Medan Belawan, investigasi.news – Masyarakat luas mengkritik peraturan yang dikeluarkan PT Belawan New Container Terminal (BNCT). Rabu (26/02/2025) pukul 10.00 Wib.
Di dalam peraturan Nomor : Kp.04.06/PD/XI/81/BNCT-24, tertanggal 30 November 2024 huruf (k) dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Pers.
Menurut pengakuan warga Medan Labuhan berinisial RS (56), peraturan tersebut membatasi akses informasi dan mempersulit proses pengumpulan berita oleh awak media.
“Peraturan ini sangat merugikan masyarakat dan awak media. Masyarakat luas dan insan pers tidak bisa lagi mengakses informasi yang dibutuhkan untuk membuat berita,” ujar RS.
Masyarakat minta Head 1 Regional Pelindo dan Otoritas Pelabuhan untuk segera mencabut peraturan tersebut dan menggantinya dengan peraturan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Kami sebagai masyarakat meminta kepada Head 1 Regional Pelindo dan Otoritas Pelabuhan sesegera mungkin untuk mencabut peraturan ini dan menggantinya dengan peraturan yang lebih transparan dan akuntabel. Kami ingin informasi yang akurat dan transparan untuk kepentingan masyarakat di dalam Pelabuhan Domestik dan Internasional maupun Pelabuhan lainnya di Belawan,” tambah RS.
RS juga katakan kalau Pelabuhan di Belawan merupakan milik negara Indonesia (BUMN). Bukan milik Asing, golongan, ataupun milik pribadi BNCT.
“BNCT tidak punya hak dan wewenang untuk membuat peraturan terkait di Pelabuhan. Karena Pelabuhan Belawan (Domestik dan Internasional-red) adalah milik negara, bulan milik BNCT”, tegas RS.
Sementara itu, sejak kemaren hingga kini Direktur PT BNCT melalui Humas R belum memberikan komentar terkait peraturan tersebut.
Begitupun Pelindo Head 1 Regional, Ikhwal Fauzi. Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (26/02/2025) pukul 09.35 Wib belum menjawab.
Masyarakat berharap bahwa peraturan ini dapat segera dicabut dan digantikan dengan peraturan yang lebih baik, transparan, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang apapun. (Man).