Banyuasin — Sikap pejabat publik kembali menjadi sorotan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt), Meri Hasan, diduga menunjukkan perilaku yang dipertanyakan setelah mengajak awak media bertemu, tetapi justru meninggalkan lokasi tanpa komunikasi yang jelas.
Peristiwa yang disebut terjadi pada 15 Oktober 2026 itu memunculkan tanda tanya besar. Berdasarkan keterangan awak media, pertemuan tersebut justru diinisiasi oleh pihak kepala dinas. Awak media kemudian memenuhi undangan dan menunggu di lokasi yang telah disepakati. Namun, setelah hadir, kepala dinas disebut pergi begitu saja tanpa memberikan penjelasan maupun menyampaikan sepatah kata kepada wartawan yang telah menunggu.
Jika benar demikian, untuk apa pertemuan itu diinisiasi apabila komunikasi justru tidak dilakukan? Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka, bukan dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
Waktu wartawan bukan sesuatu yang pantas diperlakukan seolah tidak bernilai. Ketika seorang pejabat mengundang pihak lain untuk bertemu, tanggung jawab paling mendasar adalah memenuhi janji atau setidaknya menyampaikan alasan apabila ada perubahan agenda. Pergi tanpa penjelasan, jika memang terjadi sebagaimana disampaikan awak media, merupakan persoalan etika komunikasi yang patut mendapat klarifikasi.
Persoalannya bukan semata-mata tentang tersinggung atau tidaknya seorang wartawan. Yang dipertanyakan adalah sikap profesional seorang pejabat pemerintahan ketika berhadapan dengan insan pers. Wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk menghimpun informasi, melakukan konfirmasi, dan menyampaikan fakta kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi yang terbuka dan profesional antara pemerintah dan media merupakan bagian penting dalam membangun transparansi publik.
Namun, pejabat publik juga memiliki hak untuk mengatur agenda, menolak wawancara, atau menunda pertemuan. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana keputusan tersebut disampaikan. Jika tidak bersedia memberikan keterangan, sampaikan secara terus terang. Jangan membuat pihak lain datang dan menunggu tanpa kejelasan.
Kini, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Apakah ada kepentingan mendesak yang membuat Kepala Dinas PMD harus meninggalkan lokasi? Apakah terdapat kesalahpahaman mengenai waktu atau tujuan pertemuan? Ataukah ada alasan lain yang belum disampaikan kepada awak media?
Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. Namun, peristiwa mengundang wartawan lalu meninggalkan lokasi tanpa penjelasan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran UU Pers tanpa bukti mengenai adanya tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Meski demikian, persoalan etika dan kepatutan tetap layak dipertanyakan. Pejabat pemerintahan semestinya membangun komunikasi yang profesional, menghargai waktu pihak lain, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesan meremehkan tugas jurnalistik.
Atas kejadian tersebut, Bupati Banyuasin dan Sekretaris Daerah diharapkan meminta penjelasan kepada pejabat terkait apabila diperlukan. Inspektorat dapat menelaah persoalan tersebut sesuai kewenangan apabila terdapat dasar yang cukup, sedangkan Dinas Komunikasi dan Informatika diharapkan memperkuat pola komunikasi antara pemerintah daerah dan insan pers.
Kepala Dinas PMD Banyuasin juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan versinya. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Meri Hasan mengenai alasan dirinya meninggalkan lokasi pertemuan sebagaimana diceritakan awak media. Konfirmasi kepada yang bersangkutan diperlukan agar pemberitaan berimbang dan duduk persoalan menjadi jelas.
Satu hal yang patut ditegaskan: jabatan publik bukan alasan untuk mengabaikan komunikasi yang profesional. Menghargai wartawan bukan berarti pejabat wajib menyetujui semua pertanyaan atau memenuhi setiap permintaan wawancara. Akan tetapi, memberikan kepastian, menyampaikan alasan, dan menjaga etika pertemuan merupakan sikap mendasar yang seharusnya dijunjung.
JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG! Jika pertemuan memang diinisiasi oleh Kepala Dinas PMD Banyuasin, masyarakat patut mendapatkan penjelasan mengapa pertemuan tersebut berakhir tanpa komunikasi sebagaimana diharapkan awak media.
Kini, bola berada di tangan pihak terkait. Klarifikasi terbuka diperlukan untuk meluruskan persoalan, mencegah kesalahpahaman, dan memastikan hubungan pemerintah dengan pers tetap berjalan secara profesional.
M. Budy













