Medan Labuhan, investigasi.news – Pelaku perampasan handphon awak mobil tangki Pertamina BK 8762 FR dan pelaku Pengancaman wartawan medanpos resmi dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan. Wartawan Medan Utara harapkan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban segera tanggapi laporan penghalangan tugas jurnalis tersebut. Kamis (11/01/2024) pukul 10.00 Wib.
Laporan kasus penghalangan tugas dan perampasan handphone wartawan dan pengancaman itu berbentuk pengaduan masyarakat (Dumas) sesuai hasil konseling dengan penyidik dan petugas penerima laporan pengaduan Polres Pelabuhan Belawan. Wartawan Medan Utara sepakat kasus tersebut ditindaklanjuti ke tingkat lebih tinggi.
Sekedar diketahui, kejadian pengancaman dan perampasan handphone yang dialami wartawan medanpos, Topas berawal dari tugas liputan paparan Kapolres Pelabuhan Belawan (29/12/2023).
Dalam perjalanan menuju ke Markas Polres Pelabuhan Belawan tepatnya di jalan KL Yos Sudarso KM 19,3 Lingkungan 24 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, wartawan medanpos melihat mobil tangki Pertamina BK 8762 FR keluar dari depot BBM Fuel Terminal Medan Group masuk ke gudang yang tidak jauh dari Depot BBM tersebut.
Merasa curiga, wartawan medanpos, Topas hentikan laju sepeda motornya. Saat mobil tangki Pertamina itu keluar dari dalam gudang, wartawan medanpos ambil gambar untuk kepentingan berita.
Pengambilan gambar secara sembunyi itu diketahui sopir. Tidak berapa lama, sopir dan kernet serta dua orang laki-laki dari dalam gudang sergap wartawan medanpos. Handphone dirampas, dokumentasi dihapus. Tidak saja itu, wartawan medanpos juga diancam.
Hingga kini pihak Polres Pelabuhan Belawan masih mempelajari kasus penghalangan tugas jurnalis yang disertai dengan pengancaman dan perampasan alat tugas wartawan (Handphone-red). Man.