Iklan muba

Formalintang Kepung ESDM, Kejagung dan KPK: Bongkar Dugaan Tambang Liar PT Mineral Trobos di Pulau Gebe!

More articles

JAKARTA — Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (Formalintang) Jakarta mengguncang kawasan pusat pemerintahan lewat aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian ESDM, Kejaksaan Agung, dan KPK RI, Jumat (8/5/2026).

Dalam aksi itu, massa mendesak pemerintah pusat dan aparat penegak hukum segera mengevaluasi total aktivitas pertambangan PT Mineral Trobos di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Formalintang menuding perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah konsesi dan izin yang dimiliki.

Koordinator lapangan aksi, Rizal Damola, menegaskan dugaan pelanggaran itu bukan isu kosong. Mereka mengaku menemukan adanya ketidaksesuaian serius antara dokumen izin kawasan hutan dengan dokumen operasional perusahaan.

Menurut Rizal, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018, PT Mineral Trobos hanya mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas sekitar 50,59 hektare.

Namun, kata dia, dalam dokumen RKAB dan dokumen operasional perusahaan justru tercantum penggunaan kawasan hutan hingga 196 hektare.

“Artinya ada selisih sekitar 145,41 hektare. Ini menjadi indikasi kuat adanya penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi dan sah,” tegas Rizal Damola di depan gedung Kejagung dan KPK.

Tak hanya itu, Formalintang juga menyoroti target produksi perusahaan yang disebut mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT). Mereka menilai angka tersebut tidak masuk akal bila hanya mengandalkan luasan IPPKH resmi yang dimiliki perusahaan.

“Ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa PT Mineral Trobos melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah koridor,” ujar Rizal.

Formalintang menilai aktivitas tambang di luar izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius di Pulau Gebe. Mulai dari hilangnya vegetasi secara masif, erosi, sedimentasi, hingga ancaman longsor.

Selain itu, mereka juga mengingatkan ancaman pencemaran lingkungan akibat limbah tambang yang diduga mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan mangan yang dapat mencemari sumber air masyarakat.

“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal bukan hanya soal hutan yang habis, tetapi juga ancaman langsung terhadap kehidupan masyarakat lokal,” tegas Rizal.

Dalam aksinya, Formalintang turut mengapresiasi langkah Satgas PKH yang sebelumnya telah memasang plang larangan aktivitas pertambangan di site PT Mineral Trobos di Pulau Gebe.

Namun mereka menilai langkah itu belum cukup.

Formalintang mendesak Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan dokumen RKAB baru dan meminta pemerintah segera mencabut IUP perusahaan tersebut. Bahkan mereka meminta seluruh dokumen pertambangan milik PT Mineral Trobos di Indonesia dibekukan.

Sorotan juga mengarah kepada bos Malut United sekaligus Direktur Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei.

Formalintang mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa kembali David Glen Oei terkait dugaan persoalan perizinan tambang di Pulau Gebe.

“Kami menduga kuat pemasangan plang larangan aktivitas pertambangan oleh Satgas PKH di site PT Mineral Trobos kemungkinan besar memiliki kaitan dengan kasus suap perizinan IUP yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara almarhum Abdul Gani Kasuba,” tegas Rizal.

Formalintang juga meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Mereka menilai dugaan aktivitas pertambangan di luar izin berpotensi melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf a Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 158 Undang-Undang Minerba.

Kini tekanan publik mengarah kepada Kementerian ESDM, Kejagung, dan KPK RI. Publik menunggu, apakah dugaan tambang di luar izin ini benar-benar dibongkar hingga tuntas, atau justru kembali tenggelam tanpa kepastian hukum.

(Jk)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest