Beranda blog Halaman 4945

Koni Pasaman Gelar Rapat Persiapan Pelantikan Pengurus Periode 2021-2025

0

Pasaman, Investigasi.News

Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Pasaman(Koni Pasaman), mengadakan rapat dalam rangka Persiapan Pelantikan Pengurus Koni Kabupaten Pasaman Priode 2021- 2025 Dan Rapat kerja Koni tahun 2021Bertempat di Aula Sekretariat Kini Kabupaten Pasaman komplek Gelora Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Jumat (30/7-2021).

Dalam sambutanya Tommy Irawan Sandra Ketua koni Kabupaten Pasaman Yang diwakili oleh Wakil ketua Nur bintang mengatakan. Dalam Rangka persiapan pelantikan Koni Kabupaten Pasaman yang akan dilaksanakan pada Bulan Agustus 2021.

Mendatang dan Pembentukan panitia pelantikan dan juga menghadapi Porprop akan datang kita perlu persiapan yang matang dalam menghadapi kegiatan ini termasuk untuk penyusunan Anggaran yang akan kita ajukaan katanya.

Sementara itu Sekretaris Koni Pasaman mengatakan SK Koni Kabupaten Pasaman, 28 Maret 2021 terkendalanya pelantikan kita karena Koni Propinsi Sumbar Belum dilantik oleh karena itu kita terkendala untuk pelantikan alhamdulilah mudahan bulan Agustus kita pelantikan.

Karena kalau kita belum dilantik tentu kita terkendala masalah Anggaran Koni Pasaman Kedepannya untuk itupun kita sekarang mempersiapkan Panitia Pelantikab Koni Pasaman.

Sementara itu Wakil Ketua Ishak Mengatakan Kita membahas dalam rapat sekarang ini pertama masalah pelantikan dan yang kedua Membentuk Panitia Pelantikan sementara itu Rapat kerja kita satukan pada saat setelah pelantikan.

Untuk pembentukan panitia pelaksanaan pelantikan menurut struktur organisasi tentu yang akan melaksanakan gawenya bidang organisasi.

Dapat kesepakatan Pada Rapat Pembentukan Panitia pelantikan tersebut yaitu Ketua Panitia pelantikan Idris Wakil Ketua Arni Sekretaris Panitia Fuji Radial Wakil Sekretaris Riki Ane Bendahara Hendri Davis dan struktur bidang laiinya melekat Ujarnya.

Sementara itu untuk yang akan Melantik Koni Pasaman kita kordinasi dulu dengan Koni Propinsi karena Koni Propinsi belum dilantik Mungkin yang akan Melantik kita Koni Pusat sesuai dengan hasil kordinasi kita dengan Koni Propinsi”, katanya.

Sementara itu Dewan Kehormatan Syahrizal Yusuf..mengatakan untuk secepatnya pendataan Pencap supaya bisa kita mengagarkan perencanaan Anggaran…kita untuk ..Koni Kabupaten Pasaman.

Hadir pada acara Rapat tersebut Syahrizal Yusuf Dewan kehormatan ,Nur Bintang.Wakil ketua. Ishak Wakil ketua Edwin Burhan Sekretaris Umum wakil sekretaris umum Fuji Radial..dan hadir semua ketua Bidang…dalam Rapat tersebut.

(RIS)

Pasaman Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2021

0

Pasaman, Investigasi.News

Kabupaten Pasaman berhasil meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

“Penghargaan ini baru pertama kali diraih, dan kita bertekad untuk mengimplementasikan Visi demi Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Pasaman yang Lebih Baik dan Bermartabat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Pasaman H Benny Utama saat penerimaan penghargaan Kabupaten Layak Anak tahun 2021 secara darring (online) di ruang rapat Bupati, Lt.II Kantor Bupati Pasaman, Kamis (29/7/21).

Menurutnya, prestasi tersebut tidak terlepas dari kerja keras semua anggota tim, keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, Forum anak dan Media Massa yang telah berkontribusi dalam pemenuhan dan perlindungan anak di daerah ini..

“Paling utama adalah peran keluarga. Karena bagaimanapun, peran orang tua sangat menentukan seorang anak jadi hebat dan gembira dalam kesehatannya,” ujar bupati.

Dijelaskan, dalam pemenuhan hak anak, Pemkab Pasaman telah melakukan berbagai upaya, seperti pemberian akte kelahiran gratis, kepemilikan Kartu Identitas Anak, pembentukan Forum Anak mulai dari tingkat Kabupaten sampai Nagari, pencegahan perkawinan usia dini, Puskesmas ramah anak, Sekolah ramah anak, serta mengadakan pengembangan pusat kreatifitas anak.

“Kita harus merasa bangga karena kita telah memiliki komitmen tersebut. Dan saya meminta kepada para OPD Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman dapat memperhatikan hak anak secara khusus,” harap bupati Benny Utama.

Benny Utama juga mengajak seluruh elemen untuk bekerjasama dalam menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten Pasaman, sehingga anak-anak daerah ini dapat menjadi anak-anak yang berkualitas kedepannya.

Sementara itu Plt.Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasaman Yulinda Yudi, S.KM mengatakan, sebelumnya Tim Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kabupaten Layak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah melakukan penilaian terhadap Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Pasaman secara virtual di ruang rapat Bupati Pasaman, Juni lalu.

Menurutnya, dilakukan penilaian Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk mengetahui langkah kongkrit yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Untuk pengukuran Kabupaten Layak Anak (KLA) ada 5 kluster, yakni : Hak sipil dan kebebasan, Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Kesehatan dasar dan kesejahteraan, Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kesejahteraan. serta Perlindungan khusus.

“Setiap kluster dijabarkan dalam 24 indikator dan telah dilaksanakan dimasing-masing OPD terkait,” imbuhnya.

Bagi Pemkab Pasaman, capaian ini akan mendorong sikap optimis untuk meraih KLA kategori madya.

“Tinggal sedikit lagi Pasaman bakal berada di ketegori madya. Karena, tingkatan KLA dimulai dari Pratama, selanjutnya Madya, Nindya, dan Utama, serta KLA Paripurna,” sebutnya.

(Ris/@diskominfopsm/welina)

Bupati Pimpin Apel Pagi di Lingkungan Satpol PP Kabupaten Asahan

0

ASAHAN, Investigasi.News

Bupati Asahan H. Surya, BSc memimpin Apel Pagi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan, Jum’at (30/07/2021).

Pada apel tersebut Bupati Asahan mengatakan, kepada Satpol PP Kabupaten Asahan dalam menertibkan masyarakat yang melakukan pelanggaran peraturan Daerah diharapkan menertibkannya dengan cara yang Humanis.

Beliau juga mengatakan, dalam bekerja agar Satpol PP Kabupaten Asahan menerapkan 3 T (Tertib Administrasi, Tertib Anggaran, Tertib Bekerja), sehingga visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan dapat tercapai, Mewujudkan Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.

Kepada Kasatpol PP Kabupaten Asahan saya meminta agar memproses dan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum dengan aturan yang berlaku, jika tidak dapat lagi dilakukan pembinaan maka segera lakukan tindakan tegas dengan cara memberhentikannya.

Tampak hadir Bupati Asahan, Kasatpol PP Kabupaten Asahan, Kabag Protokol Setdakab Asahan dan Anggota Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan.(Adi)

Bupati Solok Epyardi Asda Terkesan Kangkangi SKB MENTRI Th 2020

0
epyardi
Solok, Investigasi, News-Memasuki seratus hari kerja Kebijakan Bupati Solok Epyardi Asda, yang belum lama ini di Lantik menjadi Bupati Solok berpasangan dengan Jon firman Pandu selaku Wakil bupati solok periode 2021-2024 banyak menimbulkan Pro dan kontra di tengah masyarakat Kabupaten Solok.

Pasalnya baru saja dilantik menjadi Bupati, Semua Mobil Dinas OPD Di tarik dan di Parkir di depan Kantor DPRD dan Kantor sekretariat Bupati. Tak puas sampai disitu Bupatipun mengeluarkan kembali kebijakan untuk Memberhentikan 1700 orang THL yang selama ini bekerja di kantor Pemerintahan Kabupaten Solok.

Parahnya lagi Bupatipun diduga sengaja memviralkan Vidio You Tube Aksi Marah-marahnya pada Tenaga Medis yang bekerja di puskesmas Tanjung Bingkung yang dituding tidak melayani Masyarakat pada pelayanan UGD 24 Jam. Dari kejadian dan peristiwa yang terhimpun Bupati Solokpun juga memberikan Bantuan Sosial kepada Korban Sodomi anak di Bawah Umur di Alahan Panjang.

Namun amat di Sayangkan Foto Korban, Keluarga dan Alamat Rumah Keluarga kembali Viral di Dunia Maya, seakan akan dampak fisikologis Korban dan keluarga terabaikan. Dan masih banyak lagi persoalan pro dan kontra kebijakan bupati Solok yang menjadi sorotan Publik.

Parahnya lagi Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar Mengabaikan Rekomendasi KASN, malah mengangkat dan mengembalikan Jabatan 4 orang Pejabat eselon yang terkena hukuman disiplin sedang, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, selama satu tahun terhadap Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan Kab. Solok Edisar Dt Manti Basa, SH. M.Hum, Kalaksa BPBD Kabupaten Solok Armen, AP dan Sekretaris BPBD Kab. Solok Asnur, S.Sos yang tertuang dalam SK Bupati Solok (Gusmal) Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020,

Tak hanya itu, khusus bagi Edisar, mantan Bupati Solok juga mengeluarlan surat keputusan Nomor 800/65/BKPSDM-2021 pada 28 Januari 2021 lalu untuk pemberian hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya. Namun Bagi Bupati Solok yang Baru Capt. Epyardi Asda M.Mar, ke 4 pejabat eselon tersebut dikembalikan lagi Jabatannya, malah mengangkat Edisar Dt Manti Basa, SH. M.Hum menjadi Plh Sekda Kabupaten Solok.

Setelah Pengangkatan 4 Pejabat eselon tersebut di Lantik dan beritanya meluas di dunia maya, akibatnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, agar memberlakukan kembali empat keputusan hukuman terhadap tiga pejabat eselon di Pemkab Solok.

Termasuk terhadap Plh Sekda Pemkab Solok Edisar. Hal ini sesuai dengan Surat dari KASN nomor R-2395/KASN/7/2021, tanggal 12 Juli 2021. Dalam suratnya, KASN merekomendasikan Bupati Solok Epyardi Asda untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Solok (Epyardi Asda) Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021.

Hal ini, artinya memberlakukan kembali SK Bupati Solok (Gusmal) Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021.

Keempat keputusan yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Solok ini kemudian dibatalkan oleh Bupati Solok, Epyardi Asda pada 20 Mei lalu dengan alasan keputusan PTUN Padang pada 5 dan 6 Mei 2021 lalu. Usai pembatalan ini, Epyardi Asda kemudian menunjuk dan mengangkat Edisar sebagai Plh Sekda Kabupaten Solok yang serah terima jabatannya dilaksanakan pada Rabu, (2/6) lalu di Guest House Arosuka.

Sebelumnya, pengembalian jabatan dan pangkat 4 ASN di Lingkup Pemkab Solok tersebut oleh Bupati Solok, Epyardi Asda mengeluarkan pernyataan pada sebuah Pemberitaan di salah satu Link Berita Sumbar (Suarasumbar.Id ) bahwa ia sebagai bupati melaksanakan perintah dari hasil PTUN.

“Dimana hasil keputusan itu adalah memerintahkan Bupati Solok, untuk mengembalikan jabatan serta nama baik dari beberapa ASN di Kabupaten Solok, yang sudah diberikan sanksi oleh saudara Gusmal selaku bupati waktu itu,” ucap Epyardi Asda.

Epyardi Asda mengatakan atas kewenangannya Gusmal tanpa melalui musyawarah, tanpa memberikan teguran sesuai dengan prosedur, langsung saja memberhentikan pejabat, menurunkan pangkat dan dan mencopot jabatannya. Epyardi Asda juga mengatakan, pencopotan jabatan Edisar sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, dan penurunan pangkat 4 orang lainnya itu tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.

Kelima ASN ini tidak menerima, dan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, dan menggugat mantan bupati itu ke PTUN Padang. Alhamdulillah, PTUN mengabulkan permohonannya dan saya sebagai Bupati Solok melaksanakan keputusan dari PTUN tersebut. Hari ini, atas nama bupati, saya ‘meng-SK kan’ kembali, sesuai dengan keputusan PTUN dimana bapak Edisar yang sebelumnya diturunkan pangkat dan dicopot jabatannya dari Asisten I, hari ini resmi saya kembalikan jabatan sebagai Asisten I dan pangkatnya saya kembalikan seperti semula,” ucap Epyardi Asda.

Mengenai Rekomendasi KASN kepada Bupati Solok pada tanggal 12 Juli 2021, dengan Nomor Surat : R-2395/KASN/7/2021 tersebut, mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat, dan Bukan berisi perintah hakim PTUN untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Bupati (Gusmal) Nomor 800/1097/BKPSDM-2020, Nomor 800/1099/BKPSDM-2020 dan Nomor 800/1101/BKPSDM-2021 tanggal 9 Desember 2020, serta Nomor 800/65/BKPSDM-2021 tanggal 28 Januari 2021.

Dengan mempertimbangkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya kecermatan dan kepastian hukum, sebagaimana dimaksud Pasal 10 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, KASN memberikan Rekomendasi pada Bupati Solok Epyardi Asda sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, agar membatalkan dan atau mencabut SK Bupati Nomor 800/332/BKPSDM-2021, Nomor 800/333/BKPSDM-2021, 800/334/BKPSDM-2021 dan Nomor 800/335/BKPSDM-2021 tanggal 20 Mei 2021,” isi surat KASN tersebut.

Sementara itu Menurut pandangan Masyarakat kabupaten Solok salah seorang tokoh Muda yang Energik mapan dan berilmu di Bidang hukum Mevrizal.SH.MH khusus menyangkut persoalan Rekomendasi KASN menyatakan, “ seharusnya pejabat di sekeliling bupati hendaknya mengingatkan kepada Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar terhadap Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2020 Nomor 800-2836 Tahun 2020 Nomor 167/Kep/2020 Nomor 6/Skb/Kasn/9/2020 Nomor 0314 Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, dalam SKB Menteri ini kalau tidak salah di halaman 12 poin ke 6 sangat jelas mengenai Rekomendasi KASN, dimana pada poin 6 tersebut berbunyi “ Terhadap rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK (Bupati/Walikota) sebagaimana dimaksud pada angka 5, KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.”

Lebih Jauh Mevrizal menyatakan, Tentang SKB Menteri ini seharusnya Bupati Solok Paham, bahkan yang sangat membingungkan terhadap persoalan ini Putusan PTUN yang menjadi dasar Bupati Epiyardi Asda itu seperti apa bunyinya, kalau gugatan dari si penggugat di Cabut oleh si Penggugat di PTUN, tentu lain persoalannya, kita harus paham yang di Gugat sipenggugat Bupati Solok atau Oknum Bupati Solok, malah ada kata kata damai yang di kemungkakan.

Makanya saya berharap untuk menggapai sesuatu berhentilah membodohi masyarakat, karana kami selaku masyarakat Kabupaten Solok berharap dengan kepemimpinan Bupati terpilih kali ini hendaknya Kabupaten Solok benar-benar bangkit kearah yang lebih baik sesusai dengan Visi Misi Bupati terpilih.

Mambangkik Batang Tarandam dan jangan sampai terkesan Bupati Solok mengangkangi SKB Menteri ini. “Sekarang ini kita masih mengingatkan Hal kebaikan kepada Bupati Solok, jangan sampai mempertahankan pengangkatan Pejabat Eselon yang terkena Sanksi tersebut menimbulkan masalah Hukum yang baru, kalau masalah terus yang kita hadapi kapan lagi kita membangun Kabupaten Solok ini”, Terangnya.

(Bram)

Pasia Laweh Bakal Dikukuhkan MK RI Jadi Nagari Konstitusi

0

AGAM, INVESTIGASI.NEWS

Bulan depan, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia berencana bakal mengukuhkan Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, sebagai nagari konstitusi.

Hal ini diungkapkan Biro Humas MK RI, Fajar Laksono ketika beraudiensi dengan Bupati Agam Propinsi Sumatera Baray, yang diwakili Asisten I Setdakab Agam, Rahman, di Mess Pemkab Agam Belakang Balok Bukittinggi, pada hari Kamis (29/7).

Karena Ini salah satu bentuk misi MK, bagaimana nagari atau desa sebagai garda terdepan pemerintahan dapat meningkatkan kesadaran konstitusi warganya.

“Kini MK miliki tiga desa konstitusi dan bulan depan tepatnya 28 Agustus 2021, salah satu nagari di Kabupaten Agam juga akan dikukuhkan sebagai nagari konstitusi yaitu, Nagari Pasia Laweh,” ujarnya.

Desa atau nagari konstitusi itu, kata Fajar, miliki indikator masing-masing. Salah satunya terkait UU Kehutanan yang telah jadi putusan MK, Nagari Pasia Laweh dilihat miliki atensi dalam pengelolaan kehutanan yang sangat sejalan dengan putusan MK tersebut.

“Ini indikator yang menjadikan Nagari Pasia Laweh bakal dikukuhkan sebagai nagari konstitusi oleh MK nantinya,” sebutnya.

Dijelaskannya, desa atau nagari konstitusi bukan wilayah yang dalam artian terbaik, tapi siap diberikan pendampingan karena miliki potensi untuk didampingi bagaimana warganya miliki kesadaran berkonstitusi.

Sebelum dilaksanakan kegiatan itu, terangnya, MK melakukan pertemuan khusus dengan Bupati Agam untuk minta dukungan, sekaligus ikut menghadiri pengukuhan Pasia Laweh sebagai nagari konstitusi.

Sementara itu, Bupati Agam diwakili Asisten I Setdakab Agam, Rahman sampaikan ucapan terimakasih pada MK RI atas penghargaan yang diberikan pada Nagari Pasia Laweh sebagai nagari konstitusi.

“Kita berikan dukungan penuh pada MK RI, yang berencana akan mengukuhkan Nagari Pasia Laweh sebagai nagari konstitusi,” jelasnya.

(Daji)

Tak Hanya Patroli, Tim Gabungan Kapolres Muba Berikan Bantuan

0

MUBA, INVESTIGASI.News

Kepolisian Resort Musi Banyuasin, Kodim 0401/Muba, Sat Pol PP Muba, DISHUB Muba Dan Dinkes Muba, Kamis, (29/07/21) Malam menggelar Patroli Yustisi Gabungan Skala besar.

Akan tetapi bukan hanya Patroli, malam ini Patroli Gabungan yang di Pimpin langsung Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Tangjaya, Sh, S.ik sekaligus memberikan bantuan sosial berupa sembako beras Kepada pedagang yang terdampak Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasi Humas Polres Muba Iptu Indra Jaya, SH mengatakan, Patroli Yustisi ini di Lakukan bukan untuk memutus mata pencaharian masyarakat, tetapi untuk memutus mata rantai penyebaran Covid – 19.

Dalam arahan Kapolres muba sebelum berangkat, Erlin menekankan untuk Lakukan tindakan yang lebih humanis dengan mengutamakan sosialisasi Dan penyadaran Kepada masyarakat.

Lanjut Indra, operasi Yustisi ini di Lakukan dalam rangka mendukung PPKM darurat yang dilanjut PPKM Level 4.

“Ini kita Lakukan untuk menjaga Kamtibmas di wilayah kab. Muba”kata Indra, Kamis Malam Pukul 22.00 Wib”,jelasnya.

Tidak hanya kegiatan ini, kata dia, pihaknya juga membagikan beras, minyak, Kepada masyarakat Dan pedagang yang benar terdampak Pandemi Covid – 19 khusunya dimasa PPKM Level 4 saat ini.

Saat menggelar Patroli Yustisi kemudian menghampiri masyarakat yang bener – benar terdampak Covid Dan Pedagang Gorengan yang masih jualan, Kapolres Dan Team Patroli tak lantas membubarkan warung dagangan tanpa solusi.

Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik bersama rombongan justru menghampiri sekaligus memborong dua gerobak Gorengan agar pedagang bisa pulang lebih cepat.

“Diborong kapolres langsung dengan maksud beliau agar segera tutup Dan pulang Kerumah masing masing” Tutupnya.

Sementara Eko salah satu pedagang gorengan yang di borong habis oleh Kapolres musi Banyuasin, mengatakan,”terima kasih banyak bapak kapolres beserta jajaran sudah peduli dengan kami pedagang kecil, dengan memberikan sembako dan memborong habis gorengan yang kami jual,kami bisa menutup dagangan kami,bukan kehendak kami berdagang,akan tetapi di bawah tekanan perekonomian,di tambah lagi dalam kondisi PPKM kondisi dagangan kami sangat sepi”,jelasnya.

“Kami sekali lagi ucapkan terima kasih banyak kepada bapak kapolres musi Banyuasin beserta jajaran semoga selalu di berikan kesehatan dan rejeki yang lancar,sukses dunia akhirat,jelas Eko dengan rasa syukur gorengan nya habis di borong”.

(Mira)

Viral, Satpam Test Air Keran dengan Alat Test Kit Covid-19, Ini Tanggapan Prof. Nidom

0

Surabaya, Investigasi.News

Ahli dan Guru Besar Ilmu Biokimia dan Biologi Molekular, Professor Dr. drh. Chairul Anwar Nidom, MS, memberikan tanggapan serius tentang adanya sebuah video yang viral di masyarakat terkait ‘air keran mengandung virus Covid-19’.

Dalam video tersebut, ditampilkan seorang berseragam satpam mengambil air keran dengan botol bekas minuman ringan. Selanjutnya, air yang ditampungnya dengan botol itu diteteskannya ke sebuah Tester Kit Covid-19. Setelah menunggu beberapa saat maka pembacaan yang ditampilkan dalam Tester Kit itu menyatakan air keran tadi Positif tercemar Covid-19.

Hal ini telah meresahkan masyarakat karena di video tersebut juga menampilkan narasi agar tidak mempercayai lagi uji hasil Covid-19 yang selama ini dijadikan rujukan seseorang atau pasien dinyatakan Covid-19 atau tidak di masyarakat.

Setelah menyaksikan video yang di-share secara online itu, Prof. Nidom, demikian ia sering disapa, yang merupakan pakar dalam pengembangan riset dan kerja sama dengan berbagai lembaga internasional ini mengungkapkan bahwa standar peralatan yang digunakan di masyarakat selama ini kurang memadai.

“Standart Alat Test yang dipakai pada pengukuran sampel masyarakat selama ini kurang memadai,” ujar Prof. Nidom yang juga pendiri dan pemimpin Yayasan PNF (Professor Nidom Foundation).

Untuk itu, tambah Nidom, diperlukan adanya suatu standart yang disahkan oleh Pemerintah hingga menjadi acuan bagi pengadaan alat test ukur sampel Covid-19 yang boleh beredar di masyarakat. Selain itu, juga dibutuhkan pengaturan interval waktu pada penyediaan alat test Covid-19 tersebut agar tidak terjadi masa daluwarsa alat test.

“Perlu juga diadakan kalibrasi secara waktu dan interval tertentu pada stok persediaan Test Covid 19 selama ini,” jelas Prof. Nidom kepada redaksi KOPI dalam sebuah wawancara via telpon, Selasa (27/7/2021).

Fenomena video yang menampilkan hasil uji dengan menggunakan Test Kit Covid-19 ini bisa disebabkan oleh kesalahan kit itu sendiri, yang mengakibatkan terjadinya misreading atau penyimpangan pembacaan hasil test. Hal ini bisa disebabkan oleh tatacara penyimpanan yang tidak sesuai sebagaimana mestinya. Bahkan, bisa jadi kemungkinan ada-nya video ini didorong oleh persaingan bisnis pengadaan Test Kit Covid-19 itu sendiri.

Oleh karena itu, harap Nidom, masyarakat jangan segera terpancing oleh isu yang tertampilkan dalam video ini. Prof Nidom, yang merupakan Guru Besar Ilmu Biokimia dan Biologi Molekular Universitas Airlangga ini, menambahkan bahwa standarisasi tersebut diperlukan bukan hanya untuk paket Kit Antigen.

“Standarisasi itu perlu dilakukan untuk semua sarana atau fasilitas yang digunakan terkait pengendalian Covid-19 drvsts keseluruhan, seperti Kit PCR dan masker. Ini penting agar terjadi yang dinamakan tepat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, yakni good laboratory practice (GLP) and good manufacturing practice (GMP),” terang Prof. Nidom serius.

Sampai saat ini, ujar Nidom lagi, kita tidak memiliki standarisasi vaksin yang saat ini diedarkan dan disuntikkan ke masyarakat. Hal tersebut juga bisa rawan terhadap kemungkinan pemalsuan.

Sehubungan dengan itu, Prof. Nidom, yang juga menjabat sebagai Ketua Peneliti dalam riset Covid-19 pada Yayasan PNF, memberikan himbauan ke masyarakat untuk mengikuti prosedur yang benar dalam pelaksanaan vaksinasi selama pandemi Covid-19 dan tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti #pakaimasker, #cucitangan, dan #jagajarak.

(IKUNG/Red)

Pemerintah Kabupaten Asahan Raih Penghargaan KLA Dari Kementerian PPPA Tahun 2021

0

ASAHAN, INVESTIGASI.News

Pemerintah Kabupaten Asahan meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.

Untuk mendapat penghargaan tersebut Kabupaten/Kota harus memiliki komitmen untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten/Kota masing-masing.

Hal ini disampaikan oleh Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, SE, MSi saat memberikan arahannya kepada Kepala Daerah se-Indonesia secara virtual pada kegiatan Penyerahan Penghargaan KLA Tahun 2021, Kamis (29/07).

Beliau juga memberikan apresiasi kepada Provinsi yang telah berupaya dan bekerja keras menjadi pelopor, sehingga Kabupaten/Kota di wilayahnya mendapat predikat KLA Tahun 2021.

Mengakhiri arahannya beliau mengucapkan selamat kepada Kabupaten/Kota di Indonesia yang telah menerima penghargaan KLA Tahun 2021, besar harapan kami Kabupaten/Kota yang telah meraih prestasi ini menjadi contoh Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia.

Dikesempatan ini juga panitia dari Kementerian PPPA RI mengumumkan Kabupaten/Kota yang mendapat penghargaan KLA Tahun 2021 dari Kementerian PPPA RI dan untuk Provinsi Sumatera Utara menerima penghargaan KLA Tingkat Pratama yakni Kabupaten/Kota Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan, Serdang Bedagai, Karo, Mandailing Natal, Langkat, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara dan Asahan.

Setelah usai menerima pengharagaan KLA Tahun 2021 Kabupaten Asahan melanjutkan kegiatannya, memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2021 dimana pada kesempatan ini Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Asahan Drs. Muhilli Lubis melaporkan tujuan dari Hari Anak Nasional Tahun 2021 adalah sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Sementara Bupati Asahan, H. Surya, BSc pada bimbingan dan arahannya mengatakan pada Hari Anak Nasional Tahun 2021 ini kita telah meraih penghargaan KLA Tingkat Pratama dari Kementerian PPPA RI, dimana kriteria Kabupaten/Kota yang mendapatkan penghargaan ini harus memiliki komitmen dalam menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten/Kota masing-masing.

“Kita harus merasa bangga karena kita telah memiliki komitmen tersebut. Dan saya meminta kepada para OPD Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat memperhatikan hak anak secara khusus,” ucap Bupati Asahan.

Selain itu beliau berharap kepada Gugus Tugas KLA Kabupaten Asahan, agar menargetkan Kabupaten Asahan menjadi KLA tingkat Madya di tahun kedepannya.

Maka dari itu, saya bermohon dukungan dari Forkopimda Kabupaten Asahan, karena indikator dalam penilaian tersebut adanya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Forkopimda Kabupaten Asahan.

Mengakhir bimbingan dan arahannya Bupati Asahan mengajak seluruh elemen untuk bekerjasama dalam menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten Asahan, sehingga anak-anak di Kabupaten Asahan dapat menjadi anak-anak yang berkualitas kedepannya.

Tampak hadir Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Kepala BPS Kabupaten Asahan, Kepala BNN Kabupaten Asahan, Mewakili Danlanal Tanjung Balai Asahan, Mewakili Danyon 126/KC, Mewakili Kajari Kabupaten Asahan, Mewakili Pengadilan Negeri Kisaran, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, OPD, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, KPAD Kabupaten Asahan, Ketua PWI Kabupaten Asahan, Forum Anak Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

(Adi)

Wako Solok; Rusunawa SKB Ditetapkan Sebagai Tempat Isolasi Terpadu Covid Bergejala Ringan

0

Kota Solok, Investigasi.News

Untuk lebih mengefektifkan upaya penanganan penyebaran virus Corona dikota Solok, pemerintah daerah setempat meregulasikan penempatan pasien positif Covid-19 yang ada, terkait dengan itu, pemerintah daerah setempat telah menetapkan bahwa gedung SKB kota Solok akan dijadikan tempat isolasi terpadu bagi pasien Covid-19 yang bergejala ringan.

Untuk mempercepat program dan kegiatan mengalih fungsikan Rusunawa SKB sebagai tempat isolasi terpadu tersebut, evaluasi kegiatannyapun terus dilakukan oleh walikota Solok, dan sesuai dengan yang telah terprogram kan, tempat isolasi terpadu harus siap pada akhir bulan ini.

Pasca evaluasi kegiatan pelaksanaan tempat isolasi terpadu pada Senin kemaren, 26 Juli 2021, diruangan walikota Solok, kepada Investigasi.News H.Zul Elfian Umar menyebutkan, adapun tujuan dari kegiatan yang sedang dikemasnya itu, tak lain adalah untuk mempercepat penanganan penyebaran visrus Corona yang sedang terjadi.

Dan dikatakannya, mayoritas pasien Covid_19 yang ada adalah bergejala ringan dan tampa gejala, dan untuk membatasi pasien agar tidak sampai pada level pasien Covid-19 dengan gejala berat, sangat perlu adanya sebuah regulasi, untuk penempatan isolasi yang dilakukan.

Terkait dengan hal itu, walikota Solok juga mengatakan, untuk penanganan pasien Covid-19 yang bergejala ringan, biasanya dilakukan dengan cara isolasi mandiri dirumahnya masing masing, namun hal tersebut juga akan berdampak terhadap penyebaran virus yang disinyalir bisa mematikan tersebut.

Berdasarkan pada itu, untuk lebih mengefektifkan upaya penyebaran virus Corona, perlu disediakan atau adanya sebuah tempat untuk isolasi pasien Covid-19 bergejala ringan tersebut.

” Isolasi mandiri yang dilakukan dirumah pasien, akan berpeluang besar terhadap penyebaran pada keluarga yang ada, dan itu harus segera diwaspadai ” ungkap walikota Solok.

Disela paparan yang disampaikannya itu, walikota Solok juga menyinggung tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terkait dengan hal itu, H.Zul Elfian Umar mengatakan, walaupun PPKM telah diberhentikan, namun upaya lain untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona tetap dilakukan.

” Saya tetap tekankan kepada OPD terkait untuk terus meningkatkan 3T, yakni Testing, Tracing dan Termeatment, serta tetap menpedomani instruksi mendagri terkait dengan aturan yang menyangkut dengan penanganan virus Corona ” ungkap walikota Solok mengakhiri.

(914)

Wawako Sawahlunto: Pasien Covid-19 Isoman Juga Perlu Dukungan Sosial

0

SAWAHLUNTO, INVESTIGASI.NEWS

Pemerintah Desa dan Kelurahan diminta untuk bersinergi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan agama, dan organisasi dan komunitas kemasyarakatan dalam pencegahan dan penanganan Covid – 19 disaat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Sawahlunto Zohirin Sayuti pada pelatihan pencegahan dan mitigasi peningkatan PPKM Kota Sawahlunto di aula Camat Barangin, Kamis (29/7/2021).

Pada pelatihan yang diikuti kepala desa lurah dan tokoh masyarakat itu Wawako menekankan untuk penanganan masyarakat yang terkonfirmasi positif dan melaksanakan isolasi mandiri (isoman) dan dukungan sosial.

Dalam mengawasi dan mendampingi masyarakat yang isoman ini, selain dari pemerintah desa dan kelurahan, diharapkan kepedulian dan kontribusi bersama dari lingkungan di sekitarnya.

“ Saat ini hanya ada dua tempat isolasi atau karantina yakni BDTBT Sei Durian dan Mess W39 di kelurahan Saringan yang sudah penuh hunian” ungkap Zohirin

Dia meminta Posko PPKM Skala Mikro di Desa dan Kelurahan lebih aktif untuk menangani masyarakat kita yang terkonfirmasi positif dan harus menjalani isoman

“ perlu partisipasi bersama, gotong royong dalam membantu masyarakat yang menjalani isoman ini, karena tidak bisa semua kebutuhan dibebankan pada pemerintah desa dan kelurahan, maka membutuhkan sinergi dengan pihak – pihak donatur, tokoh masyarakat, atau komunitas atau organisasi” harap Wawako.

(T.Ab)