PADANG — Rencana membesarkan kawasan Pelabuhan Teluk Bayur dan Muara Padang belum bisa langsung masuk ke tahap pelaksanaan. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) meminta seluruh rencana pengembangan terlebih dahulu diselaraskan antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.
Pesan tersebut menjadi penting karena di balik besarnya rencana investasi dan pengembangan pelabuhan, masih terdapat persoalan tata ruang yang harus dibereskan.
Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, menegaskan pengembangan kawasan pelabuhan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.
“Pengembangan kawasan pelabuhan perlu diselaraskan antara perencanaan pemerintah daerah, Pelindo, dan pemerintah pusat sebelum masuk tahap pelaksanaan,” kata Dony di Jakarta, Jumat.
Pernyataan itu disampaikan setelah Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyerahkan proposal pengembangan Teluk Bayur dan Muara Padang melalui surat Nomor 552.4/195/DISHUB-SB/2026 tertanggal 1 September 2026.
Proposal tersebut turut ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut serta Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur.
Bukan Sekadar Bangun Dermaga
Danantara menilai persoalan Teluk Bayur tidak cukup diselesaikan dengan pembangunan infrastruktur. Rencana kawasan harus terlebih dahulu sinkron dengan Pelindo dan pemerintah daerah, kemudian diperkuat melalui kebijakan pemerintah pusat agar memiliki kepastian dalam tata ruang.
“Rencana kawasan Teluk Bayur harus diselaraskan dulu dengan Pelindo dan pemerintah daerah, kemudian dikunci melalui kebijakan pusat agar resmi masuk dalam tata ruang,” ujar Dony.
Pemprov Sumbar sendiri telah menyodorkan delapan pekerjaan prioritas untuk kawasan Teluk Bayur.
Rencana tersebut mencakup reklamasi terminal curah tahap pertama seluas 2,32 hektare, pembangunan Dermaga 08 dan Dermaga 09, pemasangan pipa crude palm oil (CPO) sepanjang 363,68 meter, penataan kawasan permukiman dalam pelabuhan hingga perpanjangan pemecah ombak sepanjang 558 meter.
Sementara pengembangan Pelabuhan Muara Padang diarahkan pada pembangunan Gedung Maritime Centre dan penyusunan kajian bisnis kawasan.
Namun, ambisi tersebut berhadapan dengan satu persoalan mendasar: tata ruang.
Pemprov Sumbar menyebut ketentuan tata ruang Kota Padang masih menjadi salah satu kendala dalam pengembangan kedua kawasan tersebut. Teluk Bayur masih ditetapkan sebagai zona transportasi sehingga belum sepenuhnya mengakomodasi rencana pengembangan kegiatan industri.
Persoalan serupa juga muncul di Muara Padang. Sebagian kawasan masih masuk dalam zona transportasi, kawasan perlindungan setempat, serta kawasan cagar budaya.
Artinya, sebelum alat berat bergerak dan proyek masuk ke tahap pembangunan, pemerintah harus lebih dulu memastikan bahwa rencana tersebut memiliki pijakan tata ruang yang jelas.
Teluk Bayur Punya Modal Besar
Dorongan untuk mempercepat pengembangan Teluk Bayur bukan tanpa alasan.
Pelabuhan ini menjadi salah satu pintu utama distribusi komoditas Sumatera Barat ke pasar nasional maupun internasional.
Data Pelindo yang dilampirkan dalam proposal Pemprov Sumbar menunjukkan Teluk Bayur memiliki dermaga peti kemas sepanjang 348 meter dan dermaga nonpeti kemas sepanjang 850,5 meter.
Kapasitas pelayanan peti kemas mencapai 345.600 TEUs per tahun. Sementara kapasitas bongkar muat mencapai 4,63 juta ton curah cair dan 4,74 juta ton curah kering per tahun.
Yang tidak kalah strategis adalah peran Teluk Bayur dalam distribusi minyak sawit mentah atau CPO.
Pada 2025, tujuh perusahaan tercatat memanfaatkan fasilitas tangki timbun di kawasan pelabuhan dengan total produk lebih dari 3,15 juta ton.
PT Padang Raya Cakrawala menjadi kontributor terbesar dengan produksi sekitar 1,16 juta ton atau sekitar 37 persen dari total tersebut.
Angka-angka itu memperlihatkan bahwa Teluk Bayur bukan sekadar fasilitas bongkar muat. Pelabuhan tersebut merupakan salah satu simpul penting aktivitas ekonomi Sumatera Barat.
Karena itu, persoalan pengembangannya tidak bisa hanya dilihat dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga harus menyangkut kepastian tata ruang, konektivitas, kepentingan industri, lingkungan, serta keberlanjutan kawasan.
Muara Padang Tinggal Menunggu Lampu Hijau
Untuk Muara Padang, pemerintah daerah menyatakan sejumlah tahapan administratif telah berjalan.
Rancangan Rencana Induk Pelabuhan disebut telah memperoleh pertimbangan teknis dari Kementerian Perhubungan sejak Februari 2025.
Sementara pembangunan Gedung Maritime Centre disebut telah mengantongi izin sumber daya air dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Tahap berikutnya tinggal menunggu persetujuan bangunan gedung sebelum proyek memasuki tahap pelaksanaan.
Kini bola berada di tangan pemerintah untuk memastikan seluruh kepentingan tersebut bertemu dalam satu desain pengembangan yang jelas.
Danantara meminta sinkronisasi dilakukan lebih dahulu. Sebab, jika persoalan tata ruang tidak dikunci sejak awal, rencana pengembangan pelabuhan berisiko kembali berhadapan dengan persoalan regulasi ketika proyek sudah berjalan.
Mebri








