Review APIP Diabaikan, Diduga Dana BTT Sula Rp 5 Miliar Paksa Dicairkan

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.news Ternyata banyak kejanggalan pada proses pencairan anggaran proyek pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp 5 miliar pada Belanja Tidak Terduga atau BTT Pemda Kab. Kepulauan Sula Tahun 2021.

Pencairan anggaran ini dari Keuangan Pemda Sula ke Dinas Kesehatan yang kemudian diteruskan ke pihak ke-3 atau pelaksana proyek pengadaan yakni PT. HAB Lautan Bangsa di Luwuk.

Selain proses pencairan yang instan (tidak lebih dari 2 hari), pencairan ini juga diduga mengabaikan review (reviu-red) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Pemda. Kab. Kepulauan Sula.

”Inilah kebiasaan kita di Sula, yang penting ada hasil reviu Inspektorat berarti bisa diproses lebih lanjut, tanpa berpikir dampak hukumnya seperti apa”, komentar salah satu ASN Pemda Sula ketika disodorkan dokumen reviu APIP Inspektorat pada pengadaan BMHP Covid-19 senilai Rp 5 miliar pada tahun 2021.

Baca Juga :  Merasa Bersalah, Ihsan Umaternate Sampaikan Permohonan Maaf Ke Masyarakat Sula

Poin APIP pada alinea terakhir ini sudah jelas, tidak mendukung proses pembayaran (pencairan), harusnya stop sudah, kalo kemudian tetap dipaksakan untuk dibayarkan berarti kesalahan ada pada yang merekomendasikan pembayaran, lanjut ASN tadi.

Minta namanya tidak dipublish ASN ini menilai Covid-19 di Sula pada saat itu bukan pada kondisi emergency, karena masa itu telah lewat tahun 2020 dan 2021 awal sampai pertengahan tahun, jadi seharusnya tidak ada alasan harus cair proyek pengadaan itu, akhirnya seperti ini, BERMASALAH !!!

“APIP itu ibarat palang pintu kereta api, jadi jangan diterobos karena sangat beresiko, dan terbukti semua jadi masalah”, tutup ASN ini.

Kantor media investigasi.news mengantongi dokumen reviu APIP Inspektorat Pemda Ka. Kepulauan Sula yang ditandatangani Plt. Inspektur Idham Sanaba.

Baca Juga :  Di IPDN Bimtek Kades Sula Berbiaya Tinggi, Berakhir Kontroversi

Jadi jika pencairan anggaran BTT Sula senilai Rp 5 miliar terkesan dipaksakan, maka seharusnya bukan hanya Bimbi (PPK) yang dipenjarakan, karena benar dalam kasus ini Bimbi terkesan ditumbalkan.

( RL )

spot_img
spot_img

Latest

spot_img