Banner iklan

Yan Warinussy Desak Kapolda Papua Barat Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Pegunungan Arfak

More articles

Papua Barat, Investigasi.News — Penetapan dua orang sebagai tersangka dalam perkara kematian Yanto Idorway memicu desakan dari tim kuasa hukum keluarga korban agar Kapolda Papua Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Polres Pegunungan Arfak.

Advokat dan kuasa hukum keluarga Yanto Idorway, Yan Christian Warinussy, mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare mencopot Kapolres Pegunungan Arfak AKBP Dr. Bernadus Okoka dari jabatannya serta melakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.

Desakan tersebut disampaikan setelah penyidik menetapkan Desty Marenska Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026). Keduanya kemudian menjalani penahanan pada Sabtu (26/9/2026) dalam perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Yanto Idorway.

Menurut Warinussy, perkembangan penyidikan tersebut dinilai telah mengubah gambaran awal mengenai penyebab kematian Yanto. Ia menyoroti pernyataan awal yang menyebut kematian korban berkaitan dengan kecelakaan.

“Dengan ditetapkannya dua orang sebagai tersangka, perkara ini menunjukkan adanya perkembangan penting dalam proses penyidikan. Karena itu, kami mendesak Kapolda Papua Barat melakukan evaluasi terhadap Kapolres Pegunungan Arfak,” ujar Warinussy.

Ia menilai, keterangan awal mengenai dugaan kecelakaan perlu dilihat kembali seiring dengan meningkatnya status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir Agustus 2026 serta penetapan dua tersangka pada 25 September 2026.

“Dari perkembangan tersebut, kami memandang bahwa kematian Yanto Idorway tidak lagi semata-mata dapat dilihat sebagai akibat kecelakaan, tetapi telah masuk dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.

Yanto Idorway diketahui merupakan mantan presenter TVRI Provinsi Papua Barat sekaligus konten kreator.

Selain Kapolres, Warinussy juga mendesak Kapolda Papua Barat mengevaluasi dan mencopot Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pegunungan Arfak, Iptu Dwi Maryanto.

Menurutnya, lambannya penanganan perkara kematian Yanto menjadi salah satu alasan tim kuasa hukum meminta adanya evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas penanganan perkara tersebut.

“Kami juga mendesak Kapolda Papua Barat untuk mencopot Kasat Reskrim Polres Pegunungan Arfak Iptu Dwi Maryanto. Menurut pandangan kami, yang bersangkutan dinilai tidak mampu menjalankan tugas penanganan perkara ini secara optimal,” tegas Warinussy.

Warinussy mengatakan, evaluasi terhadap jajaran kepolisian perlu dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyinggung perubahan kerangka hukum kepolisian dan hukum acara pidana yang berlaku saat ini. UU Nomor 5 Tahun 2026 merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan menegaskan antara lain prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, serta akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur antara lain kewenangan penyelidik dan penyidik, koordinasi penyidik dengan penuntut umum, hak tersangka, korban dan saksi, serta mekanisme praperadilan.

Karena itu, Warinussy meminta Kapolda Papua Barat tidak hanya mengevaluasi proses penanganan perkara, tetapi juga memastikan pemeriksaan internal dilakukan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami memandang evaluasi dan pemeriksaan internal penting dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara kematian Yanto Idorway,” ujarnya.

Menurut Warinussy, proses hukum terhadap kedua tersangka harus terus dikawal secara transparan sehingga keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut merupakan sikap dan pandangan hukum dari tim kuasa hukum keluarga korban. Sementara itu, penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya tetap harus mengacu pada alat bukti serta mekanisme peradilan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari Kapolres Pegunungan Arfak maupun Kasat Reskrim Polres Pegunungan Arfak mengenai desakan pencopotan dan evaluasi yang disampaikan kuasa hukum keluarga korban. (Jhonsa)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest