Beranda blog Halaman 7

Satu Tersangka, Satu Nama Belum Diproses? Penanganan Kasus Pengeroyokan di Manggarai Timur Dipertanyakan

0
Kasus dugaan pengeroyokan baru ditetapkan satu tersangka.

Manggarai Timur, Investigasi.News – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Karolina Lede di Kabupaten Manggarai Timur menyisakan sejumlah pertanyaan. Setelah satu orang ditetapkan sebagai tersangka, Karolina mempertanyakan alasan pihak lain yang menurutnya turut berperan aktif dalam kejadian tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Karolina menyebut, berdasarkan fakta yang ia alami dan bukti yang dimilikinya, terdapat lebih dari satu orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Salah satu pihak telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SL, yang menurut Karolina merupakan Santi Langa. Sementara pihak lain yang disebut berinisial ED, yang hingga kini menurut keterangannya belum berstatus sebagai tersangka.

Persoalan inilah yang kini menjadi salah satu titik yang dipertanyakan Karolina kepada penyidik Tipidum Polres Manggarai Timur.

Karolina mengaku telah menyampaikan kepada penyidik mengenai bukti berupa rekaman video dan foto yang menurutnya dapat membantu mengungkap peran masing-masing orang dalam peristiwa tersebut.

“Saya pegang kuat. Dia dengan Shanty Langan meremas tangan saya,” ujar Karolina saat menjelaskan dugaan tindakan yang dialaminya.

Ia juga mengklaim terdapat rekaman video yang memperlihatkan ED datang dan mengambil telepon seluler miliknya. Menurut Karolina, tindakan tersebut terjadi dalam rangkaian peristiwa yang ia laporkan sebagai dugaan pengeroyokan.

Tidak hanya video, Karolina menyebut terdapat foto yang diambil masyarakat di lokasi kejadian. Bukti tersebut, menurutnya, dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menguji kembali peran masing-masing pihak.

Karolina juga mengatakan terdapat rekaman lain yang menurutnya memuat percakapan bernada ancaman. Ia berharap penyidik dapat memeriksa rekaman secara utuh, bukan hanya potongan video.

Karolina menilai pemeriksaan terhadap seluruh bukti menjadi penting untuk memastikan apakah peran pihak lain dalam kejadian tersebut telah ditelusuri secara menyeluruh.

Ia tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Namun, menurutnya, apabila terdapat alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan seseorang, proses hukum seharusnya dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terus saya kawal hingga penetapan tambahan tersangka karena faktanya pelaku pengeroyokan dua orang yang berperan aktif sambil merampas paksa HP milik saya,” kata Karolina.

Pernyataan tersebut tentu masih merupakan versi Karolina sebagai pihak yang mengaku menjadi korban. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan para pihak serta konstruksi hukum yang digunakan penyidik.

Di tengah tuntutan tersebut, proses perkara terhadap tersangka yang telah ditetapkan masih berjalan.

Karolina mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik Tipidum Polres Manggarai Timur, berkas perkara masih dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Ia mengaku telah bertemu dengan penyidik pada Jumat, 5 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, menurut Karolina, penyidik menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah kekurangan berkas yang harus dilengkapi.

Karolina juga menyebut tersangka Santi Langa sebelumnya telah diminta datang ke Polres Manggarai Timur. Namun, menurut informasi yang diterimanya, yang bersangkutan mengirimkan surat keterangan sakit.

Karolina mempertanyakan hal tersebut karena mengaku masih berkomunikasi dengan tersangka beberapa hari sebelumnya dan mengetahui adanya aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Kendati demikian, alasan ketidakhadiran tersangka tersebut belum dapat dinilai sepihak. Keterangan mengenai kondisi kesehatan dan surat yang disampaikan kepada penyidik perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak tersangka maupun penyidik.

Karolina mengatakan dirinya kini menunggu proses penyelesaian berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P-21, sebelum kemudian dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa atau tahap II.

Pada saat yang sama, ia menyatakan akan terus mengawal kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan.

Bagi Karolina, persoalan utama bukan sekadar siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah seluruh rangkaian kejadian dan peran setiap orang yang berada di lokasi telah diperiksa secara menyeluruh.

“Saya harap Polres Manggarai Timur profesional menangani kasus atau laporan pengeroyokan,” ujarnya.

Perkara ini setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka oleh penyidik. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

(Severinus T. Laga)

Eks Pekerja Rajawali Celuler Ende Tuntut Hak, Tempuh Mediasi: 10 Tahun Jadi PKWT, Berujung PHK

0
Tim Kuasa Hukum memberikan keterangan resmi kepada media terkait hak mantan pekerja Rajawali Celuler Ende.

Ende, Investigasi.News — Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja berinisial DWD (51) dan salah satu perusahaan seluler di Kabupaten Ende memasuki tahapan penyelesaian melalui mediasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perkembangan terbaru perkara tersebut disampaikan melalui siaran pers tertanggal 6 September 2026, Nomor 15/PR/BSR-Adv/IX/2026. Dalam siaran pers itu, kuasa hukum DWD, Benedictus Siga, S.H. dan Maximus P. Rhera, S.H., menegaskan terdapat sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu diselesaikan terkait hak-hak normatif kliennya selama menjalani hubungan kerja.

Kasus ini sebelumnya telah diberitakan Investigasi.News dengan judul “Hak Dipangkas: Eks Pekerja Rajawali Celuler Ende Tempuh Mediasi, 10 Tahun Jadi PKWT”. Namun, berdasarkan keterangan terbaru dari kuasa hukum, terdapat sejumlah revisi dan penegasan terhadap informasi sebelumnya.

Menurut kuasa hukum, DWD bekerja pada perusahaan tersebut sejak 2015 hingga 2025 dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Persoalan yang menjadi sorotan adalah masa kerja yang berlangsung sekitar 10 tahun tanpa jeda, tetapi menurut pihak pekerja status hubungan kerjanya tetap menggunakan skema PKWT.

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Selain persoalan status hubungan kerja, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan pembayaran uang kompensasi PKWT yang disebut belum sepenuhnya diterima kliennya.

Dalam siaran pers disebutkan, DWD menerima pembayaran kompensasi sebesar Rp1.263.753 untuk periode Januari-Desember 2023, serta Rp297.375 untuk periode Oktober-November 2025.

Menurut kuasa hukum, pembayaran tersebut masih menyisakan persoalan mengenai pemenuhan hak kompensasi pekerja. Tidak hanya kompensasi PKWT, kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan kekurangan pembayaran upah selama masa kerja.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, upah yang diterima DWD disebut berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT. Pihak kuasa hukum kemudian meminta agar persoalan tersebut diperhitungkan dan diselesaikan, termasuk kekurangan upah sejak 2015 hingga 2025.

Hak pekerja atas cuti juga menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan. DWD disebut tidak menerima hak cuti sebanyak 12 hari dalam setahun sebagaimana diklaim oleh pihak kuasa hukum.

Sementara itu, terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, kuasa hukum menyebut DWD hanya diikutsertakan dalam dua program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Karena itu, kekurangan program BPJS Ketenagakerjaan juga dimasukkan ke dalam tuntutan perselisihan hak.

Dokumen yang disampaikan kuasa hukum juga memuat persoalan mengenai surat pengunduran diri yang disebut diterima DWD dari HRD Denpasar pada 12 Januari 2023.

Selain itu, pihak pekerja menyatakan hubungan kerja kemudian berakhir pada 4 November 2025 dengan alasan tidak mencapai target.

Namun, menurut kuasa hukum, sebelum pemutusan hubungan kerja tersebut DWD tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 maupun SP 3. Poin tersebut menjadi salah satu dasar pihak pekerja mempersoalkan proses berakhirnya hubungan kerja dan hak-hak yang muncul setelahnya.

Kuasa hukum menyatakan DWD belum memperoleh sejumlah hak pasca-PHK yang mereka tuntut, antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.

Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah dokumen pendidikan milik DWD. Dalam siaran pers tersebut, kuasa hukum menyebut ijazah milik pekerja masih berada dalam penguasaan pihak perusahaan.

Karena itu, pengembalian ijazah juga menjadi salah satu tuntutan yang diajukan dalam proses penyelesaian perselisihan.

Kuasa hukum mengelompokkan persoalan yang dihadapi DWD ke dalam dua pokok perselisihan. Pertama, Perselisihan hak, yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Kedua, Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), yang berkaitan dengan proses dan konsekuensi berakhirnya hubungan kerja.

Dalam proses mediasi, pihak pekerja melalui kuasa hukumnya meminta perusahaan menyelesaikan sejumlah tuntutan tersebut.

Untuk perselisihan hak, tuntutan yang diajukan meliputi pembayaran kekurangan kompensasi PKWT, kekurangan upah sejak 2015 sampai 2025, serta kekurangan program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara dalam perselisihan PHK, pihak pekerja menuntut pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta pengembalian ijazah.

Perkara ini kini berada dalam proses penyelesaian melalui mekanisme mediasi pada instansi ketenagakerjaan.

Tahapan tersebut menjadi penting karena masing-masing pihak memiliki ruang untuk menyampaikan versi, dokumen, dasar perhitungan, serta argumentasi hukum masing-masing sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya apabila tidak tercapai kesepakatan.

(Severinus T. Laga)

Kasus Korupsi Pengadaan Ambulans Dinkes Ende: Vitalis Kako Divonis 1 Tahun Penjara, Sisa Hukuman 3 Bulan

0
Hans Gore bersama Tim Hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm.

Kupang, Investigasi.News — Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ambulans pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang menggelar agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Vitalis Kako. Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada Vitalis Kako.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Hans Gore bersama Koalisi Lakki Associates Law Firm, terdakwa sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 9 (sembilan) bulan.

Dengan demikian, berdasarkan perhitungan yang disampaikan tim hukum, masih terdapat sisa masa hukuman yang harus dijalani selama sekitar 3 (tiga) bulan.

“Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun terhadap Terdakwa. Mengingat masa penahanan yang telah dijalani selama 9 (sembilan) bulan, maka sisa masa hukuman yang masih harus dijalani adalah 3 (tiga) bulan,” demikian keterangan resmi Hans Gore.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan ambulans pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses hukum perkara yang telah menyita perhatian publik di Kabupaten Ende, khususnya terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tim hukum menyampaikan bahwa informasi mengenai putusan tersebut diberikan sebagai perkembangan terbaru kepada publik terkait perkara yang menjerat Vitalis Kako.

Dengan adanya putusan tersebut, proses hukum terhadap terdakwa memasuki tahap lanjutan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan upaya hukum apabila terdapat pihak yang memilih menempuh langkah tersebut.

(Severinus T. Laga)

Wako Hendri Arnis Apresiasi SISSCa 2026, Dorong Songket Silungkang Tembus Pasar Global

0

Sawahlunto — Gemerlap kain songket berpadu dengan kreativitas fashion modern mewarnai pelaksanaan Sawahlunto International Songket Carnival (SISSCa) 2026 di Kota Sawahlunto, Sabtu (5/9/2026) malam.

Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, turut hadir menyaksikan perhelatan yang menjadikan songket Silungkang sebagai pusat kreativitas, budaya, pariwisata, sekaligus penggerak ekonomi kreatif tersebut.

Mengusung tema “Innovation is Luxury”, SISSCa 2026 membawa pesan bahwa songket bukan sekadar warisan budaya masa lalu, tetapi juga karya seni yang terus berkembang dan tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Tahun ini menjadi kali kelima SISSCa masuk dalam Kalender Event Nusantara (KEN), sekaligus penyelenggaraan ke-12 di Kota Sawahlunto.

Wako Hendri mengapresiasi konsistensi Pemerintah Kota Sawahlunto dalam menjaga sekaligus mengembangkan potensi songket Silungkang melalui sebuah event yang mampu menarik perhatian hingga tingkat nasional.

“Kita berharap songket Silungkang dan berbagai produk turunannya semakin dikenal di pasar global. Di samping itu, event ini juga melibatkan banyak sektor ekonomi kreatif dan tentunya memberikan dampak terhadap pergerakan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Hendri, pengembangan produk budaya seperti songket tidak hanya berkaitan dengan pelestarian tradisi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari penguatan ekonomi kreatif dan promosi pariwisata daerah.

Sementara itu, Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menyampaikan, SISSCa tidak lagi sekadar menjadi pesta budaya, tetapi telah berkembang menjadi ruang strategis untuk memperkenalkan songket Silungkang, membuka ruang kreativitas, mempromosikan pariwisata, serta menggerakkan ekonomi masyarakat.

“Dengan tema Innovation is Luxury, melalui karnaval dan parade busana yang menampilkan kostum-kostum kreatif berukuran megah dan spektakuler berbahan dasar tenun songket asal Kota Sawahlunto,” jelasnya.

Riyanda menambahkan, peragaan yang diikuti 74 peserta tersebut menunjukkan bagaimana songket dapat dikolaborasikan dengan konsep fashion modern dan berkarakter, tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya yang melekat di dalamnya.

Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat Zefnihan, turut mengapresiasi keberlanjutan SISSCa sebagai event budaya yang mampu mengangkat potensi daerah ke tingkat nasional.

Menurutnya, masuknya SISSCa dalam Kalender Event Nusantara menjadi bukti bahwa kekuatan budaya lokal memiliki daya tarik sekaligus potensi besar dalam mendukung sektor pariwisata dan perekonomian daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Deputi Kementerian Koperasi Destry Ana Sari, Sekretaris Deputi Bidang Penyelenggaraan Event Pariwisata Titik Lestari, Ketua Dekranasda Provinsi Sumatera Barat Hj. Harneli Mahyeldi, serta sejumlah pejabat daerah lainnya. (angga/Kamal)

Eks Kasat Reskrim Polres Sula Terpilih Secara Aklamasi Pimpin IBM Maluku Utara

0
Musyawarah dan Pemilihan Pengurus Baru IBM-Malut.

Malut, Investigasi.News-, Ikatan Basudara Maluku (IBM) Maluku Utara baru saja menggelar pertemuan penting sekaligus melaksanakan musyawarah untuk memilih pengurus baru di Istana Caffe, Kelurahan Muhajirin, Ternate, Sabtu 5 September 2026, kegiatan ini kemudian menjadi momentum baru serta bersejarah untuk komunitas ’anak negeri’ Maluku yang berdiam di Maluku Utara.

Pertemuan kemarin dihadiri oleh para sesepuh, ketua dan utusan dari berbagai paguyuban Maluku yang ada di Maluku Utara, antara lain IKK Kulur, IKMT Seram Timur, KKU Seith, Wakasihu, Kabau, IK Jazirah Leihitu, Seram Utara SBT, IKAMALRA, IKA Werinama, serta Ikatan Keluarga SIWALIMA, (Ikatan Keluarga Gereja Maluku), dalam suasana musyawarah yang berlangsung secara khidmat dan penuh rasa kekeluargaan.

Dalam musyawarah tersebut, dilakukan proses pemilihan Ketua IBM yang baru secara demokratis, seluruh peserta musyawarah menyepakati secara aklamasi untuk menjadikan Abu Zubair Latupono sebagai Ketua Umum, sementara itu Sekretaris Umum Nona Lethulur, dan Bendahara Umum Fany Kiat.

Kepada media ini, Ketua Panitia Pemilihan dan Pelantikan IBM-Malut Ali Lanting menjelaskan bahwa keberadaan IBM-Maluku Utara sebagai organisasi paguyuban yang telah terbentuk di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara.

“IBM Maluku Utara hadir dengan tujuan mempererat hubungan persaudaraan antara sesama basudara Maluku di Maluku Utara, mendorong pengembangan dan pemberdayaan masyarakat serta pengembangan literasi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang cerdas, kritis, produktif dan juga ikut merawat toleransi antar umat beragama”, ujar Ali Lanting (5/9).

Ia menambahkan, pelantikan pengurus baru IBM-Malut yang akan diikuti pelantikan pengurus IBM-Malut diseluruh Kabupaten/Kota direncanakan pada bulan Oktober 2026.

“Pelantikan nanti diharapkan semakin memperkuat kebersamaan dan mempererat tali persaudaraan sesama anak negeri Maluku di Maluku Utara, sekaligus memperluas jejaring persatuan ditingkat nasional, Beta (saya-red) mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama para Ketua Paguyuban atas dukungannya sehingga pertemuan dan musyawarah ini dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, Ketua Umum terpilih Abu Zubair Latupono menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh, Ketua Paguyuban, serta seluruh peserta musyawarah yang telah memberikan amanah secara langsung kepada dirinya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada para sesepuh, Ketua Paguyuban Anak Negeri, serta kumpulan negeri yang ada di Maluku Utara, yang hari ini memberikan amanah secara aklamasi kepada saya”, pungkas Abu Zubair.

Dirinya berkomitmen untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) IBM, selain itu juga akan berkontribusi secara aktif dalam kemajuan Provinsi Maluku maupun Maluku Utara.

Ketua Terpilih Abu Zubair juga menargetkan IBM Maluku Utara untuk dapat menjadi percontohan (Pilot Project) terbentuknya IBM Nusantara, sebuah wadah perserikatan yang menaungi seluruh anak negeri Maluku, baik yang berada di rantau maupun ditanah putus pusat (kelahiran), untuk saling menjaga silaturahmi, saling mendukung, bersatu dan berkarya bersama.

Bagi masyarakat IBM Kepulauan Sula sosok Abu Zubair Latupono dikenal baik sebagai anggota Polri yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, dengan terpilih Abu Zubair sebagai Ketua IBM-Malut diharapkan bisa menyatukan anak negeri Maluku yang ada di Kabupaten/Kota Maluku Utara.

Danantara Minta Pengembangan Teluk Bayur Jangan Jalan Sendiri, Tata Ruang Jadi Kunci

0
COO Danantara Dony Oskaria. Foto: Net

PADANG — Rencana membesarkan kawasan Pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang belum bisa langsung masuk ke tahap pelaksanaan. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) meminta seluruh rencana pengembangan terlebih dahulu diselaraskan antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

Pesan tersebut menjadi penting karena di balik besarnya rencana investasi dan pengembangan pelabuhan, masih terdapat persoalan tata ruang yang harus dibereskan.

Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, menegaskan pengembangan kawasan pelabuhan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.

“Pengembangan kawasan pelabuhan perlu diselaraskan antara perencanaan pemerintah daerah, Pelindo, dan pemerintah pusat sebelum masuk tahap pelaksanaan,” kata Dony di Jakarta, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan setelah Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyerahkan proposal pengembangan Teluk Bayur dan Muara Padang melalui surat Nomor 552.4/195/DISHUB-SB/2026 tertanggal 1 September 2026.

Proposal tersebut turut ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut serta Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur.

Bukan Sekadar Bangun Dermaga

Danantara menilai persoalan Teluk Bayur tidak cukup diselesaikan dengan pembangunan infrastruktur. Rencana kawasan harus terlebih dahulu sinkron dengan Pelindo dan pemerintah daerah, kemudian diperkuat melalui kebijakan pemerintah pusat agar memiliki kepastian dalam tata ruang.

“Rencana kawasan Teluk Bayur harus diselaraskan dulu dengan Pelindo dan pemerintah daerah, kemudian dikunci melalui kebijakan pusat agar resmi masuk dalam tata ruang,” ujar Dony.

Pemprov Sumbar sendiri telah menyodorkan delapan pekerjaan prioritas untuk kawasan Teluk Bayur.

Rencana tersebut mencakup reklamasi terminal curah tahap pertama seluas 2,32 hektare, pembangunan Dermaga 08 dan Dermaga 09, pemasangan pipa crude palm oil (CPO) sepanjang 363,68 meter, penataan kawasan permukiman dalam pelabuhan hingga perpanjangan pemecah ombak sepanjang 558 meter.

Sementara pengembangan Pelabuhan Muara Padang diarahkan pada pembangunan Gedung Maritime Centre dan penyusunan kajian bisnis kawasan.

Namun, ambisi tersebut berhadapan dengan satu persoalan mendasar: tata ruang.

Pemprov Sumbar menyebut ketentuan tata ruang Kota Padang masih menjadi salah satu kendala dalam pengembangan kedua kawasan tersebut. Teluk Bayur masih ditetapkan sebagai zona transportasi sehingga belum sepenuhnya mengakomodasi rencana pengembangan kegiatan industri.

Persoalan serupa juga muncul di Muara Padang. Sebagian kawasan masih masuk dalam zona transportasi, kawasan perlindungan setempat, serta kawasan cagar budaya.

Artinya, sebelum alat berat bergerak dan proyek masuk ke tahap pembangunan, pemerintah harus lebih dulu memastikan bahwa rencana tersebut memiliki pijakan tata ruang yang jelas.

Teluk Bayur Punya Modal Besar

Dorongan untuk mempercepat pengembangan Teluk Bayur bukan tanpa alasan.

Pelabuhan ini menjadi salah satu pintu utama distribusi komoditas Sumatera Barat ke pasar nasional maupun internasional.

Data Pelindo yang dilampirkan dalam proposal Pemprov Sumbar menunjukkan Teluk Bayur memiliki dermaga peti kemas sepanjang 348 meter dan dermaga nonpeti kemas sepanjang 850,5 meter.

Kapasitas pelayanan peti kemas mencapai 345.600 TEUs per tahun. Sementara kapasitas bongkar muat mencapai 4,63 juta ton curah cair dan 4,74 juta ton curah kering per tahun.

Yang tidak kalah strategis adalah peran Teluk Bayur dalam distribusi minyak sawit mentah atau CPO.

Pada 2025, tujuh perusahaan tercatat memanfaatkan fasilitas tangki timbun di kawasan pelabuhan dengan total produk lebih dari 3,15 juta ton.

PT Padang Raya Cakrawala menjadi kontributor terbesar dengan produksi sekitar 1,16 juta ton atau sekitar 37 persen dari total tersebut.

Angka-angka itu memperlihatkan bahwa Teluk Bayur bukan sekadar fasilitas bongkar muat. Pelabuhan tersebut merupakan salah satu simpul penting aktivitas ekonomi Sumatera Barat.

Karena itu, persoalan pengembangannya tidak bisa hanya dilihat dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga harus menyangkut kepastian tata ruang, konektivitas, kepentingan industri, lingkungan, serta keberlanjutan kawasan.

Muara Padang Tinggal Menunggu Lampu Hijau

Untuk Muara Padang, pemerintah daerah menyatakan sejumlah tahapan administratif telah berjalan.

Rancangan Rencana Induk Pelabuhan disebut telah memperoleh pertimbangan teknis dari Kementerian Perhubungan sejak Februari 2025.

Sementara pembangunan Gedung Maritime Centre disebut telah mengantongi izin sumber daya air dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Tahap berikutnya tinggal menunggu persetujuan bangunan gedung sebelum proyek memasuki tahap pelaksanaan.

Kini bola berada di tangan pemerintah untuk memastikan seluruh kepentingan tersebut bertemu dalam satu desain pengembangan yang jelas.

Danantara meminta sinkronisasi dilakukan lebih dahulu. Sebab, jika persoalan tata ruang tidak dikunci sejak awal, rencana pengembangan pelabuhan berisiko kembali berhadapan dengan persoalan regulasi ketika proyek sudah berjalan.

Mebri

Cuti ke Luar Negeri di Tengah Karhutla, Sikap Bupati Dharmasraya Dipertanyakan

0
Cuti
Sekretaris Umum HMI Cabang Dharmasraya, M. Abdul Hafis. (Foto: Ardhi)

DHARMASRAYA — Keputusan Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengambil cuti ke luar negeri ketika sejumlah wilayah di Kabupaten Dharmasraya dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menuai sorotan. Publik pun mempertanyakan skala prioritas kepemimpinan kepala daerah ketika masyarakat di sejumlah titik justru tengah berhadapan dengan ancaman kebakaran dan kabut asap.

Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris Umum HMI Cabang Dharmasraya, M. Abdul Hafis. Ia menyayangkan keputusan Bupati yang memilih menggunakan hak cutinya di tengah kondisi daerah yang sedang menghadapi persoalan kebakaran di sejumlah lokasi.

Menurut Hafis, persoalannya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya seorang bupati mengambil cuti. Hak cuti kepala daerah tentu memiliki ketentuan dan mekanisme tersendiri. Namun, yang menjadi pertanyaan publik adalah momentum dan prioritas kepemimpinan ketika kondisi daerah sedang membutuhkan perhatian pemerintah.

“Memang benar cuti merupakan hak seorang kepala daerah. Tidak ada yang mempersoalkan hak tersebut sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun, ketika cuti ke luar negeri dilakukan di tengah kondisi bencana yang terjadi di beberapa wilayah Dharmasraya, tentu publik berhak mempertanyakan prioritas seorang kepala daerah,” ujar Hafis.

Ia menyinggung sejumlah peristiwa kebakaran yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, kebakaran lahan dilaporkan terjadi di wilayah Abai Siat pada Minggu (30/8/2026). Pada hari yang sama, kebakaran juga diinformasikan terjadi di dua lokasi di Kecamatan Timpeh.

Tidak berhenti di sana, kebakaran bangunan atau tempat juga dilaporkan terjadi di Lubuk Karak, Kecamatan Sembilan Koto, pada Selasa (1/9/2026).

Rangkaian kejadian tersebut, menurut Hafis, semestinya menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh perangkat daerah, terutama unsur penanggulangan bencana, bekerja secara maksimal dan terkoordinasi.

“Belum lagi kondisi kabut asap yang masih menyelimuti Ranah Cati Nan Tigo. Apakah elok rasanya memilih liburan ke luar negeri ketika daerah sedang menghadapi situasi seperti ini?” tegasnya.

Hafis menilai, seorang bupati bukan hanya simbol pemerintahan, tetapi juga figur yang menjadi rujukan masyarakat ketika daerah menghadapi situasi darurat. Kehadiran kepala daerah, menurutnya, memiliki nilai penting dalam memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif dan respons pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat.

“Cuti seorang bupati pada saat daerahnya dilanda karhutla bukan hanya persoalan hak pribadi seorang pejabat, tetapi juga persoalan prioritas kepemimpinan. Ketika masyarakat membutuhkan perlindungan, koordinasi, dan kehadiran pemerintah secara maksimal, ketidakhadiran kepala daerah berpotensi memperlemah koordinasi, menurunkan kepercayaan publik, dan menimbulkan kesan bahwa kepentingan pribadi lebih diutamakan daripada keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersoalkan hak pribadi Bupati, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pemerintah memastikan penanganan karhutla tetap berjalan maksimal ketika kepala daerah sedang berada di luar negeri.

“Yang kami pertanyakan adalah kepemimpinannya. Saat masyarakat menghadapi kebakaran, asap, dan ancaman terhadap lingkungan, publik tentu berharap pemerintah hadir dan menunjukkan keberpihakan. Jangan sampai masyarakat melihat pemerintah sibuk dengan urusan lain sementara persoalan di daerah belum sepenuhnya tertangani,” katanya.

HMI Cabang Dharmasraya, lanjut Hafis, mendorong pemerintah daerah membuka informasi secara transparan mengenai kondisi karhutla, langkah penanganan, koordinasi antarinstansi, serta siapa yang bertanggung jawab mengambil keputusan selama Bupati menjalankan cuti.

Sebab, bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar Bupati sedang cuti atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah apakah roda pemerintahan dan penanganan bencana tetap berjalan dengan cepat, efektif, dan berpihak kepada keselamatan masyarakat.

Ardhi Piliang

Kasus Dugaan Penganiayaan Penarikan Paksa Mobil Masuk Tahap II, Tim Hukum Apresiasi Polres Ende

0
Briansius Gogong, Korban Dugaan Penganiayaan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm.

Ende, Investigasi.News — Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Briansius Gogong memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Ende telah menyerahkan tersangka berinisial FA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ende.

Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Ende Nomor B/220/IX/RES.1.6/2026/Satreskrim, tertanggal 4 September 2026, yang ditujukan kepada Briansius Gogong.

Dalam surat tersebut disebutkan, perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, di depan Kampus 2 Universitas Flores (Uniflor), Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Briansius Gogong tercatat sebagai korban, sedangkan FA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Perkara ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Ende melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/173/X/2025/SPKT/Res. Ende/Polda NTT, tertanggal 3 Oktober 2025.

Menurut pihak kuasa hukum korban, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan dalam proses penarikan kendaraan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum debt collector berinisial FA.

Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap peristiwa, termasuk kronologi penarikan kendaraan dan dugaan kekerasan yang terjadi, proses pembuktian selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Berdasarkan SP2HP, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 3 Agustus 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 4 Agustus 2026.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Ende melalui surat tertanggal 18 Agustus 2026 menyampaikan bahwa hasil penyidikan perkara tersebut telah lengkap atau P-21.

Penyidik kemudian melaksanakan Tahap II pada 27 Agustus 2026 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Ende.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Bidang Humas Koalisi Lakki Associates Law Firm, Martinus Goa Rega, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Ende beserta jajaran Satreskrim Polres Ende.

Menurut Martinus, pihaknya menghargai proses hukum yang telah berjalan hingga perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende.

“Kami selaku Tim Hukum korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Ende dan jajaran Satreskrim Polres Ende yang sudah memproses dan menindaklanjuti laporan dari klien kami,” ujar Martinus dalam pernyataannya kepada media.

Ia mengatakan, pihaknya telah menerima SP2HP yang menginformasikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Tim hukum korban menilai penanganan perkara tersebut penting sebagai bentuk penegakan hukum terhadap dugaan tindakan kekerasan dalam proses penarikan kendaraan.

Menurut Martinus, proses penarikan kendaraan maupun barang milik masyarakat semestinya tetap dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang melakukan aktivitas penagihan atau penarikan kendaraan agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Tim hukum korban juga berharap proses hukum perkara tersebut terus berjalan secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum.

“Besar harapan kami dapat memberikan rasa aman, kepastian hukum dan juga keadilan pada klien kami dan masyarakat pada umumnya,” kata Martinus.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan hingga perkara tersebut memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, berdasarkan SP2HP Polres Ende, pihak yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan adalah Briptu Yakobus Antonius Dou Rego, S.H., selaku penyidik/penyidik pembantu.

Dengan telah dilakukannya Tahap II, proses perkara kini berada pada ranah penuntutan. Selanjutnya, jaksa akan menjalankan tahapan sesuai kewenangannya hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus.

(Severinus T. Laga)

Tunjukkan Semangat Kebersamaan, Dua Regu Putra SMK PGRI 3 Tanggul Siap Taklukkan Lintasan Tajemtra 2026

0
2 Regu Putra SMK PGRI 3 Tanggul Saat Prepare Ikuti Acara Tajem Tahun 2026

Jember, Investigasi.news — Semangat membara ditunjukkan oleh para pelajar SMK PGRI 3 Tanggul dalam ajang bergengsi Gerak Jalan Tanggul-Jember Tradisional (Tajemtra) 2026.

Sebanyak dua regu putra terbaik dikirimkan oleh pihak sekolah untuk ambil bagian dan memeriahkan tradisi gerak jalan legendaris berjarak kurang lebih 30 kilometer tersebut.

Event akbar yang diselenggarakan pada Sabtu, 5 September 2026 ini mengambil titik start di Alun-alun Tanggul dan garis finis di Alun-alun Jember.

Kehadiran dua regu putra dari SMK PGRI 3 Tanggul ini menjadi bukti nyata antusiasme generasi muda dalam menjaga tradisi serta melatih ketahanan fisik, kedisiplinan, dan kekompakan tim.

Kepala SMK PGRI 3 Tanggul, Prasetiyo Andoko menyampaikan rasa bangganya atas keikutsertaan para siswa dalam Tajemtra 2026 yang tahun ini diikuti oleh lebih dari 25 ribu peserta dari berbagai kalangan.

“Persiapan matang telah dilakukan oleh kedua regu, mulai dari latihan fisik rutin hingga menjaga kesehatan mental dan stamina demi mencapai garis akhir dengan hasil yang membanggakan.” Ujar Prasetiyo.

Selain berkompetisi, ia mengatakan bahwa keikutsertaan ini diharapkan mampu mempererat tali persaudaraan antarpelajar dan masyarakat yang tumpah ruah di sepanjang rute Tanggul menuju Jember.

Semangat pantang menyerah yang dibawa oleh regu putra SMK PGRI 3 Tanggul sekaligus menginspirasi lingkungan sekolah untuk terus aktif berpartisipasi dalam kegiatan positif tingkat kabupaten.

STKIP Simbiosis Ende Cetak Guru Olahraga, Jawab Kekurangan Tenaga Pendidik di Daerah

0
Yudisium Gelombang Keempat, 11 Mahasiswa PJKR Lulus.

Ende, Investigasi.News — Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Simbiosis Ende kembali menegaskan komitmennya dalam menyiapkan tenaga pendidik yang dapat menjawab kebutuhan sekolah di daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua STKIP Simbiosis Ende, Edelbertus Witu, SS., M.Ed., di sela kegiatan Yudisium mahasiswa yang digelar di Ende, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Edelbertus, STKIP Simbiosis Ende hadir bukan sekadar sebagai institusi pendidikan tinggi, tetapi juga untuk memberikan akses pendidikan keguruan bagi masyarakat di Kabupaten Ende dan sejumlah kabupaten di sekitarnya.

STKIP Simbiosis Ende sendiri telah berdiri sejak 2014. Salah satu program studi yang menjadi fokus utama adalah Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (PJKR).

Program studi tersebut diarahkan untuk membentuk calon guru olahraga yang memiliki kompetensi untuk mengajar pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA).

Edelbertus mengatakan, keberadaan program studi PJKR memiliki relevansi dengan kebutuhan pendidikan di daerah.

Pasalnya, masih terdapat sekolah yang membutuhkan tenaga guru olahraga dengan latar belakang pendidikan yang linier dan kompetensi sesuai bidang yang diajarkan.

Karena itu, STKIP Simbiosis Ende berupaya menjadi salah satu pilihan bagi lulusan SMA/SMK sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan keguruan tanpa harus meninggalkan wilayah Nusa Tenggara Timur.

“Tidak harus pergi jauh ke Kupang atau ke Pulau Jawa. Anak-anak dari Ende dan kabupaten tetangga seperti Sikka, Nagekeo, Ngada maupun Manggarai dapat memperoleh pendidikan di sini,” demikian substansi penjelasan Edelbertus dalam wawancara.

Kehadiran kampus lokal, menurutnya, diharapkan dapat memperluas kesempatan masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi sekaligus menghasilkan sumber daya manusia yang nantinya kembali mengabdi di daerah.

Pada Sabtu (5/9/2026), STKIP Simbiosis Ende melaksanakan Yudisium gelombang keempat.

Sebanyak 11 mahasiswa Program Studi PJKR mengikuti prosesi tersebut. Para peserta berasal dari sejumlah daerah, termasuk Manggarai dan Adonara.

Menariknya, sebagian peserta yudisium disebut telah mulai mengabdikan diri sebagai tenaga pendidik di daerah asal masing-masing.

Fakta tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa proses pendidikan di perguruan tinggi daerah tidak berhenti pada pencapaian gelar akademik, tetapi dapat berlanjut pada pengabdian langsung di tengah masyarakat.

Edelbertus berharap para lulusan tidak hanya membawa ijazah ketika kembali ke daerah, tetapi juga membawa kompetensi, karakter, dan tanggung jawab sebagai tenaga pendidik.

Para lulusan diharapkan mampu menjadi guru olahraga profesional serta memegang teguh tiga spirit yang menjadi bagian dari misi kampus, yakni ilmiah, bijaksana, dan beriman.

Di tengah kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, STKIP Simbiosis Ende juga membuka kemungkinan pengembangan program studi baru.

Edelbertus menyampaikan bahwa pihak kampus terus melakukan kajian mengenai bidang pendidikan yang paling dibutuhkan masyarakat.

Namun, pengembangan tersebut tetap diarahkan agar tidak keluar dari karakter utama STKIP Simbiosis Ende sebagai lembaga pendidikan yang berfokus pada bidang keguruan.

Artinya, pembukaan program studi baru tidak semata-mata mengejar pertumbuhan institusi, tetapi harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan dunia pendidikan di daerah.

Selain Yudisium, STKIP Simbiosis Ende juga melaksanakan rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) periode 2026. Dari 20 mahasiswa yang terdaftar, sebanyak 17 peserta aktif mengikuti kegiatan hingga penutupan.

Momentum tersebut menjadi pintu awal bagi mahasiswa baru untuk mengenal kehidupan akademik sekaligus membangun pola pikir dan kebiasaan yang diperlukan selama menjalani pendidikan tinggi.

Edelbertus menekankan pentingnya mahasiswa memiliki sistem yang jelas dalam menjalani proses perkuliahan.

Ia memperkenalkan konsep “7 Sistem” yang perlu diterapkan mahasiswa, yakni Sistem Tujuan, Sistem Kebiasaan, Sistem Waktu, Sistem Belajar, Sistem Keuangan, Sistem Lingkungan, dan Sistem Evaluasi Diri.

Menurutnya, mahasiswa perlu memiliki tujuan yang jelas, membangun kebiasaan positif, mampu mengelola waktu, serta memiliki rasa ingin tahu yang kuat dalam proses belajar.

Di sisi lain, pengelolaan keuangan, lingkungan pergaulan yang mendukung, dan evaluasi terhadap perkembangan diri juga dinilai penting agar mahasiswa mampu menyelesaikan pendidikan dengan baik.

Persoalan ekonomi masyarakat pascabencana gempa bumi Flores juga menjadi perhatian STKIP Simbiosis Ende.

Dalam kondisi tersebut, pihak kampus memberikan kebijakan Beasiswa Simbiosis berupa potongan biaya kuliah sebesar 50 persen.

Kebijakan itu ditujukan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat yang menghadapi kendala ekonomi setelah bencana.

Selain beasiswa, kampus juga membuka kelas karyawan, sehingga masyarakat yang telah bekerja atau memiliki keterbatasan waktu tetap mempunyai kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa akses pendidikan tinggi tidak hanya berkaitan dengan tersedianya institusi pendidikan, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk membiayai dan menyesuaikan proses pendidikan dengan kondisi kehidupan mereka.

Di akhir wawancara, Edelbertus menyampaikan harapan agar para lulusan STKIP Simbiosis Ende tidak berhenti pada pencapaian akademik.

Mereka diharapkan kembali ke tengah masyarakat dan mengimplementasikan ilmu yang diperoleh selama menjalani pendidikan.

Khusus lulusan PJKR, mereka diharapkan mampu menjalankan profesinya sebagai guru olahraga secara profesional, sekaligus ikut membangun kualitas pendidikan dan kesehatan jasmani peserta didik di daerah.

Sementara kepada mahasiswa baru, Edelbertus berpesan agar masa perkuliahan tidak dijalani sekadar untuk mengejar gelar.

Mahasiswa harus memiliki tujuan, disiplin terhadap waktu, membangun kebiasaan belajar, menjaga lingkungan pergaulan, mengelola keuangan, serta secara berkala melakukan evaluasi terhadap dirinya sendiri.

Dengan demikian, keberadaan STKIP Simbiosis Ende diharapkan tidak hanya menghasilkan lulusan secara kuantitatif, tetapi juga melahirkan tenaga pendidik yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan kembali memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

(Severinus T. Laga)