Ende, Investigasi.News — Koalisi Lakki Associates Law Firm menyatakan siap mendampingi Mosalaki (Kepala Suku) Tedo Tana Detunio dalam proses klarifikasi di Polres Ende, terkait laporan dugaan tindak pidana pengrusakan dan kekerasan yang dilaporkan oleh Fabianus Latu.
Pendamping hukum para Mosalaki menyebut, pihaknya telah menerima Surat Undangan Klarifikasi dari Polsek Maurole dengan Nomor: B/13/V/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 9 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum” yang terjadi di Bokanawa, Dusun Gaibhabha, Desa Kebesani, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende, pada 7 Mei 2026.
Sekretaris Koalisi Lakki Associates Law Firm, Anjelina Wora Roi Wani, menjelaskan bahwa pihaknya merupakan kuasa hukum Yohanes Acruse Tol selaku Mosalaki Tedo Tana Detunio.
Menurut Anjelina, akar persoalan bermula dari klaim Fabianus Latu atas tanah ulayat milik masyarakat adat Detunio. Ia menyebut, pada 1 November 2025 para Mosalaki telah meminta Fabianus untuk mengosongkan lahan tersebut setelah diketahui membangun rumah adat secara sepihak tanpa sepengetahuan lembaga adat setempat.
“Klien kami menilai tindakan itu tidak sesuai adat karena yang bersangkutan mendirikan Tubu Kanga sebagai simbol adat masyarakat Lio dan berencana melaksanakan upacara adat di atas tanah ulayat tanpa persetujuan Mosalaki,” ujarnya.
Pihak Mosalaki, lanjut Anjelina, telah berulang kali membangun komunikasi secara kekeluargaan, namun tidak mendapat tanggapan dari Fabianus Latu. Pada 10 November 2025, para Mosalaki kembali meminta pengosongan lahan dan akhirnya melakukan pembongkaran terhadap Tubu Kanga yang dinilai didirikan tanpa legitimasi adat.
Akibat pembongkaran tersebut, Fabianus Latu kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Maurole. Polisi selanjutnya melakukan upaya mediasi yang dipimpin Kapolsek Maurole bersama anggota kepolisian.
“Mediasi pertama dilakukan di Polres Ende namun tidak menemukan titik temu. Dalam mediasi itu, menurut keterangan klien kami, saudara Fabianus mengakui bahwa tanah tersebut bukan miliknya melainkan diberikan oleh Mosalaki, tetapi ia tidak dapat menjelaskan asal-usul Mosalaki yang dimaksud,” kata Anjelina.
Karena tidak tercapai kesepakatan, proses mediasi kemudian dilimpahkan kepada Pemerintah Kecamatan Detukeli untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan adat. Mediasi lanjutan sempat direncanakan pada 26 Februari 2026, namun disebut tidak pernah terlaksana hingga kini.
Pihak Mosalaki mengaku terus meminta penyelesaian hingga April 2026, tetapi tidak memperoleh respons. Hingga akhirnya pada 7 Mei 2026, masyarakat adat bersama para Mosalaki mendatangi lokasi rumah adat tersebut.
“Klien kami menjelaskan bahwa masyarakat adat hanya mengosongkan barang-barang dari rumah itu sesuai mekanisme adat. Saat itu terdapat lima orang di dalam rumah dan tidak ada perlawanan ataupun tindakan kekerasan,” jelasnya.
Setelah rumah dikosongkan, bangunan adat tersebut kemudian dibongkar dan dibakar dalam prosesi adat yang diklaim Mosalaki sebagai mekanisme hukum adat setempat.
Anjelina membantah adanya unsur penganiayaan maupun kekerasan sebagaimana disebut dalam laporan polisi. Ia menegaskan, Fabianus Latu bahkan disebut tidak berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
“Saudara Fabianus saat kejadian disebut sedang berada di desa lain, sehingga laporan yang dibuat menurut kami tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm, Cosmas Jo Oko, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena menyesuaikan jadwal pendampingan hukum.
“Untuk waktu pemeriksaan, kami meminta penundaan guna menyesuaikan dengan waktu pendampingan dari kami selaku kuasa hukum. Kami belum bisa memenuhi undangan dan sementara menyiapkan surat permohonan penundaan secara resmi pada Rabu pekan depan,” ujar Cosmas kepada media.
Koalisi Lakki Associates Law Firm memastikan akan terus mengawal proses hukum tersebut serta mendampingi para Mosalaki dalam memenuhi proses klarifikasi di Polres Ende.
“Kami akan memastikan hak-hak klien kami terpenuhi dan proses hukum berjalan secara adil dengan tetap menghormati hukum negara maupun nilai-nilai hukum adat yang berlaku di masyarakat,” tutup Anjelina.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Fabianus Latu belum memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum Mosalaki Tedo Tana Detunio.
(Severinus T. Laga)



















