Maluku Utara, investigasi.News– Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan gratifikasi yang menyeret Satuan Kerja (Satker) Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 1 Maluku Utara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pulau Morotai.
Dugaan mencuat setelah beredar informasi bahwa kantor Satker dan PPK BPJN Wilayah 1 Morotai diduga menempati gedung milik PT Labrosko — salah satu perusahaan kontraktor besar yang kerap menangani proyek jalan dan jembatan di lingkungan BPJN Maluku Utara.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus (akrab disapa Jeck), menyebut jika informasi tersebut benar, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran etika dan hukum berupa gratifikasi.
“Kami sangat mengenal rekam jejak PT Labrosko. Perusahaan ini selama ini dikenal sebagai langganan proyek strategis nasional di Maluku Utara, termasuk proyek jalan dan jembatan milik BPJN. Jika kantor Satker dan PPK menempati gedung milik kontraktor ini, maka kami menilai telah terjadi gratifikasi terselubung,” ujar Jeck, Minggu (29/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Satker dan PPK BPJN Morotai seharusnya telah memiliki kantor resmi yang dibangun menggunakan anggaran negara (APBN), lengkap dengan fasilitas dan ruangan masing-masing.
“Kalau mereka sudah punya kantor sendiri, lalu kenapa masih berkantor di gedung milik kontraktor? Ini patut dicurigai. Apalagi gedung itu milik rekanan utama yang selama ini rutin mengerjakan proyek BPJN. Ini jelas konflik kepentingan,” tambahnya.
Jeck juga menekankan bahwa penggunaan aset milik kontraktor sebagai fasilitas pemerintah tidak bisa dibenarkan dengan alasan efisiensi atau kemudahan operasional. Menurutnya, praktik semacam ini berpotensi menciptakan hubungan tidak sehat antara pengguna anggaran dan penyedia jasa.
LPI Maluku Utara secara tegas mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan, bahkan jika perlu melakukan penggeledahan terhadap kantor Satker BPJN Wilayah 1 dan PPK Morotai.
“Kami ingatkan, KPK pernah melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat dan kontraktor di Maluku Utara, termasuk almarhum Gubernur Abdul Ghani Kasuba. Banyak kasus korupsi di daerah ini berawal dari gratifikasi. Jangan sampai sejarah kelam itu terulang,” tegas Jeck.
LPI juga meminta KPK membongkar seluruh proyek BPJN yang tersebar di tujuh ruas utama wilayah Maluku Utara, karena berdasarkan pantauan mereka, banyak proyek nasional yang mangkrak dan tidak selesai sesuai perencanaan.
“Jangan hanya OTT di Sumatera Utara. Kami minta KPK juga menjadikan BPJN Wilayah Maluku Utara sebagai prioritas. Satker Wilayah 1 dan PPK di Morotai bisa menjadi pintu masuk penting dalam pengusutan dugaan gratifikasi,” pungkasnya.
Jack




