Banner iklan

Polres Pidie Jaya Sikat Knalpot Brong, 11 Motor Diamankan

More articles

Meureudu, Investigasi.news — Keluhan warga soal kebisingan knalpot brong tak lagi bisa dianggap sepele. Satuan Lalu Lintas Polres Pidie Jaya turun tangan dan mengamankan 11 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam penertiban pada Selasa (13/10/2026) malam.

Penertiban yang digelar selepas Isya di depan Pos Satlantas Polres Pidie Jaya itu menyasar pengendara dari berbagai jenis sepeda motor. Langkah ini menjadi respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat akibat suara knalpot bising yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi melalui Kasat Lantas AKP Endang Sulastri menegaskan, operasi tersebut dilakukan menindaklanjuti perintah Kapolres menyusul banyaknya keluhan warga mengenai penggunaan knalpot brong, terutama oleh kalangan remaja.

“Menindaklanjuti perintah Bapak Kapolres untuk melakukan razia knalpot brong yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” kata Endang Sulastri di lokasi penertiban.

Polisi memastikan penertiban tidak berhenti pada operasi malam itu. Razia serupa akan terus dilakukan untuk menekan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar dan mencegah perilaku berkendara yang mengganggu pengguna jalan lainnya.

Endang juga menyoroti peran orang tua dalam mengawasi anak-anak remaja agar tidak menggunakan knalpot brong maupun berkendara secara ugal-ugalan. Menurutnya, jalan raya bukan tempat untuk mempertontonkan kebisingan atau mengabaikan keselamatan orang lain.

“Kami berharap para orang tua yang memiliki anak remaja agar mengawasi dan mengingatkan mereka untuk tidak menggunakan knalpot brong dan ugal-ugalan di jalan raya demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujarnya.

Terhadap 11 pengendara yang terjaring, petugas melakukan pendataan dan memberikan teguran simpatik. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran serta mengganti knalpot dengan knalpot standar pabrikan sebelum sepeda motor dibawa pulang.

Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pesannya tegas: jalan raya bukan panggung untuk memamerkan knalpot bising. Ketertiban dan keselamatan pengguna jalan harus diutamakan, sementara pelanggaran yang meresahkan masyarakat tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.

(HR)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest