung jawaban yang sah, sehingga kebanyakan masih nilai total yang diangkat dalam dokumen tersebut”, lanjut KM.

Namun kemudian temuan awal tersebut ketika ditindaklanjuti oleh pihak audit, maka pihak APIP/Inspektorat selanjutnya memeriksa bukti-bukti tersebut dan hasilnya adalah apakah bisa diyakini ataukah tidak baru kemudian dituangkan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), imbuh inspektur KM.

Baca Juga :  8 Ekor Sapi Disembelih Polres Sula Sebagai Qurban Pada Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya APM-BPD Kawata menjadi aliansi taktis yang melakukan control sosial terhadap pemerintahan desa, mereka melakukan aksi di desa Kawata dipicu karena keresahan mayoritas masyarakat desa atas kepemimpinan Pejabat Kepala Desa (Pj. Kades) Iksan Jawa Umasugi, setelah melakukan aksi didalam kampung, dengan didukung masyarakat akhirnya APM-BPD Kawata berangkat ke kota dan kembali melakukan aksi di Sanana, kemudian sampai sekarang dengan dana swadaya dari masyarakat APM-BPD Kawata terus bergerak melaporkan dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang dilakukan pemerintah desa Kawata.

( RL )

spot_img
spot_img

Latest

spot_img