Iklan

Skandal Jembatan Tani Rp90 Juta di Bungatan! Bronjong Dibongkar Jadi Material

More articles

Situbondo, investigasi.news – Proyek pembangunan jembatan tani di Dusun Gunung Sari, Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, yang dibiayai Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp90 juta, kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah dugaan pelanggaran prosedur hingga indikasi lemahnya pengawasan mencuat ke permukaan, memunculkan tanda tanya besar mengenai tata kelola pelaksanaan proyek tersebut.

Hasil pantauan di lokasi menemukan proyek tersebut dikerjakan tanpa dilengkapi papan informasi proyek, padahal keberadaan papan informasi merupakan kewajiban dalam setiap pembangunan yang menggunakan uang negara sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Tidak adanya papan proyek membuat publik tidak mengetahui secara jelas nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, maupun jangka waktu pelaksanaan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dalam pengelolaan Dana Desa.

Sorotan tidak berhenti di situ. Material berupa pasir dan batu diduga diambil langsung dari aliran sungai di sekitar lokasi pembangunan tanpa melalui mekanisme penyediaan material sebagaimana mestinya.

Yang lebih mengundang perhatian, batu untuk pembangunan jembatan juga diduga diperoleh dengan cara membongkar bronjong penahan tebing sungai yang sebelumnya telah terpasang. Jika benar dilakukan, tindakan tersebut bukan hanya menjadi persoalan teknis pembangunan, tetapi juga dikhawatirkan mengurangi fungsi bronjong sebagai pelindung tebing sungai dari ancaman gerusan arus saat debit air meningkat.

Apabila fungsi bronjong melemah akibat dibongkar, potensi kerusakan lingkungan maupun ancaman terhadap struktur sungai dikhawatirkan dapat muncul di kemudian hari.

Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Desa Bungatan yang saat ini dipimpin oleh Plt. Kepala Desa Nur Indah KD, yang juga menjabat sebagai sekretaris desa. Sementara pelaksana kegiatan diketahui adalah Mohammad, Kasi Pelayanan yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dusun Gunung Sari.

Saat dikonfirmasi pada Senin (20/7/2026), Plt. Kepala Desa Nur Indah KD mengakui adanya kelalaian karena papan informasi proyek tidak dipasang.

“Kami mengakui salah karena tidak memasang papan informasi proyek,” ujarnya.

Ia juga membenarkan bahwa pasir dan batu memang diambil dari sekitar lokasi pembangunan.

Pengakuan tersebut sekaligus menguatkan bahwa salah satu unsur penting transparansi dalam pelaksanaan proyek Dana Desa tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Mohammad selaku pelaksana proyek juga mengakui batu material memang diambil dari bronjong yang berada di sekitar lokasi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan jembatan tani tersebut.

Di sisi lain, kondisi fisik bangunan turut menjadi perhatian masyarakat. Meski proyek baru rampung sekitar sepekan, pada sejumlah bagian konstruksi telah terlihat retakan serta permukaan beton yang mulai terkelupas.

Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa mutu pekerjaan belum sesuai dengan standar teknis atau petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan konstruksi. Jika dugaan itu terbukti melalui pemeriksaan teknis, kualitas bangunan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama dan berpotensi mengurangi umur konstruksi jembatan.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua LSM Penjara, Gafur, menilai pelaksanaan proyek telah menyimpang dari prinsip-prinsip tata kelola pembangunan desa yang baik.

Menurutnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa semestinya dilaksanakan secara transparan, memenuhi standar teknis, serta tidak mengorbankan fasilitas umum yang sudah dibangun sebelumnya demi memperoleh material.

Ia menegaskan, pengambilan batu dengan membongkar bronjong serta tidak dipasangnya papan informasi merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian aparat pengawas.

Karena itu, LSM Penjara mendesak Inspektorat Kabupaten Situbondo bersama instansi teknis terkait segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan diminta tidak hanya menelusuri administrasi penggunaan Dana Desa, tetapi juga menguji kualitas konstruksi, kesesuaian spesifikasi pekerjaan, serta legalitas penggunaan material yang dipakai dalam pembangunan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo terkait dugaan pelanggaran prosedur tersebut. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran administratif, teknis, maupun indikasi penyimpangan lainnya, aparat berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar penggunaan Dana Desa tetap akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Agus

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest