Beranda blog Halaman 6

Pemdes Mukti Jaya Pastikan Bantuan Pangan 213 KPM Tersalurkan

0
Pemdes Mukti Jaya serahkan Bantuan Pangan 213. Foto:Suprene

Banyuasin, Sumsel — Pemerintah Desa (Pemdes) Mukti Jaya, Jalur 10, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menyalurkan bantuan pangan tahap Juli, Agustus, dan September kepada masyarakat penerima manfaat.

Penyaluran bantuan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah desa dalam membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, khususnya keluarga yang masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebanyak 213 KPM tercatat menerima bantuan pangan tersebut. Proses penyaluran melibatkan jajaran staf Pemerintah Desa Mukti Jaya bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan tepat sasaran.

Kepala Desa Mukti Jaya, Wayan Arya Mahendra, S.E., M.P., menyampaikan bahwa penyaluran bantuan pangan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.

“Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat dan membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Kepada seluruh penerima, kami harapkan bantuan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan keluarga,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan terus berupaya memastikan setiap program bantuan yang disalurkan kepada masyarakat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan perangkat desa dan BPD dalam proses penyaluran bantuan tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh staf desa dan BPD yang telah ikut membantu sehingga proses penyaluran dapat berjalan dengan baik. Kami ingin pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan,” tambahnya.

Dengan tersalurnya bantuan pangan untuk tiga bulan sekaligus, Pemdes Mukti Jaya berharap kebutuhan dasar masyarakat penerima manfaat dapat sedikit terbantu dan program pemerintah tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga.

Suprene

Ketua Umum LP2TRI Divonis 2 Tahun Penjara, Nyatakan Banding dan Pertanyakan Fakta Persidangan

0
Hendrikus Djawa menyatakan akan menempuh upaya hukum banding demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Kupang, Investigasi.News — Perkembangan perkara yang menjerat Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, memasuki babak baru setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun.

Pasca putusan tersebut, pihak LP2TRI melalui akun media resminya menyatakan tidak menerima putusan dan menilai vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun fakta yang terungkap dalam persidangan.

Dalam pernyataan yang dipublikasikan melalui akun resmi LP2TRI, pihak organisasi tersebut menyebut tidak terdapat delik materiil, korban maupun kerugian yang menurut mereka dilakukan oleh Hendrikus Djawa. Atas dasar itu, LP2TRI mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

LP2TRI juga menyatakan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik putusan tersebut. Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak LP2TRI dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Menanggapi putusan tersebut, Hendrikus Djawa disebut langsung menyatakan akan mengajukan banding. Upaya hukum tersebut diklaim sebagai bagian dari perjuangan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Dalam pernyataan resminya, LP2TRI mengaitkan perkara tersebut dengan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Mereka khawatir apabila Ketua Umum LP2TRI dipidana karena aktivitas perjuangan dan penyampaian aspirasi, hal itu dapat berdampak terhadap masyarakat, khususnya kelompok miskin pencari keadilan yang menyampaikan kritik terhadap koruptor maupun penguasa yang dianggap bertindak tidak adil.

LP2TRI menyatakan akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia apabila proses banding nantinya tidak memberikan hasil yang diharapkan. Mereka bahkan menyebut akan melanjutkan perjuangan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Selain itu, LP2TRI dalam pernyataannya juga menyebut rencana mengajukan permohonan abolisi, amnesti maupun grasi kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari langkah yang mereka pertimbangkan dalam memperjuangkan Hendrikus Djawa.

Pihak LP2TRI mengaku masih percaya bahwa proses hukum pada tingkat Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Perkembangan perkara ini selanjutnya akan ditentukan melalui mekanisme upaya hukum yang ditempuh pihak Hendrikus Djawa. Putusan pengadilan tingkat pertama juga masih dapat diuji melalui proses banding sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

LP2TRI dalam pernyataannya turut menyerukan dukungan masyarakat terhadap perjuangan membantu ribuan korban badai Seroja di Nusa Tenggara Timur.

Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak LP2TRI terkait perkembangan perkara, dasar keberatan terhadap putusan, serta langkah hukum yang akan ditempuh. Namun, hingga berita ini diterbitkan, permintaan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

(Severinus T. Laga)

Drainase Tersumbat, Genangan Air Tutupi Badan Jalan

0
Genangan air menutupi sebagian badan jalan di kawasan Keude Tringgadeng, Pidie Jaya, Minggu (6/9/2026) pagi. Kondisi tersebut diduga dipicu drainase yang tersumbat sehingga air hujan tidak mengalir dengan baik. (Foto: Herry)

Pidie Jaya — Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Pidie Jaya, Minggu (6/9/2026) dini hari, kembali memicu genangan air di sejumlah ruas jalan. Salah satunya terjadi di kawasan Keude Tringgadeng, yang membuat sebagian badan jalan tertutup air.

Pantauan Investigasi.News, hujan mulai mengguyur wilayah Pidie Jaya sekitar pukul 04.30 WIB dengan intensitas cukup deras. Tak berselang lama, air hujan menggenangi badan jalan, tepatnya di depan Warung Kopi Nikmat Tringgadeng.

Genangan tersebut membuat arus kendaraan yang melintas menjadi sedikit terganggu. Kondisi ini terutama menyulitkan pengendara sepeda motor karena permukaan jalan yang tertutup air membuat batas badan jalan sulit terlihat.

Warga setempat, Adi, menduga genangan terjadi akibat sistem drainase yang tidak berfungsi optimal. Menurutnya, saluran drainase di lokasi tersebut ada, tetapi aliran air terhambat karena tersumbat sampah.

“Drainase ada, tapi tertutup sampah plastik karena sudah lama tidak dibersihkan,” ujar Adi.

Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan, genangan yang menutup permukaan jalan juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.

Terlebih pada malam hari, keberadaan genangan dan batas tepi jalan sulit diperkirakan oleh pengendara. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko kendaraan kehilangan kendali atau terjatuh, khususnya bagi pengendara roda dua.

Warga berharap pembersihan dan normalisasi drainase segera dilakukan agar persoalan genangan tidak terus berulang setiap kali hujan deras mengguyur kawasan tersebut.

(Herry) 

Arkhan Abil Alfazel Borong Dua Emas pada Open Championship Pangdam XX/TIB Cup 2026

0
Prestasi membanggakan ditorehkan pesilat muda Sumatera Barat, Arkhan Abil Alfazel, pada ajang Open Championship Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Cup 2026.( Foto: Nisa)

PADANG — Prestasi membanggakan ditorehkan pesilat muda Sumatera Barat, Arkhan Abil Alfazel, pada ajang Open Championship Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Cup 2026 yang berlangsung di GOR Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Padang (UNP), Padang, 6 September 2026.

Pada kejuaraan tersebut, Arkhan sukses meraih dua medali emas, masing-masing di nomor Usia Dini Kelas A dan Seni Tunggal. Keberhasilan itu menjadi bukti dari kerja keras, disiplin, serta ketekunan yang dijalaninya selama berlatih.

Prestasi Arkhan terasa semakin istimewa karena diraih bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol ke-1. Sebelum turun bertanding, Arkhan diketahui pernah menyampaikan sebuah janji kepada sang ayah yang tengah bertugas di perantauan.

“Ayah, di HUT Kodam XX/TIB Arkhan akan membawa pulang emas,” ucapnya kala itu.

Janji tersebut tidak hanya menjadi motivasi, tetapi juga berhasil diwujudkan dengan gemilang. Arkhan bahkan mampu mempersembahkan dua medali emas sekaligus untuk keluarga dan daerahnya.

Meski sang ayah tidak dapat mendampingi secara langsung di arena pertandingan, dukungan, doa, dan pesan yang selalu diberikan menjadi sumber semangat bagi Arkhan untuk tampil maksimal. Dari gelanggang silat, ia mempersembahkan kemenangan ini sebagai bentuk bakti, cinta, dan kebanggaan kepada keluarga.

