Belum 3 Tahun Menjabat Ningsi Bangun Rumah Mewah: Spill Gaji & Tunjangan Bupati

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.newsBelum 3 tahun menjabat sebagai Bupati Kab. Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus (FAM) diduga sudah membangun rumah mewah di Pastina-Kec. Sanana.

Ningsi yang dilantik sebagai Bupati Sula pada 4 Juni 2021 baru genap menjabat 3 tahun pada 4 Juni 2024.

Pantauan investigasi (27/4), meski belum rampung dibangun, namun dari kerangka bangunan nampak Ningsi membangun kediaman yang mewah, lalu berapa sebenarnya Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah (Bupati).

Dilansir dari TopKarir.App gaji kepala daerah untuk Bupati sebesar Rp 2,1 juta perbulan yang diatur pada pasal 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2000.

Sementara untuk tunjangan Bupati berdasarkan dari keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, menjelaskan bahwa tunjangan jabatan Bupati sebesar Rp 3,78 juta perbulan.

Baca Juga :  Realisasi BTT 2021: Lengkap Dengan SP2D, Nilai Anggaran Dan Uraian Kegiatan

Selain tunjangan tadi, seorang Bupati juga akan mendapatkan perlengkapan serta biaya pemeliharaan, untuk rincian fasilitas yang akan didapatkan Bupati dan ini sudah tercantum pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2000, Adapun untuk rinciannya sebagai berikut.

1. Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.

2. Bupati disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.

3. Biaya pemeliharaan kesehatan.

4. Biaya perjalanan dinas.

5. Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.

6. Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagai Bupati.

Baca Juga :  Ganti Sejumlah PJ Kades, Diduga Bupati Ningsi Langgar SE Mendagri Tito Karnavian

Selain mendapatkan beberapa perlengkapan, Bupati juga akan mendapatkan biaya operasional, adapun untuk besaran biaya penunjang operasional yang akan didapatkan oleh kepala daerah kabupaten atau kota itu berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah atau PAD, untuk rinciannya sebagai berikut.

1. PAD sampai dengan Rp 5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 % dari PAD.

2. PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % dari PAD.

3. PAD Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi 0,8 % dari PAD.

Baca Juga :  DPC GPM Desak Kejati Malut Segera Panggil Dan Periksa Plt Kadis DPMD Taliabu Dan Rekan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

4. PAD diatas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp 400 juta dan paling tinggi 0,40 % dari PAD.

5. PAD diatas Rp 150 miliar tunjangan operasional Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 % dari PAD.

Tinggal dilihat berapa PAD Kab. Kepulauan Sula, dari info yang berhasil dihimpun awak media investigasi selain gaji pokok Rp 2,1 juta setiap bulannya untuk Bupati Sula mendapatkan tunjangan keseluruhan pada kisaran Rp 14,1 juta perbulan.

( RL )

 

spot_img
spot_img

Latest

spot_img