Beranda blog Halaman 15

Soroti Isu Dana Rp49 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Kadis PK Ende Serahkan Surat Kuasa ke Kejari

0
Mantan Kadis Dinas PK Ende didampingi oleh Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm yang terdiri atas Cosmas Jo Oko, S.H., Oktofinus Taka, S.H., Anjelina Wora Roi Wani, S.H., Martinus Goa Rega, S.H., dan Efensius Randi Pibe, S.H.

Ende, Investigasi.News — Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm resmi menyerahkan Surat Kuasa Khusus untuk mendampingi Maltidis Mensi Tiwe, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Ende periode 2020-2025, dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan surat kuasa tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ende. Maltidis Mensi Tiwe saat ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SP-21/N.3.14/Fd.2/08/2026.

Surat kuasa khusus tersebut tercatat dengan Nomor 444/SKK/KLALF/VIII/2026 dan ditandatangani di Ende pada 24 Agustus 2026.

Dalam keterangannya, Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm, Cosmas Jo Oko, mengatakan pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hak hukum kliennya tetap terlindungi selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.

“Kami taat hukum, menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Ende. Tetapi kami juga memastikan hak-hak hukum klien kami tidak diabaikan,” kata Cosmas.

Menurutnya, berdasarkan kajian awal tim hukum, kliennya meyakini telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.

Selain menyerahkan surat kuasa, tim hukum juga menyoroti munculnya narasi di ruang publik dan media sosial yang mengaitkan Maltidis Mensi Tiwe dengan dugaan kasus dana senilai Rp49 miliar.

Cosmas membantah apabila kliennya diposisikan seolah-olah sebagai pihak utama yang bertanggung jawab terhadap persoalan dana tersebut.

Ia menyatakan, berdasarkan kajian tim kuasa hukum, persoalan dana Rp49 miliar tersebut bukan merupakan domain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Rp49 miliar itu bukan domain Dinas PK. Kepala BPKAD yang harus bertanggung jawab karena Kepala BPKAD diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk pengalihan penggunaan dana tersebut,” ujar Cosmas.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan argumentasi dari pihak kuasa hukum, dan masih perlu diuji melalui proses hukum serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Cosmas juga mempertanyakan mekanisme pengalihan dana tersebut. “Pertanyaannya, atas perintah siapa Kepala BPKAD mengalihkan dana tersebut?” katanya.

Pertanyaan tersebut, menurut tim hukum, penting untuk dijelaskan secara terbuka agar konstruksi perkara tidak hanya diarahkan kepada pihak tertentu tanpa melihat seluruh rangkaian proses pengelolaan dan penggunaan anggaran.

Koalisi Lakki Associates Law Firm menegaskan tidak bermaksud mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Ende.

Sebaliknya, mereka meminta proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Cosmas menyatakan penegakan hukum membutuhkan kesungguhan dari aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara secara utuh, termasuk menelusuri siapa yang mengambil keputusan, bagaimana proses pengalihan dana terjadi, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

Menurutnya, keterbukaan dalam proses hukum penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan tanda tanya di tengah masyarakat.

Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menyoroti beredarnya foto klien mereka di media sosial yang disertai narasi yang dinilai menyudutkan.

Cosmas meminta pihak-pihak yang menggunakan akun palsu untuk menyebarkan foto dan narasi yang merugikan kliennya agar menghentikan tindakan tersebut.

Ia menegaskan, apabila penyebaran konten yang dinilai merugikan tersebut terus dilakukan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum.

“Kami mengingatkan akun-akun palsu yang mengunggah foto wajah klien kami dengan narasi menyudutkan untuk segera menghentikannya. Kalau terus berlanjut, kami akan mengambil langkah hukum,” tegasnya.

Perkara yang menjadi dasar pendampingan hukum tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Penyidikan sebagaimana disebut dalam surat kuasa merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor PRINT-01/N.3.14/Fd.2/06/2025 tertanggal 29 Juni 2026, juncto PRINT-01.a/N.3.14/Fd.2/07/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

Dalam perkara ini, Maltidis Mensi Tiwe masih berstatus saksi, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atau sebagai pelaku tindak pidana.

Seluruh dugaan dan tudingan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Kini publik menunggu langkah Kejaksaan Negeri Ende dalam mengungkap secara terang konstruksi perkara tersebut, termasuk asal-usul, mekanisme pengelolaan, serta penggunaan dana yang disebut mencapai Rp49 miliar.

(Severinus T. Laga)

Desak Polisi Usut Kematian Ibu Hamil di RSU Borong, LBH Nusa Komodo Soroti Dugaan Kelalaian Medis

0
Tim LBH Nusa Komodo mendesak Polres Manggarai Timur melalui Unit Pidum untuk segera melakukan penyelidikan terkait kematian seorang ibu hamil yang meninggal dunia di RSU Borong. Ist

Manggarai Timur, Investigasi.News — Tim LBH Nusa Komodo sekaligus Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Nusa Tenggara Timur mendesak Polres Manggarai Timur melalui Unit Pidum untuk segera melakukan penyelidikan terkait kematian seorang ibu hamil yang meninggal dunia di RSU Borong.

Desakan tersebut disampaikan Ketua LPPDM NTT, Marsel Ahang, S.H. Menurut Ahang, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa secara serius, terutama menyangkut proses penanganan medis terhadap pasien sebelum akhirnya meninggal dunia.

Ahang mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kondisi pasien sebelumnya telah mendapat informasi medis bahwa air ketuban sudah kering dan pasien dianjurkan untuk menjalani tindakan operasi. Namun, menurut dia, tindakan tersebut tidak segera dilakukan dan pasien justru disebut mendapatkan suntikan perangsang secara berulang.

“Pasien sudah diinformasikan untuk dirujuk dan dioperasi, tetapi informasi tersebut tidak diindahkan. Bahkan pasien diberikan suntikan perangsang berulang kali hingga kondisinya semakin lemah,” kata Ahang.

Ia menilai rangkaian tindakan tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran standar pelayanan medis atau bentuk kelalaian yang mempunyai hubungan sebab-akibat dengan meninggalnya pasien.

Karena itu, Ahang meminta Unit Pidum Polres Manggarai Timur tidak berhenti pada informasi awal, tetapi segera melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui penanganan pasien, termasuk penanggung jawab RSU Borong dan tenaga medis yang menangani pasien.

Menurutnya, pemeriksaan juga penting untuk memastikan secara terang apa yang sebenarnya terjadi sejak pasien mendapatkan pelayanan kesehatan hingga meninggal dunia.

“Polisi harus segera mengendus dan mendalami kasus ini. Perlu dimintai keterangan pihak penanggung jawab rumah sakit, tenaga medis yang menangani, keluarga pasien, serta pihak lain yang mengetahui proses penanganan pasien,” tegas Ahang.

Selain meminta kepolisian melakukan penyelidikan, Ahang yang juga merupakan Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai dan berprofesi sebagai advokat menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada keluarga korban apabila keluarga memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Ia menegaskan pendampingan tersebut diberikan agar keluarga korban memperoleh ruang untuk mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kematian anggota keluarganya, termasuk apabila kemudian ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Ahang juga mengingatkan keluarga korban agar berhati-hati terhadap berbagai tawaran atau skema penyelesaian yang menurutnya berpotensi mengalihkan perhatian dari substansi persoalan.

Ia secara khusus menyinggung adanya kemungkinan pembicaraan mengenai pengasuhan atau adopsi anak yang ditinggalkan korban. Menurutnya, persoalan mengenai masa depan anak harus dipisahkan dari proses untuk mengungkap secara terang penyebab kematian ibunya.

“Jangan sampai keluarga tergiur dengan cara-cara tertentu, termasuk soal adopsi anak, apabila hal itu kemudian justru menghilangkan atau menutup persoalan dugaan tindak pidana yang harus diproses,” ujar Ahang.

Dalam pandangan Ahang, apabila terdapat dugaan kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian, maka persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan secara administratif. Namun, ia menekankan bahwa pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus dilakukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum.

Ahang menyebut ketentuan mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian antara lain diatur dalam Pasal 474 dan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta secara khusus berkaitan dengan tenaga kesehatan dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia juga menyebut adanya ancaman pidana serta konsekuensi terhadap hak menjalankan profesi sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut, menurutnya, harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian, termasuk apakah benar terdapat tindakan atau kelalaian tenaga medis yang mempunyai hubungan kausal dengan kematian pasien.

Untuk memperkuat pendampingan terhadap keluarga korban, Ahang menyebut Gregorius Antonius Bocok, S.H. dan Adrianus Trisno Rahmat dari Tim LBH Nusa Komodo Manggarai sebagai bagian dari tim yang siap memberikan pendampingan hukum.

Desakan LPPDM NTT ini sekaligus menempatkan Polres Manggarai Timur pada posisi penting untuk memberikan kepastian atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Publik, khususnya keluarga korban, tentu membutuhkan jawaban yang terang: apakah kematian ibu hamil tersebut merupakan komplikasi medis yang tidak dapat dihindari, atau terdapat dugaan kelalaian dalam proses pelayanan yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan kelalaian tersebut masih merupakan pernyataan dan informasi dari pihak LPPDM NTT. Belum terdapat kesimpulan hukum bahwa tenaga medis tertentu maupun pihak RSU Borong telah melakukan tindak pidana. Karena itu, pemeriksaan secara objektif oleh pihak berwenang menjadi penting agar fakta medis dan fakta hukum dalam perkara ini dapat diketahui secara utuh.

(Severinus T. Laga)

Sinergi Pemdes dan BPD, Bantuan Pangan Disalurkan kepada 327 KPM Sumber Mulya

0
Pemerintah Desa Sumber Mulya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat penerima manfaat. Sebanyak 327 KPM tercatat menerima bantuan tersebut. (Foto: Suprene)

 

BANYUASIN — Pemerintah Desa Sumber Mulya, Jalur 6, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terus memperkuat komitmennya dalam membantu memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penyaluran bantuan pangan kepada 327 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran bantuan tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memastikan program bantuan sosial dapat diterima oleh warga yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat.

Kepala Desa Sumber Mulya, Imawan Sutanto, mengatakan proses penyaluran dilakukan dengan melibatkan staf desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keterlibatan berbagai unsur tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib, transparan dan sesuai dengan data penerima.

“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Kami berharap bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Imawan.

Menurutnya, pemerintah desa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam memastikan setiap program yang menyentuh langsung kebutuhan warga dapat berjalan dengan baik.

Selain membantu meringankan beban masyarakat, penyaluran bantuan pangan juga diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan keluarga penerima manfaat di tengah berbagai kebutuhan rumah tangga yang terus meningkat.

Imawan menegaskan, Pemdes Sumber Mulya akan terus bersinergi dengan seluruh unsur desa dalam menjalankan program pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

“Kami bersama perangkat desa dan BPD akan terus berkoordinasi agar setiap program pemerintah dapat dilaksanakan secara tertib dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Sebanyak 327 KPM tercatat sebagai penerima bantuan di Desa Sumber Mulya. Penyaluran yang melibatkan staf desa dan BPD tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah desa menjaga transparansi serta memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak.

Bagi masyarakat Sumber Mulya, bantuan tersebut bukan sekadar bantuan pangan, tetapi menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu warga menghadapi kebutuhan sehari-hari.

Pemdes Sumber Mulya berharap sinergi antara pemerintah desa, BPD dan masyarakat dapat terus terjaga sehingga berbagai program pembangunan maupun bantuan sosial ke depan mampu memberikan dampak yang semakin luas bagi kesejahteraan warga. (Suprene)

Pemkab Agam Selamatkan Masa Depan Dua Anak Rentan Putus Sekolah, Dikirim ke Sekolah Rakyat Dharmasraya

0
Tim Dinas Sosial Kabupaten Agam mendampingi dua anak rentan putus sekolah saat diterima di BBPPKS Padang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sumatera Barat di Dharmasraya.

AGAM — Pemerintah Kabupaten Agam kembali menunjukkan komitmennya dalam memastikan tidak ada anak daerah yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan. Dua anak asal Kabupaten Agam yang berada dalam kondisi rentan putus sekolah kini mendapat kesempatan menata kembali masa depannya melalui Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 3 Sumatera Barat di Kabupaten Dharmasraya.

Kedua anak tersebut adalah Ghanniy Efani, 17 tahun, warga Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, yang sebelumnya bersekolah di SMKN 1 Ampek Angkek, serta Salma Rahmadani, warga Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, yang sebelumnya putus sekolah saat duduk di kelas III SDN 17 Batu Gadang, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Pua.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, S.Sos., M.Si., mengatakan keberadaan kedua anak tersebut terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat. Laporan itu kemudian langsung ditindaklanjuti melalui asesmen oleh pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Ghanniy Efani diasesmen oleh Pendamping Sosial PKH Kecamatan Ampek Angkek, Nofri Wahyudi, sedangkan Salma Rahmadani ditindaklanjuti melalui asesmen Pendamping Sosial PKH Kecamatan Sungai Pua, Silmi Sa’adah.

Dari hasil asesmen dan penjangkauan di lapangan, kedua anak tersebut dinilai memenuhi kriteria untuk mendapatkan akses pendidikan melalui Sekolah Rakyat Terintegrasi. Pendamping sosial kemudian merekomendasikan keduanya sebagai calon siswa SRT 3 Sumatera Barat di Kabupaten Dharmasraya.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat yang melibatkan BBPPKS Padang, Dinas Pendidikan Sumatera Barat, BPS Sumatera Barat, Tim Dit. PSNK Sumatera Barat, Tim Dit. PSNK kabupaten/kota, serta para pendamping yang melakukan penjangkauan.

Setelah ditetapkan sebagai calon siswa, Dinas Sosial Kabupaten Agam bergerak melakukan penjemputan terhadap kedua anak dari daerah tempat tinggal masing-masing untuk kemudian diantar ke BBPPKS Padang.

Proses tersebut dilakukan oleh Windra Fitri, Fungsional Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Agam, bersama Ahmad Syukri, Ketua Tim Dit. PSNK Kemensos Kabupaten Agam.

Di BBPPKS Padang, kedua anak tersebut diterima Hafiz Satria Putra, Ketua Tim Dit. PSNK Provinsi Sumatera Barat, bersama Linda Susanti, Kabag TU BBPPKS Padang.

Hafiz menyampaikan selamat datang sekaligus memberikan penjelasan mengenai aturan serta pola pendidikan yang diterapkan di Sekolah Rakyat.

Sementara Linda Susanti menyampaikan bahwa anak-anak yang telah diterima dalam program Sekolah Rakyat mendapat perhatian dan menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak pendidikan mereka.

Selanjutnya, kedua anak tersebut diberangkatkan menuju Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sumatera Barat di Kabupaten Dharmasraya pada pukul 17.00 WIB bersama rombongan. Sebanyak 11 siswa diberangkatkan menggunakan dua kendaraan yang didampingi Kepala BBPPKS Padang beserta tim.

Bagi Pemerintah Kabupaten Agam, langkah ini bukan sekadar mengantarkan dua anak menuju sekolah baru. Lebih jauh, program tersebut menjadi jembatan untuk mengembalikan harapan dan membuka kesempatan bagi anak-anak yang sebelumnya terancam kehilangan masa depan pendidikannya.

Bupati Agam: Jangan Biarkan Anak Kehilangan Masa Depan

Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak seluruh anak yang harus dijamin dan diperjuangkan bersama.

“Tidak boleh ada anak-anak kita yang kehilangan masa depan hanya karena keterbatasan ekonomi maupun kondisi sosial keluarga. Ketika ada anak yang terancam putus sekolah, pemerintah harus hadir dan mencarikan jalan agar mereka tetap memperoleh pendidikan.”

Menurutnya, keberadaan Sekolah Rakyat menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan kesempatan yang lebih luas kepada anak-anak dari keluarga yang membutuhkan dukungan.

“Kami sangat mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja menemukan, mendampingi dan mengantarkan anak-anak ini sampai mendapatkan kesempatan belajar di Sekolah Rakyat. Ini bukan hanya soal sekolah, tetapi tentang menyelamatkan masa depan generasi muda Agam.”

Benni Warlis berharap Ghanniy Efani dan Salma Rahmadani dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sungguh-sungguh, membangun kembali semangat belajar, serta menatap masa depan dengan penuh optimisme.

“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Belajarlah dengan sungguh-sungguh, bangun cita-cita dan jangan pernah merasa rendah karena masa lalu. Pemerintah hadir untuk membantu membuka jalan, tetapi keberhasilan ke depan sangat ditentukan oleh semangat dan kerja keras anak-anak kita.”

Daji

354 KPM Desa Telang Jaya Terima Bantuan Pangan Tiga Bulan, Pemdes Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

0
Pemerintah Desa Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, menyalurkan bantuan pangan periode Juli–September 2026 kepada 354 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan melibatkan staf desa dan BPD. (Foto: Suprene)

BANYUASIN — Pemerintah Desa Telang Jaya, Jalur 8, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyalurkan bantuan pangan pada Kamis (03/09) kepada 354 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.

Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di kantor Desa Telang Jaya dengan melibatkan jajaran staf pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kehadiran perangkat desa dan BPD menjadi bagian dari upaya memastikan proses distribusi berjalan tertib, transparan, serta diterima oleh masyarakat yang telah terdata sebagai penerima.

Kepala Desa Telang Jaya, Juwahir, mengatakan bantuan pangan tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga.

Dalam proses penyaluran, warga penerima datang secara bergiliran untuk melakukan verifikasi administrasi sebelum menerima bantuan. Sejumlah karung beras bantuan juga terlihat telah disiapkan di lokasi untuk dibagikan kepada KPM.

Juwahir menegaskan, pemerintah desa berupaya memberikan pelayanan sebaik mungkin agar bantuan yang diterima masyarakat benar-benar sesuai dengan data penerima yang telah ditetapkan.

“Kami bersama staf desa dan BPD berusaha memastikan penyaluran berjalan tertib dan bantuan diterima oleh masyarakat yang memang berhak,” ujar Juwahir.

Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur desa dalam penyaluran juga penting untuk menjaga keterbukaan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses distribusi bantuan.

Penyaluran bantuan pangan ini mendapat perhatian dari warga yang hadir. Selain membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga, bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan sedikit ruang bagi masyarakat untuk mengatur kembali kebutuhan ekonomi rumah tangga di tengah berbagai tekanan biaya kehidupan.

Pemerintah Desa Telang Jaya juga mengimbau masyarakat penerima agar mengikuti seluruh tahapan administrasi dan ketentuan penyaluran sehingga proses distribusi dapat berlangsung lancar hingga seluruh 354 KPM memperoleh haknya. (Suprene)

Pemko Padang Perkuat Akses Pendidikan: 6 Stel Seragam Gratis untuk Siswa Kurang Mampu, LKS Berbayar Dihapus

0
Wali Kota Padang bersama jajaran dan para siswa saat penyerahan bantuan seragam sekolah gratis bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dalam Program Unggulan (Progul) Padang Juara, di Kota Padang, Rabu (2/9/2026). Foto: Diskominfo

PADANG — Pemerintah Kota Padang kembali menegaskan komitmennya memastikan persoalan biaya tidak menjadi penghalang bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh pendidikan yang layak. Memasuki tahun ajaran 2026/2027, Pemko Padang menyalurkan bantuan enam stel seragam sekolah gratis sekaligus menutup ruang praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) berbayar di sekolah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Program Unggulan (Progul) Padang Juara, yang diarahkan untuk memperluas pemerataan akses pendidikan sekaligus meringankan beban pengeluaran keluarga penerima manfaat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan bantuan seragam diprioritaskan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, khususnya mereka yang masuk DTSEN desil 1 hingga 5 serta kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Pemko Padang tahun 2026 ini tetap memberikan seragam gratis bagi murid yang tidak mampu, khususnya yang masuk DTSEN desil 1 sampai 5 dan kategori MBR untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs negeri maupun swasta,” kata Yopi, Rabu (2/9/2026).

Program tersebut menyasar siswa kelas I SD/MI dan kelas VII SMP/MTs, baik sekolah negeri maupun swasta. Setiap siswa penerima mendapatkan enam stel pakaian seragam lengkap yang seluruh pembiayaannya berasal dari APBD Kota Padang.

Enam jenis seragam itu meliputi seragam wajib sekolah, pramuka, batik, olahraga, muslim atau muslimah, serta pakaian adat basiba dan taluk balango.

Menurut Yopi, khusus jenjang SMP/MTs, proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang. Data penerima beserta ukuran seragam telah tersedia sehingga proses penyaluran kini memasuki tahap distribusi ke masing-masing sekolah.

Secara simbolis, bantuan tersebut telah diserahkan pada 31 Agustus 2026. Selanjutnya, dalam waktu sekitar satu pekan, seragam akan didistribusikan oleh vendor ke sekolah-sekolah penerima.

Sementara untuk jenjang SD/MI, distribusi masih menunggu tahapan akhir pemadanan data penerima dengan DTSEN dan data MBR melalui Dinas Sosial Kota Padang. Proses tersebut baru rampung pada akhir Agustus sehingga penyaluran akan dilakukan secara bertahap.

“Kami berharap seragam yang sudah siap dapat segera didistribusikan secara bertahap kepada penerima dan kami minta masyarakat bersabar,” ujar Yopi.

LKS Berbayar Ditiadakan

Di sisi lain, Pemko Padang tidak hanya berbicara mengenai bantuan perlengkapan sekolah. Kebijakan pendidikan tahun ini juga menyentuh pengeluaran rutin yang selama ini berpotensi membebani orang tua.

Yopi menegaskan, penggunaan LKS berbayar ditiadakan. Sekolah bahkan dilarang menjual atau memperjualbelikan LKS kepada peserta didik.

Sebagai gantinya, guru didorong menyusun bahan ajar dan modul pembelajaran secara mandiri dengan memanfaatkan berbagai aplikasi maupun sumber belajar yang tersedia. Materi pembelajaran juga diharapkan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan kreativitas masing-masing guru.

“Khusus LKS, kita tiadakan dan sekolah dilarang menjualbelikan LKS. Kami berharap guru dapat membuat modul ajar dengan menggunakan aplikasi yang tersedia maupun melalui kreativitas masing-masing,” tegasnya.

Dua kebijakan tersebut—seragam gratis bagi siswa kurang mampu dan penghapusan LKS berbayar—menunjukkan upaya Pemko Padang untuk membangun pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada proses belajar, tetapi juga memperhatikan kemampuan ekonomi keluarga siswa.

ScM/Kominfo

BPBD Pidie Jaya Buka Pendaftaran Penyedia Jasa, Percepatan Huntap Tahap II Digenjot

0
Plt. Kalak BPBD Pidie Jaya, Okta Handipa, saat memberikan keterangan terkait pembukaan pendaftaran badan usaha calon penyedia jasa pembangunan Huntap tahap II. Pemerintah daerah menargetkan keterlibatan penyedia jasa yang memenuhi kualifikasi untuk mempercepat pemulihan pascabencana di Pidie Jaya. (Foto: Herry)

Pidie Jaya, Investigasi.News – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya di bawah kepemimpinan Bupati H. Sibral Malasyi, M.A.S.Sos untuk mempercepat pemulihan masyarakat terdampak bencana kembali diwujudkan. Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemkab Pidie Jaya kini membuka pendaftaran bagi badan usaha yang berminat menjadi calon penyedia jasa pembangunan Hunian Tetap (Huntap) tahap II.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dari agenda rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pidie Jaya. Pemerintah daerah berupaya memastikan proses pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak dapat bergerak lebih cepat, terarah dan tetap memenuhi ketentuan teknis serta administrasi yang telah ditetapkan.

Plt. Kepala Pelaksana BPBD Pidie Jaya, Okta Handipa, saat dikonfirmasi Investigasi.News, membenarkan dibukanya pendaftaran tersebut. Ia menjelaskan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi petunjuk teknis BNPB Nomor 1 Tahun 2026 mengenai bantuan pembangunan rumah masyarakat melalui mekanisme in situ dan relokasi mandiri bagi rumah yang mengalami kerusakan berat akibat bencana di Provinsi Aceh.

“Benar, Bang. Kita membuka pendaftaran ini dalam rangka menindaklanjuti sosialisasi Petunjuk Teknis BNPB Nomor 1 Tahun 2026 tentang bantuan pembangunan rumah masyarakat melalui in situ dan relokasi mandiri yang rusak berat akibat bencana di Provinsi Aceh,” jelas Okta.

Menurut Okta, dibukanya kesempatan bagi badan usaha tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi penyedia jasa yang memiliki kemampuan dan kualifikasi sesuai kebutuhan pembangunan Huntap. Dengan demikian, proses pembangunan tidak hanya mengejar percepatan, tetapi juga tetap memperhatikan kualitas dan akuntabilitas pekerjaan.

Persyaratan Badan Usaha

Untuk mengikuti proses pendaftaran, calon penyedia jasa diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, legalitas, sertifikasi, perpajakan dan kemampuan keuangan.

A. Legalitas Badan Usaha:

  1. KTP direktur atau pemilik usaha.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
  3. Akta pendirian perusahaan bagi badan usaha seperti PT atau CV, beserta akta perubahan terakhir apabila ada.
  4. Surat Keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

B. Izin Usaha dan Sertifikasi:

  1. Izin usaha sektoral atau dokumen perizinan yang sesuai dengan bidang pekerjaan konstruksi gedung.
  2. Bagi badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai bidang pekerjaan konstruksi gedung melalui lembaga yang berwenang dan terakreditasi.
  3. Surat keterangan domisili perusahaan atau bukti alamat kantor.
  4. Sertifikat keahlian atau keterampilan tenaga kerja profesional yang akan terlibat dalam pembangunan gedung.
  5. Dokumen atau hasil penilaian penyedia sesuai ketentuan.

C. Administrasi Perpajakan dan Keuangan:

  1. NPWP perusahaan/badan usaha atau NPWP pribadi penanggung jawab.
  2. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), apabila perusahaan memenuhi kategori sebagai wajib PKP.
  3. Bukti pelaporan SPT tahunan sekurang-kurangnya untuk tahun pajak terakhir.
  4. Rekening koran perusahaan sebagai salah satu dokumen untuk menunjukkan kemampuan finansial.
  5. Sisa Kemampuan Paket (SKP).

Pendaftaran Dibuka hingga 15 September

Okta menambahkan, pemerintah daerah memberikan ruang bagi calon penyedia jasa untuk memperoleh informasi lebih lengkap sebelum mengikuti proses pendaftaran.

Calon penyedia jasa dapat mendatangi langsung Kantor BPBD Kabupaten Pidie Jaya pada hari dan jam kerja untuk mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan maupun mekanisme pendaftaran.

“Untuk lebih jelas, bisa datang dan menjumpai petugas kami di kantor setiap hari kerja,” kata Okta.

Ia menegaskan, pendaftaran tersebut dibuka mulai 1 September hingga 15 September 2026.

Lebih jauh, Okta menyebut kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk mendorong keterlibatan badan usaha lokal maupun penyedia jasa dari daerah lain yang memenuhi persyaratan, sehingga percepatan pembangunan Huntap tahap II dapat segera direalisasikan.

“Ya, untuk lebih jelas bisa datang dan menjumpai petugas kami di kantor setiap hari kerja. Kebijakan ini kita ambil untuk mendorong partisipasi penyedia jasa, khususnya di Pidie Jaya dan umumnya Aceh, dalam melaksanakan percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Pidie Jaya,” pungkasnya.

Dengan dibukanya pendaftaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berharap proses pembangunan Huntap tahap II dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan aspek kualitas, ketepatan sasaran, transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Di bawah kepemimpinan Bupati H. Sibral Malasyi, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana terus diarahkan agar masyarakat yang terdampak dapat segera memperoleh kembali tempat tinggal yang layak sekaligus memulihkan kehidupan mereka secara bertahap.

(Herry)

Di Wilayah Perbatasan, Bupati Karimun Dorong Sinergi Pemkab dan Kejaksaan Makin Solid

0
Bupati Karimun bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (2/9/2026). (Foto: Diskominfo)

 

Karimun – Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten Karimun bukan sekadar seremoni. Momentum tersebut menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Karimun dan Kejaksaan Negeri Karimun dalam memastikan pelayanan hukum sekaligus pembangunan daerah berjalan dalam koridor kepastian hukum.

Bupati Karimun bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (2/9/2026).