Keberhasilan Arkhan diharapkan menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berprestasi melalui kerja keras, disiplin, dan semangat pantang menyerah dalam meraih cita-cita. Nisa

Kementerian Ekonomi Kreatif Bersama UNP, PEMPROV SUMBAR, dan PEMKO Padang Perkuat UMKM Kuliner Melalui MASAMO 2026

0
Peserta dan narasumber mengikuti kegiatan MASAMO 2026 dalam upaya memperkuat kapasitas dan daya saing UMKM kuliner di Sumatera Barat.

Padang-Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif RI bekerja sama dengan Fakultas Pariwisata dan Perhotelan (FPP) UNP, UPT Diklat dan Sertifikasi UNP serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang,
menyelenggarakan Ekraf Peduli x Masak Bersama Master (MASAMO) 2026 di Universitas Negeri Padang.

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 100 pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, khususnya sektor kuliner. Program MASAMO dirancang untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha melalui inovasi produk berbasis potensi lokal, penguatan manajemen usaha, serta peningkatan daya saing dan keberlanjutan usaha.

Kegiatan turut dihadiri Deputi dan Direktur Kementerian Ekonomi Kreatif RI beserta jajaran, Rektor UNP, Wakil Rektor UNP Bidang SDM dan Inovasi, Dekan dan Wakil Dekan FPP UNP, Kepala UPT Diklat dan Sertifikasi UNP, Sekretaris Daerah Kota Padang, serta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Barat.

Pelaksanaan MASAMO dibagi dalam dua batch, yakni 1 dan 3 September 2026. Peserta mendapatkan pembelajaran yang memadukan praktik pengembangan produk kuliner dengan penguatan strategi usaha. Pada sesi praktik, peserta diperkenalkan dengan berbagai kreasi kuliner inovatif, sedangkan sesi pengembangan bisnis membahas strategi pengembangan usaha serta berbagi pengalaman sukses dari praktisi kuliner.

Kolaborasi ini menjadi wujud sinergi pemerintah pusat, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam mendorong UMKM Sumatera Barat naik kelas. Bagi UNP, kegiatan ini sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi sebagai kampus berdampak yang menghadirkan pengetahuan, fasilitas, dan kepakaran untuk mendukung pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi kreatif daerah.

Melalui MASAMO 2026, kreativitas kuliner lokal diharapkan tidak hanya tumbuh di dapur, tetapi berkembang menjadi produk bernilai tambah, berdaya saing, dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas. Kegiatan MASAMO 2026 turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs 8: Decent Work and Economic Growth melalui penguatan kapasitas UMKM, peningkatan produktivitas, serta pengembangan usaha kuliner yang berdaya saing dan berkelanjutan. Kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah juga sejalan dengan SDGs 17: Partnerships for the Goals dalam membangun kemitraan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan pemberdayaan masyarakat.
(UPT.Diklat dan Sertifikasi UNP)

Wawako Ibnu Asis Lepas Sepeda Gembira RRI Fest 2026

0
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, melepas secara resmi peserta Sepeda Gembira dalam rangka memeriahkan RRI Fest 2026. ( Foto: Kominfo Bukittinggi)

Bukittinggi — Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, melepas secara resmi peserta Sepeda Gembira dalam rangka memeriahkan RRI Fest 2026 sekaligus menyambut usia penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI) yang ke-81. Kegiatan ini berlangsung di Halaman RRI Kota Bukittinggi, Minggu, 6 September 2026.

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis menyampaikan, kegiatan seperti ini menjadi bagian penting dalam membangun kebersamaan antara pemerintah, RRI dan masyarakat. Selain sebagai sarana olahraga dan rekreasi, Sepeda Gembira juga menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi serta menciptakan suasana yang sehat dan menyenangkan di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah, pada pagi hari ini kita diberikan kesehatan dan dapat bersama-sama mengikuti kegiatan Sepeda Gembira dalam rangka RRI Fest 2026. Mari kita jaga kekompakan, semangat dan sportivitas. Mudah-mudahan kegiatan Sepeda Gembira pagi ini benar-benar menggembirakan kita semua,” ujarnya

Wawako juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian RRI Fest 2026 tersebut. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang olahraga dan rekreasi, tetapi juga menjadi momentum mempererat kebersamaan masyarakat.

Rute Sepeda Gembira dimulai dari RRI Bukittinggi sebagai titik start sekaligus finish, kemudian melewati Simpang Aua, Simpang Tarok, Gurun Panjang, Simpang Mandiangin, Simpang Surau Gadang, Simpang Jirek, Simpang Pintu Kabun, Simpang Panganak, hingga SMA Negeri 4 Bukittinggi. (Yas)

Jadi Panggung Para Pelajar, CFD Penuh Warna

0
Car Free Day (CFD) di Kabupaten Solok Selatan. ( Foto: Kominfo Solsel)

Solok Selatan, 6 September 2026 – Car Free Day (CFD) di Kabupaten Solok Selatan, Minggu (6/9/2026), tidak hanya menjadi ruang bagi masyarakat untuk berolahraga dan menikmati suasana akhir pekan. Kegiatan tersebut juga berubah menjadi panggung terbuka bagi para pelajar untuk menunjukkan bakat, kreativitas dan keterampilan mereka.

Berbagai penampilan disuguhkan para pelajar dari sejumlah jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), SMP hingga SMA. Drama, pertunjukan keterampilan, seni dan berbagai atraksi lainnya membuat suasana CFD semakin semarak dan penuh warna.

Penampilan para pelajar tersebut menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang mengikuti CFD. Di balik hiburan yang disuguhkan, kegiatan ini sekaligus memberikan ruang bagi anak-anak untuk melatih keberanian tampil di depan publik, mengembangkan kreativitas serta membangun kepercayaan diri.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Drs. Syamsurizaldi, mengajak seluruh pihak sekolah untuk terus membangun sinergi dengan program-program pemerintah, terutama dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan pengembangan kreativitas peserta didik.

Menurutnya, pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pencapaian akademik. Pengembangan bakat, keterampilan, kreativitas dan karakter juga menjadi bagian penting dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi masa depan.

“Pihak sekolah perlu terus bersinergi dengan program-program pemerintah, sehingga peningkatan kualitas pendidikan dapat berjalan seiring dengan pengembangan kreativitas dan potensi anak-anak,” ujarnya.

Syamsurizaldi juga melihat ruang publik seperti CFD dapat dimanfaatkan sebagai sarana positif untuk memberikan pengalaman kepada pelajar. Mereka tidak hanya belajar di dalam kelas, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk berinteraksi, tampil dan menunjukkan kemampuan di tengah masyarakat.

Momentum ini sekaligus menunjukkan bahwa ruang publik dapat memiliki fungsi yang lebih luas. Selain menjadi tempat berolahraga dan berkumpul, CFD dapat menjadi wadah untuk menampilkan karya, bakat dan prestasi generasi muda.

( Deno)

Pengendara Motor Tewas Usai Terlibat Kecelakaan dengan Fortuner di Bandar Dua

0
Petugas melakukan penanganan terhadap kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Honda Vario dan Toyota Fortuner di Jalan Banda Aceh–Medan, kawasan Simpang Blang Dalam, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya, Minggu (6/9/2026). Foto: Herry

 

PIDIE JAYA — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Banda Aceh–Medan, tepatnya di kawasan Simpang Blang Dalam, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Minggu (6/9/2026).

Insiden tersebut melibatkan sebuah mobil Toyota Fortuner dengan sepeda motor Honda Vario. Akibat kecelakaan itu, pengendara sepeda motor, Jamaluddin (52), warga Blang Dalam, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolsek Bandar Dua, IPTU Taufikurrahman, S.H., membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi kontributor Investigasi.News melalui sambungan telepon.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan Kapolsek, mobil Fortuner bernomor polisi BK 1897 EZ yang dikemudikan Rasyidin (50), warga Aceh Utara, melaju dari arah Bireuen menuju Sigli.

Saat tiba di kawasan Simpang Blang Dalam, kendaraan tersebut berpapasan dengan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Jamaluddin. Saat itu, korban disebut sedang menyeberang jalan.

“Korban meninggal dunia di tempat dan saat ini sudah dievakuasi ke puskesmas terdekat,” jelas IPTU Taufikurrahman.

Pihak kepolisian telah menangani lokasi kejadian dan melakukan penanganan terhadap kendaraan serta pihak-pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan pihak berwajib untuk mengetahui secara pasti kronologi dan penyebab kecelakaan.

(Herry)

Laporan Sengketa Ruko di Labuhanbatu Diproses, Ada Dugaan Pemalsuan Surat Bank BUMN

0
Kuasa hukum Hartati Zuraidah Rangkuti, Halomoan Panjaitan, menyampaikan perkembangan sengketa ruko di Jalan Siringoringo, Rantauprapat.

LABUHAN BATU, INVESTIGASI.NEWS -Penanganan sengketa kepemilikan rumah toko (ruko) di Jalan Siringoringo, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, memasuki tahapan baru. Polres Labuhanbatu berjanji akan memberikan kepastian perkembangan penanganan tiga laporan polisi yang diajukan pihak Hartati Zuraidah Rangkuti.

Kepastian tersebut disampaikan dalam pertemuan antara pihak kepolisian, pihak yang menguasai ruko, dan kuasa hukum Hartati di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (03/09/2026).

“Jadi, tadi sudah ada pertemuan di Mapolres Labuhanbatu melalui KBO,” ujar Halomoan Panjaitan, kuasa hukum Hartati Zuraidah Rangkuti.

Menurut Halomoan, pihak kepolisian berjanji akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan (SP2HP) atas tiga laporan polisi paling lama Jumat, 11 September 2026.

Ketiga laporan tersebut adalah :
1. STTLP/66/I/2022/SPKT/Polda Sumutn: Terkait dugaan pemalsuan surat Pasal 263 KUHP. Terlapor pihak salah satu Bank BUMN.

2. STTLP/B/521/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu : Terkait dugaan pengrusakan.

3. STTLP/B/663/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu : Terkait dugaan penyerobotan tanah.

“Laporan pertama tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Terlapornya adalah pihak salah satu Bank BUMN,” ujar Halomoan.

Halomoan menjelaskan sengketa bermula dari fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang diajukan Hartati kepada salah satu bank BUMN di Rantauprapat pada 2015 dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan persetujuan KMK tidak serta-merta membuat debitur dibebani bunga berjalan apabila fasilitas belum digunakan.

Namun menurutnya, dalam kasus ini terdapat dugaan tanda tangan dipalsukan oleh oknum perbankan yang menyebabkan pergeseran dana dari rekening KMK ke rekening tabungan pribadi.

Persoalan kemudian berkembang hingga objek jaminan kredit masuk proses lelang melalui lembaga lelang negara. Objek tersebut kemudian berpindah tangan hingga akhirnya diambil alih secara non eksekusi pengadilan dengan cara melakukan dugaan pengerusakan gembok milik kliennya.

Sembari menunggu perkembangan dari kepolisian, pihak Hartati menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka juga untuk sementara menunda rencana pemasangan plank pengumuman pada ruko yang menjadi objek sengketa.

Sengketa ini juga berkaitan dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

“Kami hormati Pak Kapolres. Salam hormat kami yang akan memberikan kepastian melalui SP2HP nantinya,” tandas Halomoan bersama tim kuasa hukum Hartati. (FH/Red)

Satu Tersangka, Satu Nama Belum Diproses? Penanganan Kasus Pengeroyokan di Manggarai Timur Dipertanyakan

0
Kasus dugaan pengeroyokan baru ditetapkan satu tersangka.

Manggarai Timur, Investigasi.News – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Karolina Lede di Kabupaten Manggarai Timur menyisakan sejumlah pertanyaan. Setelah satu orang ditetapkan sebagai tersangka, Karolina mempertanyakan alasan pihak lain yang menurutnya turut berperan aktif dalam kejadian tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Karolina menyebut, berdasarkan fakta yang ia alami dan bukti yang dimilikinya, terdapat lebih dari satu orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Salah satu pihak telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SL, yang menurut Karolina merupakan Santi Langa. Sementara pihak lain yang disebut berinisial ED, yang hingga kini menurut keterangannya belum berstatus sebagai tersangka.

Persoalan inilah yang kini menjadi salah satu titik yang dipertanyakan Karolina kepada penyidik Tipidum Polres Manggarai Timur.

Karolina mengaku telah menyampaikan kepada penyidik mengenai bukti berupa rekaman video dan foto yang menurutnya dapat membantu mengungkap peran masing-masing orang dalam peristiwa tersebut.

“Saya pegang kuat. Dia dengan Shanty Langan meremas tangan saya,” ujar Karolina saat menjelaskan dugaan tindakan yang dialaminya.

Ia juga mengklaim terdapat rekaman video yang memperlihatkan ED datang dan mengambil telepon seluler miliknya. Menurut Karolina, tindakan tersebut terjadi dalam rangkaian peristiwa yang ia laporkan sebagai dugaan pengeroyokan.

Tidak hanya video, Karolina menyebut terdapat foto yang diambil masyarakat di lokasi kejadian. Bukti tersebut, menurutnya, dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menguji kembali peran masing-masing pihak.

Karolina juga mengatakan terdapat rekaman lain yang menurutnya memuat percakapan bernada ancaman. Ia berharap penyidik dapat memeriksa rekaman secara utuh, bukan hanya potongan video.

Karolina menilai pemeriksaan terhadap seluruh bukti menjadi penting untuk memastikan apakah peran pihak lain dalam kejadian tersebut telah ditelusuri secara menyeluruh.

Ia tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Namun, menurutnya, apabila terdapat alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan seseorang, proses hukum seharusnya dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terus saya kawal hingga penetapan tambahan tersangka karena faktanya pelaku pengeroyokan dua orang yang berperan aktif sambil merampas paksa HP milik saya,” kata Karolina.

Pernyataan tersebut tentu masih merupakan versi Karolina sebagai pihak yang mengaku menjadi korban. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan para pihak serta konstruksi hukum yang digunakan penyidik.

Di tengah tuntutan tersebut, proses perkara terhadap tersangka yang telah ditetapkan masih berjalan.

Karolina mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik Tipidum Polres Manggarai Timur, berkas perkara masih dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Ia mengaku telah bertemu dengan penyidik pada Jumat, 5 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, menurut Karolina, penyidik menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah kekurangan berkas yang harus dilengkapi.

Karolina juga menyebut tersangka Santi Langa sebelumnya telah diminta datang ke Polres Manggarai Timur. Namun, menurut informasi yang diterimanya, yang bersangkutan mengirimkan surat keterangan sakit.

Karolina mempertanyakan hal tersebut karena mengaku masih berkomunikasi dengan tersangka beberapa hari sebelumnya dan mengetahui adanya aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Kendati demikian, alasan ketidakhadiran tersangka tersebut belum dapat dinilai sepihak. Keterangan mengenai kondisi kesehatan dan surat yang disampaikan kepada penyidik perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak tersangka maupun penyidik.

Karolina mengatakan dirinya kini menunggu proses penyelesaian berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P-21, sebelum kemudian dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa atau tahap II.

Pada saat yang sama, ia menyatakan akan terus mengawal kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan.

Bagi Karolina, persoalan utama bukan sekadar siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah seluruh rangkaian kejadian dan peran setiap orang yang berada di lokasi telah diperiksa secara menyeluruh.

“Saya harap Polres Manggarai Timur profesional menangani kasus atau laporan pengeroyokan,” ujarnya.

Perkara ini setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka oleh penyidik. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

(Severinus T. Laga)