Ende, Investigasi.News – Kota Ende digegerkan dengan aksi euforia tak biasa dari para siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) setempat. Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 hingga 13.00 WITA, jalan Wirajaya di kelurahan Onekore, kecamatan Ende Tengah, kabupaten Ende, dipadati oleh siswa yang menggelar aksi mencolok. Di sepanjang jalan Diponegoro, tak jauh dari situ, konvoi siswa juga terlihat, tapi bukan dengan kendaraan, melainkan berjalan kaki, sambil memamerkan seragam mereka yang dipenuhi coretan.
Para siswa, baik perempuan maupun laki-laki, dengan bangga memamerkan seragam mereka yang telah dihiasi dengan beragam coretan, seolah-olah tidak peduli dengan pandangan orang-orang di sekitar. Saat ditanya mengenai alasan di balik aksi mencoret seragam tersebut, beberapa siswa terlihat bingung dalam memberikan jawaban.
“Mencoret seragam hanyalah ungkapan spontanitas kami. Meskipun dilarang oleh para guru, kami tetap melakukannya,” ujar Mikhael Senda (21), salah satu siswa dari SMAK Negeri I Ende yang berhasil lulus tahun ini.
Gerantinus (19), siswa dari SMA Tarfid Ende, menambahkan, “Bagi kami, mencoret seragam adalah cara kami mengungkapkan kebahagiaan setelah melewati tiga tahun pendidikan di sekolah dan akhirnya berhasil lulus dalam ujian.”
Meskipun aksi ini menarik perhatian, aturan mengenai seragam sekolah tetap berlaku sesuai dengan Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud tersebut menjelaskan bahwa pakaian seragam nasional siswa SMA terdiri atas atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
Menanggapi hal ini, sebenarnya terdapat berbagai cara yang dapat dilakukan untuk merayakan kelulusan tanpa harus merusak seragam sekolah. Para pelajar SMA seharusnya dapat mengekspresikan kreativitas mereka dengan cara yang lebih positif. Salah satunya adalah dengan menyumbangkan seragam yang tidak terpakai kepada yang membutuhkan, seperti adik-adik kelas atau panti asuhan.
Dengan demikian, euforia kelulusan dapat tetap dirayakan tanpa melanggar aturan dan dengan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
(S. Temi Laga )