Beranda blog Halaman 14

Irman Gusman: Perantau Kekuatan Besar untuk Memajukan Padang Panjang

0

Padang Panjang — Anggota DPD RI Irman Gusman menyebut perantau sebagai salah satu kekuatan besar yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan Kota Padang Panjang, terutama di tengah keterbatasan kemampuan fiskal Pemerintah Daerah.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Padang Panjang, Kamis (3/9/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Allex Saputra dan Pj. Sekdako Kuartini Deti Putri.

Irman mengatakan, kemampuan fiskal setiap daerah berbeda-beda. Terlebih dengan adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD), Pemerintah Daerah tidak dapat sepenuhnya mengandalkan APBD dalam membiayai berbagai program pembangunan.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki, salah satunya melalui penguatan peran perantau.

“Kekuatan Sumatera Barat adalah perantau. Kekuatan perantau harus diperkuat. Kita majukan Padang Panjang dan Sumbar,” ujarnya.

Ia menilai, perantau asal Padang Panjang memiliki kepedulian, jejaring, serta kemampuan yang dapat dikolaborasikan untuk mendukung pembangunan daerah. Potensi tersebut, katanya, juga menjadi modal penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan upaya pengentasan kemiskinan di Sumatera Barat.

Irman menyatakan kesiapannya membantu membuka akses dan jejaring yang dimilikinya di tingkat nasional untuk kepentingan pembangunan Padang Panjang. Bahkan, ia mempersilakan fasilitas kantornya yang berada di Jakarta dan Padang untuk dimanfaatkan Pemerintah Daerah sesuai kebutuhan.

“Kalau ada yang bisa kami bantu, kita bantu. Jejaring yang kami punya di tingkat nasional juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan Padang Panjang,” katanya.

Selain persoalan pembangunan, Irman juga menekankan pentingnya perubahan orientasi pelayanan Pemerintah. Menurutnya, Pemerintah harus terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia mengibaratkan hal tersebut dengan filosofi pelayanan di rumah makan Padang, di mana pelanggan memiliki ruang untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diterimanya.

“Kalau ada yang tidak puas, sampaikan. Pemerintah juga harus seperti itu, terbuka menerima kritik dan masukan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Allex Saputra mengapresiasi kunjungan Irman Gusman. Menurutnya, kehadiran anggota DPD RI tersebut memberikan semangat sekaligus membuka peluang bagi Pemko Padang Panjang untuk mendapatkan dukungan dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan.

Wawako Allex menyampaikan sejumlah kebutuhan daerah yang membutuhkan dukungan Pemerintah Pusat, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan. Hal ini seiring dengan berkurangnya alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berdampak terhadap pelaksanaan sejumlah program di daerah.

Selain itu, Allex juga menyampaikan persoalan penanganan dampak bencana Sumatera Barat 2025. Bencana tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp400 miliar dan membutuhkan penanganan lintas sektor.

Menurutnya, sejumlah penanganan yang telah direncanakan hingga 2028 dinilai masih membutuhkan waktu cukup panjang. Karena itu, diperlukan alternatif dan dukungan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pascabencana tersebut.

“Untuk pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, kami membutuhkan support untuk menyelesaikan persoalan-persoalan teknis yang ada,” katanya. (harris/Kamal)

Borong Juara di Berbagai Kategori, Padang Panjang Juara Umum Gerakan PKK Sumbar 2026

0
Kota berjuluk Serambi Mekkah ini berhasil meraih Juara Umum Lomba Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Provinsi Sumatera Barat 2026. ( Foto: Kominfo Padang Panjang)

Bukitinggi— Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kota Padang Panjang. Kota berjuluk Serambi Mekkah ini berhasil meraih Juara Umum Lomba Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Provinsi Sumatera Barat 2026.

Penghargaan tersebut diterima Ketua TP-PKK Kota Padang Panjang Ny. Maria Feronika Hendri yang diserahkan Ketua PKK Provinsi Sumatera Barat Ny. Harneli Mahyeldi dalam penutupan rangkaian kegiatan Wirakarya Jambore Kader PKK ke-52 dan Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tingkat Provinsi Sumatera Barat, yang berlangsung di Istana Bung Hatta, Kamis (3/9/2026).

Dari 5 lomba yang digelar dalam Gerakan PKK, Padang Panjang berhasil menduduki peringkat 1 di tiga kategori. Di antaranya lomba Tertib Administrasi dan Tata Kelola Gerakan PKK, lomba Galeri Pelangi dan lomba PHBS. Selain itu Padang Panjang juga mendapatkan juara 3 di dua kategori di antaranya lomba Pemanfaatan Lahan Pekarangan serta lomba Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital.

Sedangkan untuk lomba Jambore Kader PKK yang berlangsung selama tiga hari sejak Selasa (1/9/2026), PKK Padang Panjang juga meraih juara pada tiga kategori di antaranya juara 2 lomba bermain peran STBM, harapan 3 lomba solo song dan lomba cerdas cermat. Di luar itu Padang Panjang juga berhasil meraih juara 1 dalam lomba outbound menyuapi makanan dengan mata tertutup.

Wali Kota Hendri Arnis menyampaikan, keberhasilan meraih predikat juara umum ini menjadi bukti nyata atas kerja keras, kekompakan, serta sinergi seluruh kader PKK bersama Pemerintah Kota dan masyarakat dalam menggerakkan berbagai program pemberdayaan keluarga di Padang Panjang.

“Prestasi ini sekaligus menjadi kado istimewa bagi jajaran TP-PKK Kota Padang Panjang kita. Berbagai inovasi dan program yang dijalankan secara konsisten di tingkat kelurahan hingga kota mampu mengantarkan Padang Panjang menjadi yang terbaik dalam kompetisi Gerakan PKK Tingkat Provinsi Sumatera Barat,” katanya.

Wako Hendri juga menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas capaian yang diraih. Menurutnya, penghargaan tersebut bukan sekadar sebuah piala, tetapi merupakan buah dari dedikasi dan kerja bersama seluruh kader PKK, perangkat daerah, serta masyarakat Padang Panjang.

“Prestasi ini adalah hasil kerja bersama. Terima kasih kepada seluruh kader PKK yang telah bekerja dengan penuh keikhlasan dan dedikasi dalam menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus memberikan yang terbaik bagi keluarga dan masyarakat Padang Panjang,” ujarnya.

Sementara itu, Ny. Maria turut mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan tersebut. Ia menilai penghargaan juara umum menjadi penyemangat bagi seluruh kader untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan 10 Program Pokok PKK.

“Alhamdulillah, prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan kekompakan seluruh kader PKK Kota Padang Panjang. Kami mempersembahkan penghargaan ini untuk seluruh masyarakat. Semoga ke depan PKK semakin solid, aktif, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi keluarga dan masyarakat,” tuturnya.

Untuk lomba jambore Ny. Maria juga mengapresiasi kepada semua kader yang telah bersusah payah mulai dari latihan hingga mengikuti lomba jambore ini.

“Terimakasih banyak semua untuk kader Padang Panjang yang luar biasa. Tetap semangat, ke depan mari kita tingkatkan lagi dalam semua perlombaan PKK ini,” sebutnya.

Kepala Dinas Sosial PPKBPPPA Winarno, didampingi Camat Padang Panjang Barat Romi Ar Rahman serta Lurah Bukit Surungan Dani Afriko menyampaikan, capaian ini diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga menjadi energi baru bagi seluruh kader PKK untuk terus bergerak, berkarya, dan menghadirkan berbagai inovasi yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (cigus/Kamal)

CPO Diduga Marak di Karang Rejo, Pantauan Lapangan Ungkap Aktivitas Gudang yang Dipertanyakan

0

LANGKAT – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan perdagangan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) terpantau di kawasan Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Informasi mengenai aktivitas tersebut berkembang di tengah masyarakat dan kemudian ditelusuri melalui pantauan langsung di lapangan.

Kawasan Jalan T. Amir Hamzah menjadi salah satu lokasi yang disebut warga berkaitan dengan aktivitas penampungan CPO. Sejumlah sumber yang mengetahui kondisi setempat menunjukkan lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut. Keberadaan gudang dan aktivitas yang berlangsung di kawasan itu menimbulkan pertanyaan mengenai status usaha, asal-usul CPO serta kelengkapan dokumen yang digunakan.

Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, aktivitas tersebut disebut bukan baru berlangsung. Warga mengaku telah mengetahui adanya kegiatan yang diduga berkaitan dengan penampungan CPO dalam waktu cukup lama. Namun, hingga kini masih muncul pertanyaan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan tata niaga yang berlaku.

Persoalan utama yang kini perlu dijawab bukan sekadar ada atau tidaknya gudang CPO, tetapi dari mana CPO tersebut berasal dan bagaimana legalitas perdagangannya. Setiap barang yang ditampung dan diperjualbelikan semestinya memiliki asal-usul yang jelas serta didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pantauan awak media juga menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan pengamanan terhadap aktivitas tersebut. Salah satu nama berinisial ES, yang disebut sebagai Eka Syahputra, muncul dalam informasi dari sumber. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa adanya pembuktian serta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi teknis tidak berhenti pada informasi yang berkembang, tetapi melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar-benar merupakan kegiatan usaha yang sah atau terdapat pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.

Jika kegiatan tersebut memiliki legalitas lengkap, masyarakat meminta agar hal itu dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan tanda tanya berkepanjangan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, warga meminta agar proses penindakan dilakukan berdasarkan aturan dan tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas semata.

“Kalau memang legal, silakan buktikan legalitasnya. Masyarakat tidak akan mempermasalahkan usaha yang berjalan sesuai aturan. Tetapi kalau ada pelanggaran, jangan sampai dibiarkan terus berjalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain legalitas gudang, warga juga berharap dilakukan penelusuran terhadap rantai pasok CPO. Aparat dinilai perlu mengetahui siapa pemasoknya, dari mana CPO diperoleh, bagaimana transaksi dilakukan, serta ke mana hasil penampungan tersebut didistribusikan.

Sebab, pemeriksaan yang hanya berhenti pada lokasi gudang dinilai belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan. Apabila terdapat dugaan perdagangan CPO tanpa dokumen yang sah atau sumber barang yang bermasalah, penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke pihak-pihak yang berada dalam rantai perdagangan tersebut.

Pantauan di lapangan ini menjadi perhatian bagi jajaran Polres Langkat bersama instansi terkait. Masyarakat berharap aparat menunjukkan sikap terbuka dan profesional dalam menanggapi informasi yang berkembang, terlebih apabila aktivitas tersebut memang telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Tidak ada kepentingan masyarakat untuk menghambat kegiatan usaha yang legal. Namun, masyarakat juga berhak mempertanyakan setiap aktivitas yang berada di lingkungannya apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan aturan. Karena itu, kepastian hukum menjadi hal yang paling dibutuhkan.

Pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut juga diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Apabila tudingan yang berkembang tidak benar, penjelasan dari pihak terkait penting untuk meluruskan informasi. Namun apabila benar terdapat pelanggaran, masyarakat meminta aparat tidak ragu mengambil tindakan sesuai hukum.

Warga juga menegaskan APH segera bertindak dan periksa lokasinya, telusuri asal CPO-nya, cek seluruh dokumennya dan pastikan siapa saja yang berada di balik aktivitas tersebut. Jangan sampai dugaan yang telah lama menjadi pembicaraan masyarakat hanya berhenti sebagai kabar tanpa kepastian.

Masyarakat tidak meminta lebih. Jika kegiatan tersebut legal, tunjukkan legalitasnya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan siapa yang berada di belakang sebuah aktivitas usaha.

(AN)

Polsek Bandar Dua Sambangi Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Polisi di Tengah Masyarakat

0
Polsek Bandar Dua Sambangi Warga Kurang Mampu dan serahkan bantuan. Foto: ist

Pidie Jaya, Investigasi.News — Kepedulian terhadap masyarakat tidak selalu diwujudkan melalui tindakan besar. Perhatian sederhana yang dilakukan secara langsung justru kerap menjadi bentuk nyata kehadiran polisi di tengah warga.

Hal tersebut ditunjukkan jajaran Polsek Bandar Dua, Pidie Jaya, yang menyambangi salah seorang warga kurang mampu di Gampong Krueng Kiran, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk membangun kedekatan dengan masyarakat sekaligus memastikan kehadiran aparat tidak hanya dirasakan ketika terjadi persoalan keamanan dan ketertiban.

Kapolsek Bandar Dua, IPTU Taufikkurrahman, S.H., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh kontributor Investigasi.news, membenarkan kegiatan tersebut.

Ia mengatakan, dirinya bersama jajaran, termasuk Bhabinkamtibmas, didampingi aparatur Gampong Krueng Kiran, mendatangi kediaman Zainuddin (47), salah seorang warga yang membutuhkan perhatian.

“Kami bersama Bhabinkamtibmas, turut didampingi aparatur Gampong Krueng Kiran, mendatangi salah seorang warga kurang mampu. Selain bersilaturahmi, kami juga menyerahkan sedikit bantuan sembako berupa beras, minyak makan, telur dan kebutuhan lainnya,” ujar IPTU Taufikkurrahman.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar penyerahan bantuan, melainkan bentuk kebersamaan serta kepedulian jajaran kepolisian terhadap kondisi masyarakat di wilayah hukumnya.

“Kehadiran kami merupakan wujud kebersamaan, kepedulian dan perhatian kepada warga. Mudah-mudahan apa yang kami berikan dapat bermanfaat dan sedikit meringankan beban keluarga yang menerima,” tuturnya.

Ia menambahkan, hubungan yang baik antara polisi dan masyarakat perlu terus dibangun melalui komunikasi serta kepedulian secara langsung. Dengan begitu, keberadaan polisi di tengah masyarakat tidak hanya hadir dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan sosial warga.

Sementara itu, Zainuddin selaku penerima manfaat menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan jajaran Polsek Bandar Dua.

Ia mengaku bantuan tersebut sangat berarti bagi keluarganya, terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolsek yang telah memberikan perhatian kepada keluarga saya. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami,” ujar Zainuddin dengan penuh rasa syukur. (Herry)

Bupati Turun Langsung ke Lokasi Karhutla di Suak Tapeh, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal

0
Bupati Turun Langsung ke Lokasi Karhutla di Suak Tapeh. Foto: ist

Banyuasin, Investigasi.News – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Banyuasin kembali mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., turun langsung meninjau lokasi kebakaran di Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, guna memastikan upaya penanggulangan berjalan maksimal.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam menghadapi ancaman karhutla yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat.

Di lokasi kejadian, Bupati Askolani didampingi Tim Satuan Tugas (Satgas) Karhutla yang terdiri dari BPBD Kabupaten Banyuasin, Manggala Agni, TNI, Polri, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Suak Tapeh dan Pemerintah Desa Biyuku.

Bupati Askolani menegaskan bahwa seluruh unsur yang terlibat harus terus meningkatkan koordinasi dan mempercepat langkah-langkah penanganan agar api tidak meluas ke wilayah lain.

“Penanganan karhutla harus dilakukan secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan. Keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan menjadi prioritas utama yang harus kita jaga bersama,” tegas Askolani saat meninjau lokasi.

Dalam kesempatan tersebut, tim gabungan terus melakukan berbagai upaya pemadaman dan pendinginan di titik-titik yang masih berpotensi menimbulkan kebakaran susulan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran yang lebih luas.

Kehadiran langsung Bupati Banyuasin di lokasi mendapat apresiasi dari petugas lapangan dan masyarakat setempat. Langkah tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam mengendalikan karhutla sekaligus memberikan dukungan moril kepada tim yang bertugas di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla dengan meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api di wilayah masing-masing.

Dengan sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat, diharapkan penanganan karhutla di Kabupaten Banyuasin dapat berjalan efektif sehingga dampak yang ditimbulkan dapat diminimalkan. Suprene

Soroti Isu Dana Rp49 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Kadis PK Ende Serahkan Surat Kuasa ke Kejari

0
Mantan Kadis Dinas PK Ende didampingi oleh Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm yang terdiri atas Cosmas Jo Oko, S.H., Oktofinus Taka, S.H., Anjelina Wora Roi Wani, S.H., Martinus Goa Rega, S.H., dan Efensius Randi Pibe, S.H.

Ende, Investigasi.News — Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm resmi menyerahkan Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi Maltidis Mensi Tiwe, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Ende periode 2020-2025, dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan surat kuasa tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende. Maltidis Mensi Tiwe saat ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-21/N.3.14/Fd.2/08/2026.

Surat kuasa khusus tersebut tercatat dengan Nomor 444/SKK/KLALF/VIII/2026 dan ditandatangani di Ende pada 24 Agustus 2026.

Dalam keterangannya, Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm, Cosmas Jo Oko, mengatakan pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hak hukum kliennya tetap terlindungi selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.

“Kami taat hukum, menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Ende. Tetapi kami juga memastikan hak-hak hukum klien kami tidak diabaikan,” kata Cosmas.

Menurutnya, berdasarkan kajian awal tim hukum, kliennya meyakini telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.

Selain menyerahkan surat kuasa, tim hukum juga menyoroti munculnya narasi di ruang publik dan media sosial yang mengaitkan Maltidis Mensi Tiwe dengan dugaan kasus dana senilai Rp49 miliar.

Cosmas membantah apabila kliennya diposisikan seolah-olah sebagai pihak utama yang bertanggung jawab terhadap persoalan dana tersebut.

Ia menyatakan, berdasarkan kajian tim kuasa hukum, persoalan dana Rp49 miliar tersebut bukan merupakan domain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Rp49 miliar itu bukan domain Dinas PK. Kepala BPKAD yang harus bertanggung jawab karena Kepala BPKAD diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk pengalihan penggunaan dana tersebut,” ujar Cosmas.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan argumentasi dari pihak kuasa hukum, dan masih perlu diuji melalui proses hukum serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Cosmas juga mempertanyakan mekanisme pengalihan dana tersebut. “Pertanyaannya, atas perintah siapa Kepala BPKAD mengalihkan dana tersebut?” katanya.

Pertanyaan tersebut, menurut tim hukum, penting untuk dijelaskan secara terbuka agar konstruksi perkara tidak hanya diarahkan kepada pihak tertentu tanpa melihat seluruh rangkaian proses pengelolaan dan penggunaan anggaran.

Koalisi Lakki Associates Law Firm menegaskan tidak bermaksud mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Ende.

Sebaliknya, mereka meminta proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Cosmas menyatakan penegakan hukum membutuhkan kesungguhan dari aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara secara utuh, termasuk menelusuri siapa yang mengambil keputusan, bagaimana proses pengalihan dana terjadi, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

Menurutnya, keterbukaan dalam proses hukum penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan tanda tanya di tengah masyarakat.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menyoroti beredarnya foto klien mereka di media sosial yang disertai narasi yang dinilai menyudutkan.

Cosmas meminta pihak-pihak yang menggunakan akun palsu untuk menyebarkan foto dan narasi yang merugikan kliennya agar menghentikan tindakan tersebut.

Ia menegaskan, apabila penyebaran konten yang dinilai merugikan tersebut terus dilakukan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum.

“Kami mengingatkan akun-akun palsu yang mengunggah foto wajah klien kami dengan narasi menyudutkan untuk segera menghentikannya. Kalau terus berlanjut, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Perkara yang menjadi dasar pendampingan hukum tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Penyidikan sebagaimana disebut dalam surat kuasa merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor PRINT-01/N.3.14/Fd.2/06/2025 tertanggal 29 Juni 2026, juncto PRINT-01.a/N.3.14/Fd.2/07/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

Dalam perkara ini, Maltidis Mensi Tiwe masih berstatus saksi, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atau sebagai pelaku tindak pidana.

Seluruh dugaan dan tudingan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Kini publik menunggu langkah Kejaksaan Negeri Ende dalam mengungkap secara terang konstruksi perkara tersebut, termasuk asal-usul, mekanisme pengelolaan, serta penggunaan dana yang disebut mencapai Rp49 miliar.

(Severinus T. Laga)

Desak Polisi Usut Kematian Ibu Hamil di RSU Borong, LBH Nusa Komodo Soroti Dugaan Kelalaian Medis

0
Tim LBH Nusa Komodo mendesak Polres Manggarai Timur melalui Unit Pidum untuk segera melakukan penyelidikan terkait kematian seorang ibu hamil yang meninggal dunia di RSU Borong. Ist

Manggarai Timur, Investigasi.News — Tim LBH Nusa Komodo sekaligus Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Nusa Tenggara Timur mendesak Polres Manggarai Timur melalui Unit Pidum untuk segera melakukan penyelidikan terkait kematian seorang ibu hamil yang meninggal dunia di RSU Borong.

Desakan tersebut disampaikan Ketua LPPDM NTT, Marsel Ahang, S.H. Menurut Ahang, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa secara serius, terutama menyangkut proses penanganan medis terhadap pasien sebelum akhirnya meninggal dunia.

Ahang mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kondisi pasien sebelumnya telah mendapat informasi medis bahwa air ketuban sudah kering dan pasien dianjurkan untuk menjalani tindakan operasi. Namun, menurut dia, tindakan tersebut tidak segera dilakukan dan pasien justru disebut mendapatkan suntikan perangsang secara berulang.

“Pasien sudah diinformasikan untuk dirujuk dan dioperasi, tetapi informasi tersebut tidak diindahkan. Bahkan pasien diberikan suntikan perangsang berulang kali hingga kondisinya semakin lemah,” kata Ahang.

Ia menilai rangkaian tindakan tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran standar pelayanan medis atau bentuk kelalaian yang mempunyai hubungan sebab-akibat dengan meninggalnya pasien.

Karena itu, Ahang meminta Unit Pidum Polres Manggarai Timur tidak berhenti pada informasi awal, tetapi segera melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui penanganan pasien, termasuk penanggung jawab RSU Borong dan tenaga medis yang menangani pasien.

Menurutnya, pemeriksaan juga penting untuk memastikan secara terang apa yang sebenarnya terjadi sejak pasien mendapatkan pelayanan kesehatan hingga meninggal dunia.

“Polisi harus segera mengendus dan mendalami kasus ini. Perlu dimintai keterangan pihak penanggung jawab rumah sakit, tenaga medis yang menangani, keluarga pasien, serta pihak lain yang mengetahui proses penanganan pasien,” tegas Ahang.

Selain meminta kepolisian melakukan penyelidikan, Ahang yang juga merupakan Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai dan berprofesi sebagai advokat menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada keluarga korban apabila keluarga memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Ia menegaskan pendampingan tersebut diberikan agar keluarga korban memperoleh ruang untuk mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kematian anggota keluarganya, termasuk apabila kemudian ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Ahang juga mengingatkan keluarga korban agar berhati-hati terhadap berbagai tawaran atau skema penyelesaian yang menurutnya berpotensi mengalihkan perhatian dari substansi persoalan.

Ia secara khusus menyinggung adanya kemungkinan pembicaraan mengenai pengasuhan atau adopsi anak yang ditinggalkan korban. Menurutnya, persoalan mengenai masa depan anak harus dipisahkan dari proses untuk mengungkap secara terang penyebab kematian ibunya.

“Jangan sampai keluarga tergiur dengan cara-cara tertentu, termasuk soal adopsi anak, apabila hal itu kemudian justru menghilangkan atau menutup persoalan dugaan tindak pidana yang harus diproses,” ujar Ahang.

Dalam pandangan Ahang, apabila terdapat dugaan kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian, maka persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan secara administratif. Namun, ia menekankan bahwa pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus dilakukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum.

Ahang menyebut ketentuan mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian antara lain diatur dalam Pasal 474 dan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta secara khusus berkaitan dengan tenaga kesehatan dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia juga menyebut adanya ancaman pidana serta konsekuensi terhadap hak menjalankan profesi sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut, menurutnya, harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian, termasuk apakah benar terdapat tindakan atau kelalaian tenaga medis yang mempunyai hubungan kausal dengan kematian pasien.

Untuk memperkuat pendampingan terhadap keluarga korban, Ahang menyebut Gregorius Antonius Bocok, S.H. dan Adrianus Trisno Rahmat dari Tim LBH Nusa Komodo Manggarai sebagai bagian dari tim yang siap memberikan pendampingan hukum.

Desakan LPPDM NTT ini sekaligus menempatkan Polres Manggarai Timur pada posisi penting untuk memberikan kepastian atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Publik, khususnya keluarga korban, tentu membutuhkan jawaban yang terang: apakah kematian ibu hamil tersebut merupakan komplikasi medis yang tidak dapat dihindari, atau terdapat dugaan kelalaian dalam proses pelayanan yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan kelalaian tersebut masih merupakan pernyataan dan informasi dari pihak LPPDM NTT. Belum terdapat kesimpulan hukum bahwa tenaga medis tertentu maupun pihak RSU Borong telah melakukan tindak pidana. Karena itu, pemeriksaan secara objektif oleh pihak berwenang menjadi penting agar fakta medis dan fakta hukum dalam perkara ini dapat diketahui secara utuh.

(Severinus T. Laga)

Sinergi Pemdes dan BPD, Bantuan Pangan Disalurkan kepada 327 KPM Sumber Mulya

0
Pemerintah Desa Sumber Mulya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat penerima manfaat. Sebanyak 327 KPM tercatat menerima bantuan tersebut. (Foto: Suprene)

 

BANYUASIN — Pemerintah Desa Sumber Mulya, Jalur 6, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terus memperkuat komitmennya dalam membantu memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penyaluran bantuan pangan kepada 327 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran bantuan tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memastikan program bantuan sosial dapat diterima oleh warga yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

Kepala Desa Sumber Mulya, Imawan Sutanto, mengatakan proses penyaluran dilakukan dengan melibatkan staf desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keterlibatan berbagai unsur tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib, transparan dan sesuai dengan data penerima.

“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Kami berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Imawan.

Menurutnya, pemerintah desa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam memastikan setiap program yang menyentuh langsung kebutuhan warga dapat berjalan dengan baik.

Selain membantu meringankan beban masyarakat, penyaluran bantuan pangan juga diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan keluarga penerima manfaat di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat.

Imawan menegaskan, Pemdes Sumber Mulya akan terus bersinergi dengan seluruh unsur desa dalam menjalankan program pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

“Kami bersama perangkat desa dan BPD akan terus berkoordinasi agar setiap program pemerintah dapat dilaksanakan secara tertib dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Sebanyak 327 KPM tercatat sebagai penerima bantuan di Desa Sumber Mulya. Penyaluran yang melibatkan staf desa dan BPD tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah desa menjaga transparansi serta memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak.

Bagi masyarakat Sumber Mulya, bantuan tersebut bukan sekadar bantuan pangan, tetapi menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu warga menghadapi kebutuhan sehari-hari.

Pemdes Sumber Mulya berharap sinergi antara pemerintah desa, BPD dan masyarakat dapat terus terjaga sehingga berbagai program pembangunan maupun bantuan sosial ke depan mampu memberikan dampak yang semakin luas bagi kesejahteraan warga. (Suprene)

Pemkab Agam Selamatkan Masa Depan Dua Anak Rentan Putus Sekolah, Dikirim ke Sekolah Rakyat Dharmasraya

0
Tim Dinas Sosial Kabupaten Agam mendampingi dua anak rentan putus sekolah saat diterima di BBPPKS Padang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sumatera Barat di Dharmasraya.

AGAM — Pemerintah Kabupaten Agam kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan tidak ada anak daerah yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan. Dua anak asal Kabupaten Agam yang berada dalam kondisi rentan putus sekolah kini mendapat kesempatan menata kembali masa depannya melalui Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 3 Sumatera Barat di Kabupaten Dharmasraya.

Kedua anak tersebut adalah Ghanniy Efani, 17 tahun, warga Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, yang sebelumnya bersekolah di SMKN 1 Ampek Angkek, serta Salma Rahmadani, warga Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, yang sebelumnya putus sekolah saat duduk di kelas III SDN 17 Batu Gadang, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Pua.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, S.Sos., M.Si., mengatakan keberadaan kedua anak tersebut terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat. Laporan itu kemudian langsung ditindaklanjuti melalui asesmen oleh pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Ghanniy Efani diasesmen oleh Pendamping Sosial PKH Kecamatan Ampek Angkek, Nofri Wahyudi, sedangkan Salma Rahmadani ditindaklanjuti melalui asesmen Pendamping Sosial PKH Kecamatan Sungai Pua, Silmi Sa’adah.

Dari hasil asesmen dan penjangkauan di lapangan, kedua anak tersebut dinilai memenuhi kriteria untuk mendapatkan akses pendidikan melalui Sekolah Rakyat Terintegrasi. Pendamping sosial kemudian merekomendasikan keduanya sebagai calon siswa SRT 3 Sumatera Barat di Kabupaten Dharmasraya.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat yang melibatkan BBPPKS Padang, Dinas Pendidikan Sumatera Barat, BPS Sumatera Barat, Tim Dit. PSNK Sumatera Barat, Tim Dit. PSNK kabupaten/kota, serta para pendamping yang melakukan penjangkauan.

Setelah ditetapkan sebagai calon siswa, Dinas Sosial Kabupaten Agam bergerak melakukan penjemputan terhadap kedua anak dari daerah tempat tinggal masing-masing untuk kemudian diantar ke BBPPKS Padang.

Proses tersebut dilakukan oleh Windra Fitri, Fungsional Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Agam, bersama Ahmad Syukri, Ketua Tim Dit. PSNK Kemensos Kabupaten Agam.

Di BBPPKS Padang, kedua anak tersebut diterima Hafiz Satria Putra, Ketua Tim Dit. PSNK Provinsi Sumatera Barat, bersama Linda Susanti, Kabag TU BBPPKS Padang.

Hafiz menyampaikan selamat datang sekaligus memberikan penjelasan mengenai aturan serta pola pendidikan yang diterapkan di Sekolah Rakyat.

Sementara Linda Susanti menyampaikan bahwa anak-anak yang telah diterima dalam program Sekolah Rakyat mendapat perhatian dan menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak pendidikan mereka.

Selanjutnya, kedua anak tersebut diberangkatkan menuju Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sumatera Barat di Kabupaten Dharmasraya pada pukul 17.00 WIB bersama rombongan. Sebanyak 11 siswa diberangkatkan menggunakan dua kendaraan yang didampingi Kepala BBPPKS Padang beserta tim.

Bagi Pemerintah Kabupaten Agam, langkah ini bukan sekadar mengantarkan dua anak menuju sekolah baru. Lebih jauh, program tersebut menjadi jembatan untuk mengembalikan harapan dan membuka kesempatan bagi anak-anak yang sebelumnya terancam kehilangan masa depan pendidikannya.

Bupati Agam: Jangan Biarkan Anak Kehilangan Masa Depan

Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak seluruh anak yang harus dijamin dan diperjuangkan bersama.

“Tidak boleh ada anak-anak kita yang kehilangan masa depan hanya karena keterbatasan ekonomi maupun kondisi sosial keluarga. Ketika ada anak yang terancam putus sekolah, pemerintah harus hadir dan mencarikan jalan agar mereka tetap memperoleh pendidikan.”

Menurutnya, keberadaan Sekolah Rakyat menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan kesempatan yang lebih luas kepada anak-anak dari keluarga yang membutuhkan dukungan.

“Kami sangat mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja menemukan, mendampingi dan mengantarkan anak-anak ini sampai mendapatkan kesempatan belajar di Sekolah Rakyat. Ini bukan hanya soal sekolah, tetapi tentang menyelamatkan masa depan generasi muda Agam.”

Benni Warlis berharap Ghanniy Efani dan Salma Rahmadani dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sungguh-sungguh, membangun kembali semangat belajar, serta menatap masa depan dengan penuh optimisme.

“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Belajarlah dengan sungguh-sungguh, bangun cita-cita dan jangan pernah merasa rendah karena masa lalu. Pemerintah hadir untuk membantu membuka jalan, tetapi keberhasilan ke depan sangat ditentukan oleh semangat dan kerja keras anak-anak kita.”

Daji

354 KPM Desa Telang Jaya Terima Bantuan Pangan Tiga Bulan, Pemdes Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

0
Pemerintah Desa Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, menyalurkan bantuan pangan periode Juli–September 2026 kepada 354 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan melibatkan staf desa dan BPD. (Foto: Suprene)

BANYUASIN — Pemerintah Desa Telang Jaya, Jalur 8, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyalurkan bantuan pangan pada Kamis (03/09) kepada 354 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.

Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di kantor Desa Telang Jaya dengan melibatkan jajaran staf pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kehadiran perangkat desa dan BPD menjadi bagian dari upaya memastikan proses distribusi berjalan tertib, transparan, serta diterima oleh masyarakat yang telah terdata sebagai penerima.

Kepala Desa Telang Jaya, Juwahir, mengatakan bantuan pangan tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga.

Dalam proses penyaluran, warga penerima datang secara bergiliran untuk melakukan verifikasi administrasi sebelum menerima bantuan. Sejumlah karung beras bantuan juga terlihat telah disiapkan di lokasi untuk dibagikan kepada KPM.

Juwahir menegaskan, pemerintah desa berupaya memberikan pelayanan sebaik mungkin agar bantuan yang diterima masyarakat benar-benar sesuai dengan data penerima yang telah ditetapkan.

“Kami bersama staf desa dan BPD berusaha memastikan penyaluran berjalan tertib dan bantuan diterima oleh masyarakat yang memang berhak,” ujar Juwahir.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur desa dalam penyaluran juga penting untuk menjaga keterbukaan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses distribusi bantuan.

Penyaluran bantuan pangan ini mendapat perhatian dari warga yang hadir. Selain membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga, bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan sedikit ruang bagi masyarakat untuk mengatur kembali kebutuhan ekonomi rumah tangga di tengah berbagai tekanan biaya kehidupan.

Pemerintah Desa Telang Jaya juga mengimbau masyarakat penerima agar mengikuti seluruh tahapan administrasi dan ketentuan penyaluran sehingga proses distribusi dapat berlangsung lancar hingga seluruh 354 KPM memperoleh haknya. (Suprene)