PSU Desa Fogi Hanya 3 Surat Suara: Bawaslu Dan KPU Sula Dituding Masuk Angin

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.news – Keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 desa Fogi Kecamatan Sanana-Kab. Kepulauan Sula yang tidak menyertakan coblos ulang untuk DPRD Kab/Kota dan Provinsi menuai tudingan miring.

KPU dan Bawaslu Sula sebagai instrumen penyelenggara Pemilu dianggap masuk angin memutusakan PSU hanya untuk Pilpres, DPR-RI dan DPD tanpa menyertakan DPRD Provinsi dan Kab/Kota.

” Hari ini saya melihat jika wasit dan penyelenggara pertandingan telah merangkap sebagai pemain, lihat saja fakta dilapangan bahwa ada kegiatan coblos ganda seperti yang dijelaskan oleh salah satu penyelengara ditingkat desa yang videonya sudah beredar dimana-mana, artinya pada kegiatan coblos ganda itu diberikan 5 surat suara, mulai dari pilpres sampai yang paling bawah DPRD Kab/Kota tapi kenapa PSU hanya coblos 3 surat suara tanpa DPRD Provinsi dan Kab/Kota jelas disini ada keanehan”, ungkap Tamra sekretaris partai Hanura Sula (23/2).

Jika alasan mereka (Bawaslu-red) bahwa yang dianggap melakukan kegiatan coblos ganda adalah pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) itu tetap mendapatkan 5 surat suara, kecuali mereka pindah daerah pemilihan/dapil, misalnya tadinya pada dapil I kemudian pindah memilih ke dapil II itu hanya mendapatkan 4 surat suara, tambah Tamra.

Baca Juga :  Kegiatan Ramadhan 1445H Di Desa Fatiba Resmi Di Tutup

Selain Tamra banyak kalangan menilai bahwa pemilu 2024 sebagai pemilu terburuk di Kab. Kepulauan Sula, karena banyaknya masalah, lihat saja kisruh di desa Kabau, Ona, Nahi, serta beberapa titik pada dapil I Kecamatan Sanana.

Sementara ada yang berpendapat bahwa KPU enggan memperpanjang waktu pemilihan meski faktanya banyak masalah karena mereka juga punya kepentingan pribadi.

“4 dari 5 komisioner KPU Sula itu kalo tidak salah sebagai peserta seleksi untuk KPU tahun 2024-2029 untuk Kabupaten Sula dan ada yang untuk KPU Provinsi Maluku Utara, kemudian tanggal 25 bulan ini mereka ada seleksi tertulis di Ternate dan harus berangkat”, ujar salah satu warga Sanana kepada investigasi sore tadi (23/2).

Warga Sanana yang lainnya juga berpendapat bahwa pelanggaran pemilu di Sula itu sangat vulgar dan nyata tapi sayangnya pihak penyelenggara seakan menutup mata.

Baca Juga :  Mayoritas ASN Pemda Sula Bernasib Tragis, Rugi Miliaran Rupiah, Diduga Gegara Ulah Bupati Ningsi

“Bukan sekedar pelanggaran tapi sudah masuk kategori dalam kejahatan pemilu, lihat saja ada kegiatan mobilisasi orang dari daerah lain ke Sula, untuk coblos dan memenangkan salah satu caleg di Sula tapi anehnya pihak pengawas pemilu (Bawaslu-red) santai-santai saja”, ujar warga Sanana lainnya.

Sebagai informasi tambahan, terkait sengketa pemilu menurut peraturan diselesaikan terhitung 10 hari dari waktu pencoblosan, maka dari itu untuk segala masalah pada tahapan pemilu khususnya pemungutan suara waktu penyelesaiannya sampai pada pukul 00:00 malam ini.

( RL )

spot_img
spot_img

Latest

spot_img