Banner iklan

Pemkot Kotamobagu Libatkan Masyarakat Susun Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan 2026

More articles

KOTAMOBAGU,Investigasi.News – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat kualitas pelayanan administrasi kependudukan dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam penyusunan standar pelayanan. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pemkot menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2026 sebagai upaya menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan yang berlangsung di RM Endang Naukoko, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kamis (24/6/2026), dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, yang hadir mewakili Wali Kota Kotamobagu.

Forum tersebut dihadiri Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Utara, Christodarma S.M. Sondakh, Staf Khusus Wali Kota Bidang Informasi Supardi Bado, Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu Roi Paputungan, para lurah, sangadi, tokoh masyarakat, hingga perwakilan pelajar.

Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakannya, Sahaya menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat dalam merumuskan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

“Forum ini menjadi ruang untuk membangun komunikasi dan kerja sama demi mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan standar pelayanan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga,” ujar Sahaya.

Menurutnya, dokumen administrasi kependudukan memiliki fungsi yang sangat strategis karena menjadi syarat utama dalam mengakses berbagai layanan publik. Mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan perbankan, seluruhnya membutuhkan dokumen kependudukan yang valid dan mudah diakses.

Karena itu, Pemerintah Kota Kotamobagu terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan melalui peningkatan kompetensi aparatur, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta penyusunan standar pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Pelayanan administrasi kependudukan harus mampu mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat. Pemerintah berkewajiban menghadirkan layanan yang mudah diakses, profesional, dan memberikan kepastian bagi setiap warga,” katanya.

Sahaya juga mengingatkan seluruh jajaran Disdukcapil agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Menurutnya, kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh sistem yang baik, tetapi juga oleh komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.

Salah satu agenda utama dalam forum tersebut adalah sesi dialog terbuka. Para peserta diberikan kesempatan menyampaikan berbagai masukan, kritik, saran, hingga kendala yang selama ini dihadapi dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Seluruh aspirasi yang dihimpun akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2026 agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan layanan.

“Melalui forum ini kami berharap lahir berbagai masukan konstruktif yang dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Kotamobagu. Semakin banyak masyarakat terlibat, semakin baik pula kualitas pelayanan yang dapat kita wujudkan bersama,” ujar Sahaya.

Di akhir kegiatan, Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam Forum Konsultasi Publik tersebut. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun pelayanan administrasi kependudukan yang adaptif terhadap perkembangan zaman serta mampu menjawab kebutuhan warga secara cepat dan efektif.

Melalui forum ini, Pemkot Kotamobagu berharap penyusunan standar pelayanan tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi langkah nyata menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, inklusif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(**)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest