Anak Desa Harus Ngotot

More articles

spot_img

“Ketika setiap orang yang di desa maupun yang melakukan urbanisasi merasa nyaman dengan zona individualnya, maka saat itulah desa serta sumber-sumber didalamnya semakin terlihat statis karena tidak ada pengelolaan yang mumpuni”.

Secara etimologi, desa berasal dari bahasa sansekerta, yaitu “dhesi” yang berarti tanah kelahiran. Oleh karena itu makna desa bagi setiap orang sangat penting dan bukanlah sesuatu yang berarti buruk. Istilah ini juga sudah ada sejak abad ke-11 ketika Nusantara masih terbagi atas beberapa kerajaan.

Sementara dalam kamus bahasa Indonesia, desa berarti sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan, kampung atau dusun. Namun, kata desa juga dapat berarti negatif ketika diartikan sebagai udik atau dusun yang sebenarnya mengartikan pada sebuah tempat dan bukan sifat.

Desa atau udik, menurut definisi secara umum merupakan sebuah aglomerasi (pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu) permukiman di areal perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa ialah pembagian wilayah administratif dibawah kecamatan, yang dipimpin oleh kepala desa.

Desa menurut Sutarjo Kartohadikusumo (2002) sebagai kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintah terendah di bawah camat.

P.J Bourneon (1971) menyatakan bahwa desa merupakan salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang dan hampir semuanya saling mengenal. Kebanyakan yang termasuk didalamnya hidup dari pertanian, perikanan, dan usaha-usaha yang dapat dipengaruhi oleh adanya hukum dan kehendak alam lain.

Baca Juga :  Jejak Petualang Jalur Independen Pilkada Kabupaten Sula

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat yang di dasarkan pada prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang di akui serta dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia.

Pada dasarnya desa merupakan penghasil sumber daya manusia tangguh terbanyak dibandingkan kota. Hal ini, dapat di cermati pada sebagian perkotaan yang notabenenya adalah luas jangkauan lapangan pekerjaan. bayangkan saja berapa banyak para pekerja di kota yang berasal dari pelosok desa. Secara eksplisit pemahaman kita tentang kota ialah kawasan yang mampu menjamin kelangsungan kehidupan pada aspek pekerjaan sehingga di desa terkadang terjadi kekosongan dan kota sering terlihat kemacetan penduduk dalam berlalu lintas.

Secara realistis, desa dibandingkan kota dapat dikatakan bahwa desa lebih unggul mempunyai potensi pengembangan kehidupan setiap dari kita. Sebab, desa mempunyai kekayaan yang begitu utuh karena sangat dekat dengan kesuburan alam, hanya saja tergantung kita yang pandai-pandai dalam mengelolanya sesuai kebutuhan dan potensial.

Semangat bernegara bangsa kita (Indonesia) yang oleh Bung Karno adalah semangat “gotong royong”, dan hal itu merupakan bagian dari nilai yang tertanam dalam kehidupan masyarakat kala itu pada abad pertengahan, Terlebihnya dalam komunitas maupun suku-suku tertentu. Namun, nilai tersebut sudah mulai terasa hilang sebab di pengaruhi oleh asumsi yang terbatas. Kemudian di pengaruhi pula oleh ketidak berdayaan pemangku kebijakan desa. Padahal hampir setiap desa di seluruh Indonesia secara khususnya memiliki hubungan dan ciri kehidupan yang saling membutuhkan.

Baca Juga :  Kisah Nyata Keajaiban Rezeki, Setelah Berbagi

CIRI-CIRI MASYARAKAT DES

Secara umum setiap masyarakat pedesaan pasti mempunyai arah kehidupan yang tidak begitu plural. Nah, hal ini tidak terkecuali dengan masyarakat desa di kabupaten kepulauan Sula. Untuk kebersamaan masyarakat desa kurang lebih penulis membagikan atas tiga ciri, yakni:

1. Memiliki pergaulan hidup yang saling mengenal antar ribuan jiwa.

2. Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan.

3. Cara berusaha (ekonomi) yang paling umum dilakukan adalah agraris dan pertanian. Namun demikian, aktivitas tersebut sangat di pengaruhi oleh kondisi alam sekitar, seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris ialah bersifat sambilan. Sambilan dalam arti ketika komoditas lokal misalnya, buah kelapa belum memungkinkan untuk di produksi menjadi kopra, masyarakat kadang mengisi kekosongan tersebut dengan kegiatan nelayan. Seperti mengail ikan, menjala ikan, dan lain-lain yang selama tidak menggangu. Ironisnya, hal demikian di lakukan oleh masyarakat baik itu anak-anak, remaja, orang dewasa, maupun lansia.

Nah, sebagaimana rilisan paragraf diatas kemudian peran pemerintah desa dalam upaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di desa?

Baca Juga :  Memperkuat Kapasitas Personal (Caleg), demi Suksesi Pileg 2024 di Kab. Kepulauan Sula

Untuk sedikit menjawabnya, penulis akan mulai, bahwa pemerintah (nasional, Regional, sampai pemerintah desa) itu di pilih untuk mengambil kebijakan yang bersifat solutif artinya harus mengaktifkan imajinatif atau cara pandang yang berdampak baik pada segala masalah yang tengah dihadapi dan dijalankan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat di wilayah kekuasaannya sesuai dengan kewajiban desa itu sendiri yang telah diatur dalam Undang-undang tentang desa (UU No 6 tahun 2014).

Sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 67 ayat 2: huruf (a) desa berkewajiban melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan NKRI. (b) desa berkewajiban meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat desa. (c) mengembangkan kehidupan demokrasi. (d) mengembangkan pemberdayaan masyarakat desa. Dan (e) memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

78 desa pada daerah tingkat II Kabupaten Kepulauan Sula mempunyai potensi, baik sumber daya manusia (SDM) maupun sumber daya alam (SDA) yang begitu mendukung untuk dikembangkan. Olehnya itu, sebuah catatan penting untuk aparatur/pamong desa bahwa;

1. bekerjalah secara maksimal sehingga menjadi sumber ketertiban serta kelancaran pemerintah desa.

2. kerjakanlah tupoksi yang telah diembankan dengan baik semata-mata untuk kelangsungan kehidupan masyarakat setempat. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa setiap pemuda yang lebih memilih urbanisasi atau dari desa pindah ke kota karena tidak ada jaminan pekerjaan.

Penulis adalah:
Iben Gahral Umasugi
Tokoh Pemuda Desa Kawata, Kec. Mangoli Utara Timur, Kab. Kepulauan Sula.

spot_img
spot_img

Latest

spot_img