Siang Tadi HT Hadiri Panggilan Penyidik Jatanras Polres Sula

More articles

spot_img

Malut, Investigasi.newsKasus dugaan penganiyaan yang dilaporkan Husni Usia atau HU memasuki babak baru dengan diperiksanya (dimintai keterangan) Hendrata Thes (HT) sebagai pihak Terlapor.

HT mantan Bupati Sula 2016-2021 yang kini juga disebut-sebut sebagai calon kuat Bupati Sula pada pilkada 2024, siang tadi memenuhi panggilan penyidik unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Sula dengan kapasitas beliau sebagai saksi terlapor.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum tentu saya harus hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian”, ucap HT kepada investigasi (29/3).

Lebih lanjut HT bercerita bahwa dirinya lancar menjawab semua pertanyaan penyidik tadi, dan berkeyakinan bahwa dia tidak bersalah dalam kasus yang disangkakan kepada dirinya.

“Saya berkeyakinan tidak bersalah, karena memang yang dituduhkan pihak pelapor tidak berdasar, kemudian saya pikir penyidik kepolisian juga orang yang profesional, bisa melihat posisi kasus ini”, tambah pria yang namanya belakangan santer disebut-sebut akan menumbangkan petahana dalam pilkada Sula November 2024 nanti.

Disinggung apa langkah selanjutnya setelah berakhir kasus ini, sambil tersenyum penuh arti HT menjawab.

“Nanti kita lihat saja, saya punya keyakinan Tuhan akan menunjukkan kebenaran meskipun kebohongan itu dia berlari secepat kilat”, pungkas HT mengutip perkataan alm. Prof. Dr. J.E. Sahetapy

Hendrata Thes sepertinya mau mengatakan jika kasus yang dituduhkan kepadanya tidak benar, kemudian tidak berdasar sehingga secara hukum lemah unsur pidananya.

Sementara itu Investigasi sempat mendatangi unit Jatanras Polres Kepulauan Sula, dan penyidik disana membenarkan bahwa tadi HT telah dimintai keterangannya.

Sedangkan Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto ketika dikonfirmasi mengatakan.

”Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti terkait laporan dimaksud dan untuk tahap selanjutnya tentunya akan disesuaikan dengan fakta yang diperoleh penyidik”, ucap Kapolres.

Kasus dugaan pemukulan (penganiyaan) ini sendiri dilaporkan HU warga desa Fatiba pada tanggal 25 Maret 2024.

( RL )

 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img