Banner iklan

Bupati Agam Paparkan Kronologi Land Clearing Eks HGU PT Inang Sari untuk Pembangunan Huntap

More articles

AGAM — Bupati Agam, Benni Warlis, memaparkan kronologi pelaksanaan pembersihan lahan (land clearing) di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 PT Inang Sari, yang diprioritaskan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam. Kegiatan yang dilaksanakan pada 12 Oktober 2026 tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan pascabencana, terutama dalam menyediakan hunian permanen bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian tempat tinggal.

Benni Warlis menjelaskan, pemanfaatan kawasan tersebut untuk pembangunan Huntap telah melalui serangkaian koordinasi dan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk unsur pemerintahan nagari, tokoh adat, serta petani penggarap yang selama ini memanfaatkan lahan. Pemerintah Kabupaten Agam, katanya, juga telah melakukan upaya mediasi untuk membahas persoalan lahan, termasuk penyelesaian dana kerohiman dan penilaian tanaman yang diusahakan petani.

Menurut Benni, penjelasan mengenai kronologi ini penting agar masyarakat memahami proses yang telah ditempuh pemerintah sebelum kegiatan pembersihan lahan dilaksanakan. Selain mendukung percepatan pembangunan bagi masyarakat terdampak bencana, pemerintah juga perlu menjelaskan status lahan dan mekanisme penyelesaian yang telah dibahas bersama pihak terkait.

“Pembangunan Huntap ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan masyarakat yang terdampak bencana. Karena itu, kesiapan lahan menjadi salah satu aspek penting agar pembangunan hunian tetap dapat segera dilaksanakan,” demikian pernyataan yang dapat disampaikan atas nama Bupati Agam.

Benni menerangkan, lahan eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari selama ini dimanfaatkan oleh pengurus Koperasi Produsen Pejuang Padang Mardani setelah diajukan kepada niniak mamak. Sebanyak 18 orang tercatat mengusahakan lahan tersebut dengan status sebagai petani penggarap atau penumpang, bukan sebagai pemilik pribadi berdasarkan keterangan pemerintah daerah.

Kawasan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Huntap tersebut merupakan tanah bekas hak Erfpacht atau Erpacht yang berkaitan dengan eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari. Dalam konteks pertanahan, aktivitas menggarap atau memanfaatkan tanah tidak dengan sendirinya menjadi bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

“Status pemanfaatan lahan perlu dibedakan dari status kepemilikan tanah. Penentuan status hukum suatu bidang tanah harus mengacu pada dokumen pertanahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian rumusan penjelasan yang dapat digunakan untuk mempertegas posisi pemerintah daerah.

Secara umum, apabila masa berlaku HGU berakhir, tanah dapat kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan tetap memperhatikan status hukum dan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, kejelasan status lahan menjadi salah satu dasar dalam menentukan pemanfaatannya untuk kepentingan pembangunan.

Benni juga menjelaskan bahwa kawasan eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari telah diprioritaskan untuk mendukung sejumlah program pembangunan, yakni Huntap, Sekolah Rakyat, dan pembangunan batalion. Khusus pembangunan Huntap, program tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi memperoleh tempat tinggal yang lebih layak dan permanen.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam melakukan koordinasi dengan berbagai unsur. Pada Senin, 28 September 2026, pemerintah kabupaten mengundang wali nagari, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan niniak mamak Manggopoh ke Aula Utama Kantor Bupati Agam untuk membahas percepatan program nasional pembangunan Huntap.

Koordinasi berlanjut pada 30 September 2026, ketika Camat Lubuk Basung mengundang wali nagari, tokoh masyarakat, niniak mamak, serta 18 petani penggarap yang tergabung dalam koperasi. Namun, berdasarkan kronologi yang disampaikan pemerintah daerah, tidak ada petani penggarap yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Selanjutnya, pada 2 Oktober 2026, Camat Lubuk Basung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) mendatangi lokasi eks HGU dan bertemu dengan petani penggarap. Dalam pertemuan itu, diusulkan agar mediasi dilaksanakan setelah salat Jumat.

Pada Jumat siang, rapat lanjutan digelar di Kantor Camat Lubuk Basung. Pertemuan tersebut dihadiri unsur kecamatan, KAN, niniak mamak, kepolisian, wali nagari, serta 18 petani penggarap bersama kuasa hukum mereka. Namun, pembahasan belum menghasilkan kesepakatan mengenai pembayaran dana kerohiman dan pelepasan lahan seluas 8 hektare. Upaya mediasi melalui jalur adat juga belum mencapai titik temu.

Pemerintah Kabupaten Agam kemudian melanjutkan koordinasi dengan jajaran pertanahan. Pada 7 Oktober 2026, rombongan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), BPN Provinsi Sumatera Barat, serta Kepala Kantor Pertanahan kabupaten mengunjungi lokasi eks HGU Nomor 1 PT Inang Sari.

Dua hari kemudian, pada 9 Oktober 2026, Pemkab Agam menggelar rapat koordinasi untuk membahas penyelesaian dana kerohiman bagi petani penggarap. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari mekanisme penyelesaian dengan mempertimbangkan hasil pendataan, biaya yang telah dikeluarkan petani, ketersediaan anggaran, serta ketentuan yang berlaku.

Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada 10 Oktober 2026. Tim Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) bersama pihak kecamatan mendatangi lokasi untuk melakukan pertemuan sekaligus menunggu petani penggarap dalam rangka proses pembayaran dana kerohiman.

Tim berada di lokasi sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Namun, menurut kronologi pemerintah daerah, tidak ada petani penggarap yang hadir sehingga pembayaran belum dapat terlaksana.

Setelah melalui rangkaian koordinasi dan mediasi tersebut, kegiatan land clearing untuk pembangunan Huntap dilaksanakan pada 12 Oktober 2026, sesuai dengan rencana yang tercantum dalam hasil rapat.

Terkait tanaman yang diusahakan masyarakat, Benni menjelaskan bahwa pendataan dan penilaian telah dilakukan sebagai bagian dari kajian penggantian biaya tanaman. Pendataan tersebut bertujuan mengidentifikasi tanaman yang berada di lokasi serta memperhitungkan biaya yang telah dikeluarkan petani selama mengusahakan lahan.

Pemerintah daerah menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian perlu membedakan antara ganti rugi atas hak kepemilikan tanah dan pemberian dana santunan atau kerohiman kepada petani penggarap. Pemberian dana kerohiman dilaksanakan dengan mempertimbangkan hasil pendataan, ketersediaan anggaran, dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan dana kerohiman perlu ditangani berdasarkan data dan mekanisme yang jelas. Kejelasan status tanah, dasar penilaian tanaman, pihak yang berhak menerima dana, serta mekanisme pembayaran menjadi bagian penting untuk memastikan proses penyelesaian dapat dipertanggungjawabkan.

Benni menegaskan melalui penjelasan pemerintah daerah bahwa percepatan pembangunan Huntap perlu berjalan seiring dengan penyelesaian persoalan sosial dan administrasi yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan. Pembangunan tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana, sementara persoalan yang menyangkut petani penggarap ditangani sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Daji

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest