Banner iklan

Papan Informasi KB HB An-Nur Diduga Dicabut Usai Kunjungan Dinas, Anggaran Pembangunan Tak Terungkap

More articles

Banyuasin, Investigasi.News — Transparansi pembangunan fasilitas pendidikan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Papan informasi pembangunan KB HB An-Nur di Jalan Pangkalan Benteng, Griya Mekar Sari, Blok B8, Kecamatan Talang Kelapa, diduga hanya dipasang saat kunjungan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian dicabut setelah rombongan dinas meninggalkan lokasi.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi proyek, terutama terkait sumber pendanaan, nilai anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi pada Sabtu (17/10/2026), papan informasi yang terlihat saat kunjungan pihak dinas disebut tidak mencantumkan nilai anggaran pembangunan. Persoalan semakin mengundang perhatian setelah papan tersebut dilaporkan tidak lagi terpasang usai rombongan meninggalkan lokasi.

Jika benar terjadi sebagaimana ditemukan dan dilaporkan di lapangan, kondisi ini patut mendapat penjelasan dari pihak terkait. Papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap kegiatan pembangunan, melainkan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui informasi dasar pekerjaan yang menggunakan anggaran publik.

Saat awak media mendatangi lokasi untuk meminta keterangan mengenai sumber dan besaran anggaran, kepala sekolah atau pengurus KB HB An-Nur tidak berhasil ditemui. Sementara itu, seorang pekerja di lokasi menyebutkan bahwa dana pembangunan berasal dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Namun, keterangan pekerja tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan sumber anggaran maupun jumlah dana yang dialokasikan. Konfirmasi resmi dari pihak sekolah, pelaksana kegiatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin masih diperlukan agar informasi mengenai proyek ini menjadi terang.

Persoalan utama dalam pembangunan KB HB An-Nur bukan semata-mata keberadaan atau ketiadaan papan informasi, melainkan belum terungkapnya informasi yang dapat digunakan masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi pelaksanaan proyek.

Publik setidaknya membutuhkan penjelasan mengenai total anggaran, sumber pendanaan, nama pelaksana, waktu pelaksanaan, serta ruang lingkup pekerjaan yang sedang dikerjakan.

Informasi tersebut penting untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku. Apabila menggunakan anggaran daerah, masyarakat juga berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, dugaan pemasangan papan informasi hanya ketika pejabat berkunjung dan pencabutannya setelah kunjungan berakhir perlu diklarifikasi. Belum ada keterangan resmi yang memastikan alasan papan tersebut dicabut maupun siapa yang memerintahkan pencabutan.

Tanpa penjelasan dari pihak yang berwenang, alasan di balik peristiwa tersebut tidak dapat disimpulkan. Namun, kondisi itu patut menjadi perhatian dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan administratif dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Dalam konteks keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi yang berada dalam penguasaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, penerapan kewajiban tersebut terhadap proyek KB HB An-Nur perlu dilihat berdasarkan status pengelola, sumber anggaran, dokumen kegiatan, serta ketentuan teknis yang mengatur pelaksanaan pembangunannya.

Oleh sebab itu, dugaan ketidaktransparanan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi, bukan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum ataupun penyimpangan anggaran.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin diharapkan menjelaskan status pembangunan KB HB An-Nur, besaran anggaran, sumber dana, serta alasan papan informasi tidak lagi terpasang setelah kunjungan dinas.

Inspektorat Kabupaten Banyuasin juga dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi atau persoalan dalam pertanggungjawaban anggaran.

Sejumlah pertanyaan mendasar masih membutuhkan jawaban dari pihak terkait. Berapa nilai anggaran pembangunan KB HB An-Nur? Dari mana sumber pendanaannya? Mengapa papan informasi yang sebelumnya terpasang kemudian tidak lagi terlihat? Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban proyek? Serta, apakah seluruh dokumen administrasi dan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Investigasi.News menegaskan bahwa upaya meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Namun, pemberitaan yang berimbang juga mengharuskan setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pengurus KB HB An-Nur dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin mengenai nilai anggaran serta alasan pencabutan papan informasi belum diperoleh.

Transparansi pembangunan pendidikan tidak boleh berhenti pada kunjungan pejabat. Informasi mengenai penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya. (M Budy)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest