Perangi Berita Hoax, KPU Sula Gandeng Wartawan Sosialisasi PKPU 15/2023

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula kemarin melakukan sosialisasi pendidikan pemilih dengan mengajak teman-teman wartawan di Sula untuk sama-sama memerangi berita hoax.

Sosialisasi dengan tema: “Segmen Media Dan Pemantau Pemilu Strategi Menangkal Berita Hoax Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024”, digelar di gedung KPU Sula di Kecamatan Sanana Utara Rabu 7/12/2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Sula Yuni Yuba, Komisioner KPU Hamida Umalekhoa (Narasumber), Komisioner Yakub, Ketua Bawaslu Ajuan Umasugi (Narasumber), Ketua PWI Sula Tati Panikfat (Narasumber) sejumlah wartawan Sula dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan KWS (Komunitas Wartawan Sula) dengan dipandu oleh moderator dan staf KPU Sula.

Baca Juga :  HPMS Sanana, Sesalkan Ningsi Curi Start Kampanye Di Panggung Ramadhan

Sosialisasi yang berlangsung 1 jam lebih itu, Komisioner KPU Sula Hamida Umalekhoa mengatakan dasar dari kegiatan tersebut adalah SK KPU Nomor 11 tentang optimalisasi kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih.

“Teman-teman media adalah kelompok yang paling terdepan dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk itu kiranya bisa bersinergi dengan KPU untuk mengedukasi masyarakat khususnya terkait informasi pemilu”, ujar Hamida.

Dirinya menambahkan bahwa era digitalisasi seperti sekarang arus informasi begitu cepat, untuk itu perlu langkah antisipasi untuk menangkal berita hoax yang bisa menciderai pemikiran masyarakat dan bahkan bisa merusak nilai-nilai demokrasi itu sendiri.

“Jelas pada PKPU 15/2023 tentang kampanye pemilu, yakni pada pasal 23 ayat (d) menjelaskan bahwa dalam menyampaikan materi kampanye harus memberikan informasi yang benar, seimbang, bertanggung jawab sebagai dari pendidikan politik”, lanjut Hamida.

Baca Juga :  Soal Aduan Penipuan dan Hutang-Piutang Di SPKT Polres Sula, Ternyata Hanya Masalah Keluarga

Selanjutnya pada ayat (e) menjelaskan bahwa dalam berkampanye harus menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat, kemudian pasal berikutnya juga dilarang membuat materi kampanye yang provokatif serta menyerang kontestan lain, Imbuh Hamida.

Sementara itu masing-masing Ajuan Umasugi (Ketua Bawaslu) dan Tati Panikfat (Ketua PWI) merespon setiap pernyataan atau juga pertanyaan dari wartawan sebagai audiens.

Dalam sosialisasi kemarin, baik KPU dan Bawaslu Sula sepakat akan menyediakan press room bagi teman-teman wartawan serta aktif berbagi informasi terkait tahapan maupun pengawas pemilu dalam group WhatsApp.

Juga sempat dibahas menyangkut sejumlah wartawan Sula yang maju sebagai calon legislatif (caleg).

( RL )

spot_img
spot_img

Latest

spot_img