Ende, Investigasi.News – Polemik terkait desakan penerbitan Surat Keputusan (SK) Lembaga Adat oleh kuasa hukum Mosalaki Detunio terus menjadi perhatian publik. Praktisi hukum, Yudas Tadeus Guta, menyampaikan hak jawab sekaligus pandangan yuridis terhadap pemberitaan mengenai sikap Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki yang sebelumnya mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Ende menerbitkan SK lembaga adat.
Dalam tulisan bertajuk ‘Antara Advokasi dan Melampaui Wewenang’, Yudas menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat merupakan hak konstitusional yang patut dihormati. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap bentuk advokasi sebaiknya tetap ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai dengan prinsip negara hukum.
Menurutnya, penyampaian aspirasi di ruang publik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, tetapi pelaksanaannya perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan penafsiran seolah-olah terdapat intervensi terhadap kewenangan administratif pemerintah daerah.
Yudas menjelaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), sehingga seluruh tindakan, baik oleh pemerintah maupun warga negara, harus berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
Ia menilai advokat memiliki hak dan kebebasan profesi untuk melakukan pembelaan terhadap klien, termasuk menyampaikan dugaan kriminalisasi terhadap tokoh adat. Namun demikian, menurutnya, dorongan terhadap penerbitan SK lembaga adat idealnya ditempuh melalui prosedur hukum formal dan mekanisme administrasi yang tersedia.
Dalam analisanya, Yudas mengutip Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang memberikan kebebasan kepada advokat dalam menjalankan tugas pembelaan hukum. Meski demikian, ia berpandangan bahwa kewenangan pengambilan keputusan administratif tetap berada pada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Advokat dapat memperjuangkan hak klien melalui jalur hukum formal seperti permohonan administratif, gugatan PTUN, maupun mekanisme kelembagaan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulisnya.
Di sisi lain, Yudas juga menegaskan bahwa hak-hak masyarakat hukum adat memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia merujuk Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Dalam konteks masyarakat Lio-Ende, Mosalaki disebut memiliki peran penting sebagai pemimpin adat yang menjaga nilai budaya, penyelesaian sengketa adat, serta keberlangsungan identitas masyarakat.
“Apabila terdapat tindakan yang mengarah pada kriminalisasi terhadap Mosalaki, maka hal tersebut perlu disikapi secara serius karena berkaitan dengan perlindungan terhadap eksistensi lembaga adat,” tegasnya.
Namun demikian, Yudas menilai penerbitan SK lembaga adat tetap merupakan kewenangan administratif pemerintah daerah yang harus melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Menurutnya, prosedur tersebut meliputi tahapan verifikasi, penelitian, rekomendasi, hingga keputusan kepala daerah. Karena itu, proses pengakuan lembaga adat memerlukan pendekatan administratif dan hukum yang komprehensif.
Yudas juga menyoroti pentingnya langkah hukum yang terukur dalam memperjuangkan pengakuan lembaga adat agar aspirasi masyarakat memiliki landasan yang kuat secara hukum.
“Langkah hukum formal memiliki kepastian mekanisme dan konsekuensi hukum yang jelas sehingga dapat menjadi bagian penting dalam memperjuangkan pengakuan masyarakat adat,” ujarnya.
Meski memberikan catatan terhadap pola advokasi yang berkembang di ruang publik, Yudas tetap menyatakan dukungannya terhadap perjuangan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Ende.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat perlu ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat agar menghasilkan pengakuan yang sah, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Menanggapi hak jawab tersebut, pihak Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki tetap pada pendiriannya bahwa perjuangan pengakuan masyarakat adat merupakan bagian dari advokasi konstitusional dalam rangka memperjuangkan hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan merupakan bentuk perintah ataupun intervensi terhadap kewenangan Pemerintah Daerah, melainkan sebatas permohonan dan dorongan moral demi kepentingan seluruh Mosalaki atau tokoh adat di wilayah Ende-Lio.
(Severinus T. Laga)



















