Banner iklan

Bahu Jalan Pasar 23 Maret Jadi Lapak Dagangan, Satpol-PP Kotamobagu Turun Tertibkan Pedagang

More articles

KOTAMOBAGU, Investigasi.News — Aktivitas perdagangan yang menggunakan bahu jalan di kawasan Pasar 23 Maret Kotamobagu, mulai mengganggu kelancaran lalu lintas dan memicu keluhan masyarakat. Menindaklanjuti kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu turun melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di area terlarang, Selasa (1/9/2026).

Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi bahu jalan sebagai ruang bagi pengguna jalan sekaligus menjaga ketertiban di kawasan pasar. Sejumlah pedagang diketahui menempatkan barang dagangan hingga melakukan transaksi jual beli di area yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas perdagangan.

Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai mempersempit ruang gerak kendaraan, berpotensi memicu kemacetan, serta menimbulkan risiko keselamatan bagi pedagang maupun pengguna jalan.

Salah seorang warga mengungkapkan, lapak pedagang yang semakin mendekati badan jalan membuat pengguna jalan merasa tidak nyaman saat melintas. Ia berharap pemerintah melalui Satpol-PP mengambil langkah tegas agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Kami selaku pengguna jalan sangat terganggu karena mereka berjualan sudah sampai ke jalan. Jangan sampai jualan mereka terkena kendaraan kami, malah kami yang akan disalahkan. Untuk itu, kami berharap Satpol-PP dapat melakukan penertiban,” ujarnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Nasli Paputungan, mengatakan penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas publik digunakan sesuai peruntukannya.

Nasli mengimbau para pedagang, baik yang berasal dari Kota Kotamobagu maupun daerah sekitar, agar menjalankan aktivitas perdagangan di lokasi yang telah disediakan pemerintah.

“Kepada seluruh masyarakat pedagang Kotamobagu maupun daerah tetangga agar dapat melakukan aktivitas atau berjualan di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah, yaitu di dalam Pasar 23 Maret, Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil,” tegas Nasli.

Menurutnya, fasilitas pasar tersebut disediakan sebagai tempat berjualan sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena itu, pedagang diharapkan memanfaatkan lokasi yang tersedia dan tidak menggunakan ruang publik yang dapat mengganggu kepentingan umum.

Nasli juga mengingatkan agar pedagang tidak memanfaatkan bahu jalan, trotoar, maupun fasilitas publik lainnya sebagai tempat berjualan.

“Inilah fasilitas atau tempat yang disediakan oleh pemerintah untuk berjualan kebutuhan masyarakat umum. Kami juga mengimbau agar tidak berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan, seperti menggunakan bahu jalan dan trotoar serta fasilitas publik lainnya,” lanjutnya.

Satpol-PP Kotamobagu menegaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari upaya menciptakan kawasan pasar yang tertib, aman, dan nyaman. Penggunaan bahu jalan untuk aktivitas perdagangan dinilai perlu dikendalikan agar tidak menghambat mobilitas masyarakat maupun meningkatkan risiko kecelakaan.

Pemerintah juga mengajak para pedagang untuk bekerja sama menjaga ketertiban dengan mematuhi aturan dan menggunakan fasilitas perdagangan yang telah disediakan.

Penataan kawasan pasar diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi pedagang dan hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum secara aman serta nyaman.(***)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest