JAKARTA — Polemik pengelolaan tambang di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali memanas. Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) Jakarta mendesak aparat penegak hukum turun tangan menyikapi dugaan aktivitas pertambangan yang disebut masih berjalan meski sengketa kepengurusan dan kepemilikan saham PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) telah diputus hingga tingkat kasasi.
Koordinator FORMALINTANG Jakarta, Rizal Damola, dalam keterangan tertulisnya menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 115 K/PDT/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Menurut Rizal, putusan tersebut menolak permohonan kasasi yang diajukan Pandi Santoso dan pihak terkait, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Sby serta Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 523/PDT/2025/PT SBY.
“Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, kami mempertanyakan dasar hukum aktivitas operasional yang masih berjalan apabila benar dilakukan oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan berdasarkan putusan pengadilan,” tegas Rizal.
Menurut dia, rangkaian putusan tersebut berkaitan dengan legalitas kepengurusan dan kepemilikan saham PT ASM. Rizal menyebut putusan itu memenangkan pihak Linda Pujianto dkk. bersama PT Harum Resources sebagai pihak yang dinyatakan sah dalam perkara tersebut.
Ia juga menyinggung adanya surat teguran eksekusi terhadap operasional perusahaan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, FORMALINTANG meminta seluruh persoalan itu diuji secara terbuka berdasarkan dokumen hukum dan kewenangan masing-masing pihak, bukan berdasarkan klaim sepihak.
Aktivitas Tambang Dipertanyakan
Persoalan kemudian menjadi sorotan lebih tajam karena, menurut FORMALINTANG, aktivitas pertambangan di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, disebut masih berlangsung.
Rizal mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas pertambangan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kami meminta aparat tidak tinggal diam. Jika benar terdapat aktivitas operasional tanpa dasar kewenangan yang sah, maka harus dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
FORMALINTANG menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat di wilayah lingkar tambang.
RKAB Juga Dipersoalkan
Selain status kepengurusan dan kepemilikan perusahaan, FORMALINTANG turut mempertanyakan legalitas dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disebut digunakan dalam kegiatan pertambangan.
Rizal menduga terdapat persoalan administratif dalam dokumen RKAB yang digunakan oleh pihak yang disebutnya sebagai kubu Pandi Santoso. Ia juga menyebut nama Soter Sabar Gunawan Harefa dan menduga adanya proses lobi yang berkaitan dengan penerbitan atau penggunaan dokumen tersebut.
Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan FORMALINTANG dan belum terbukti secara hukum. Karena itu, Rizal meminta kementerian maupun instansi teknis terkait melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen RKAB yang digunakan dalam kegiatan pertambangan di Pulau Gebe.
“Kalau memang dokumen RKAB tersebut sah, tentu harus dapat dibuktikan secara administratif. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat harus mengambil tindakan tegas sesuai aturan,” kata Rizal.
Minta Pemeriksaan Menyeluruh
FORMALINTANG menegaskan, persoalan tambang Pulau Gebe tidak cukup hanya dilihat dari konflik antarpihak. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan siapa yang secara sah memiliki kewenangan mengelola perusahaan, dasar legalitas operasional, status perizinan, keabsahan RKAB, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup.
“Jangan sampai hukum hanya berhenti di atas kertas. Jika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh pihak wajib menghormatinya. Jika ada aktivitas yang bertentangan dengan hukum, negara harus hadir,” tegas Rizal.
FORMALINTANG berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian terkait, Satgas PKH, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pandi Santoso, PT Harum Sukses Mining, Soter Sabar Gunawan Harefa, maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan FORMALINTANG belum memberikan tanggapan atau hak jawab terkait tudingan dan dugaan yang disampaikan.
(JK)