Mengusung semangat peningkatan pelayanan publik dan penegakan hukum yang humanistis, peringatan tahun ini sekaligus menegaskan pentingnya kehadiran institusi penegak hukum yang tidak hanya tegas dalam menjalankan kewenangan, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Jajaran Kejaksaan Negeri Karimun mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dalam kegiatan tersebut. Penampilan itu menjadi simbol kesiapsiagaan sekaligus semangat pengabdian dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan, peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 harus menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen terhadap integritas dan kualitas penegakan hukum.

“Sesuai amanat Jaksa Agung, kita terus meningkatkan penegakan hukum yang humanistis kepada masyarakat dengan tetap menjaga integritas. Masyarakat sebagai justice seeker harus kita layani sebaik-baiknya tanpa mengurangi esensi hukum itu sendiri,” ujar Kajari Karimun.

Komitmen tersebut tidak hanya diwujudkan melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat berbagai kegiatan sosial yang menyentuh langsung masyarakat. Sejumlah agenda telah dilaksanakan Kejari Karimun dalam rangkaian peringatan, mulai dari anjangsana kepada purnaja dan kunjungan ke panti asuhan hingga kegiatan pelayanan kesehatan.

Kejari Karimun juga melaksanakan pemusnahan barang bukti, pemeriksaan kesehatan gratis serta donor darah yang bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI). Kegiatan donor darah tersebut turut mendukung pemenuhan kebutuhan stok darah di Kabupaten Karimun.

Bupati Karimun dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas kontribusi Kejaksaan Negeri Karimun dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki arti strategis, terlebih Karimun merupakan salah satu daerah yang berada di kawasan perbatasan negara dengan dinamika dan tantangan pembangunan yang tidak sederhana.

“Sinergitas dan kolaborasi yang erat harus terus kita pupuk. Sebagai daerah perbatasan negara, tugas-tugas yang diemban akan terasa lebih ringan dengan adanya kebersamaan,” ungkap Bupati Karimun.

Ia juga mengapresiasi peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Karimun. Pendampingan tersebut dinilai penting untuk memastikan berbagai kebijakan dan langkah pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum.

“Selama ini Pemkab Karimun sangat terbantu oleh pendampingan hukum, legal opinion, hingga mediasi yang dilakukan oleh Kejaksaan,” lanjutnya.

Sapi’i

Sosialisasi Pilkades PAW Telang Makmur Digelar, Semua Pihak Diminta Jaga Transparansi dan Kondusivitas

0
Sosialisasi Pilkades PAW Telang Makmur. (Foto: Suprene)

Banyuasin, Investigasi.news — Tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Telang Makmur, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, mulai dipersiapkan secara serius. Hal itu ditandai dengan digelarnya sosialisasi Pilkades PAW yang melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Banyuasin, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, panitia pemilihan hingga aparat kepolisian.

Kegiatan tersebut menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi seluruh pihak mengenai mekanisme, tahapan serta ketentuan pelaksanaan Pilkades PAW agar proses pemilihan berjalan tertib, demokratis, transparan dan sesuai regulasi.

Hadir sebagai narasumber Rohmadi dari PMD Kabupaten Banyuasin, Camat Muara Telang Tulus Desi Hariadi, S.Kel., Dwi Anggraini selaku staf DPMD, Pj Kepala Desa Telang Makmur I Made Mudita, S.IP., Ketua BPD Telang Makmur Aris Munandar, serta Ketua Panitia Pilkades PAW H. Yusron Efendi.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kapolsek Muara Telang Ade Yasri Agustian beserta Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan pemilihan berlangsung aman dan kondusif.

Rohmadi dari PMD Kabupaten Banyuasin menegaskan, sosialisasi merupakan bagian penting untuk memastikan seluruh unsur yang terlibat memahami aturan dan mekanisme Pilkades PAW.

Menurutnya, pelaksanaan pemilihan harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Yang paling penting adalah seluruh tahapan dilaksanakan sesuai aturan. Panitia harus memahami tugas dan kewenangannya, sementara seluruh pihak harus menghormati proses yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Muara Telang Tulus Desi Hariadi, S.Kel., mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Telang Makmur menjaga suasana tetap aman dan sejuk selama tahapan Pilkades PAW berlangsung.

Ia berharap perbedaan pilihan tidak menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat.

“Kita ingin Pilkades PAW ini berjalan dengan baik, aman dan kondusif. Perbedaan pilihan merupakan bagian dari proses demokrasi, tetapi persatuan dan kepentingan desa harus tetap menjadi yang utama,” ujarnya.

Dari unsur DPMD, Dwi Anggraini menekankan pentingnya pemahaman teknis bagi panitia agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara profesional dan tidak keluar dari ketentuan.

Menurutnya, sosialisasi juga menjadi ruang untuk memberikan penjelasan sekaligus menjawab berbagai hal yang masih menjadi pertanyaan dalam pelaksanaan Pilkades PAW.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Telang Makmur I Made Mudita, S.IP., menyatakan pemerintah desa siap mendukung seluruh tahapan Pilkades PAW sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh proses berjalan lancar. Pemerintah desa akan mendukung panitia dalam menjalankan tahapan sesuai aturan, sehingga pelaksanaan Pilkades PAW dapat berlangsung tertib dan diterima seluruh masyarakat,” katanya.

Ketua BPD Telang Makmur Aris Munandar juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat selama proses pemilihan berlangsung. Menurutnya, keterbukaan dan komunikasi antarunsur desa menjadi kunci agar seluruh tahapan dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan.

“Kami dari BPD tentu berharap proses ini berjalan transparan dan demokratis. Semua pihak harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan desa, bukan kepentingan pribadi maupun kelompok,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua Panitia Pilkades PAW H. Yusron Efendi menyampaikan kesiapan panitia untuk melaksanakan seluruh tahapan pemilihan dengan penuh tanggung jawab.

Ia meminta masyarakat mengikuti proses yang telah ditetapkan dan memberikan dukungan kepada panitia agar pelaksanaan pemilihan berjalan lancar.

“Kami akan berusaha menjalankan amanah ini sebaik mungkin. Semua tahapan akan kami laksanakan sesuai ketentuan dan dengan mengedepankan keterbukaan,” katanya.

Di sisi keamanan, Kapolsek Muara Telang Ade Yasri Agustian menegaskan kesiapan jajaran kepolisian untuk mengawal seluruh rangkaian tahapan Pilkades PAW.

Ia mengajak seluruh calon, panitia dan masyarakat bersama-sama menjaga keamanan serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Jangan sampai perbedaan pilihan menimbulkan konflik. Jika ada persoalan, mari diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditentukan,” tegasnya.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, seluruh unsur yang terlibat diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai pelaksanaan Pilkades PAW Desa Telang Makmur. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, BPD, panitia dan kepolisian menjadi modal penting untuk memastikan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berlangsung aman, tertib, transparan dan berintegritas.

Suprene

Amankan Stok Hingga Akhir Tahun, Dispendukcapil Jember Tambah Hampir 50 Ribu Blanko KTP-el di P-APBD 2026

0
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro

Jember, Investigasi.news – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember memastikan ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) aman hingga akhir tahun. Guna mencapai target tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember menambah persediaan hampir 50 ribu keping blanko KTP-el melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2026.

Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).

Dalam pengadaan ini, Pemkab Jember menyiapkan anggaran hibah uang sebesar Rp500 juta yang diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dari total anggaran hibah sebesar Rp500 juta tersebut, Kabupaten Jember diproyeksikan akan memperoleh tambahan hampir 50 ribu keping blanko KTP-el. Mengetahui harga per kepingnya saat ini mencapai Rp10.182,” ujar Bambang Saputro.

Ia menambahkan bahwa realisasi dan eksekusi pengadaan tambahan fisik blanko tersebut akan langsung berjalan segera setelah dokumen P-APBD 2026 disahkan secara resmi.

Lewat tambahan pasokan ini, masyarakat Jember tidak perlu mengkhawatirkan kelangkaan identitas fisik hingga bulan Desember 2026 mendatang.

*’Tingginya Kebutuhan Imbas Program ‘Peta Cinta’*

Sebelumnya, tingginya volume pemakaian blanko dipicu oleh masifnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan inovasi layanan jemput bola bertajuk program Peta Cinta (Pelayanan Tuntas Cetak KTP-EL di Kecamatan) yang dirintis oleh Bupati Jember Muhammad Fawait sejak awal Januari 2026.

Pada akhir tahun 2025, Pemkab Jember sebenarnya telah menerima sekitar 68 ribu keping blanko dari skema hibah serupa. Namun, akibat antusiasme warga yang luar biasa di 31 kecamatan pada masa awal peluncuran program Peta Cinta—di mana pencetakan sempat menyentuh angka rata-rata hingga 2.000 keping per hari—seluruh stok 68 ribu keping tersebut habis terpakai hanya dalam kurun waktu sekitar tiga bulan.Saat ini, grafik permintaan harian dinilai sudah mulai stabil dan melandai.

Dispendukcapil Jember mencatat rata-rata pencetakan KTP-el berada di angka 600 hingga 700 keping per hari.

Meskipun kewenangan mutlak pengadaan blanko berada di tangan pemerintah pusat, Dispendukcapil Jember bergerak proaktif dengan rutin berkoordinasi dan menjemput langsung ketersediaan komoditas blanko ke Jakarta setiap satu hingga dua minggu sekali agar roda pelayanan di tingkat daerah tidak tersendat.

Saat ini pelayanan pengajuan KTP-el di Jember berfokus pada tiga kategori utama, yaitu: perekaman dan pencetakan baru bagi remaja pemula yang memasuki usia 17 tahun, penggantian kartu akibat kerusakan atau perubahan elemen data, serta pencetakan ulang karena kartu hilang.

Pihak dinas menegaskan bahwa seluruh kategori pelayanan akan dilayani secara merata dan diprioritaskan demi hak integrasi data warga. Js