Iklan

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus 2026, Layanan Tanah Maksimal 12 Hari

More articles

Nasional,Investigasi.News – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (07/07/2026).

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparansi, terukur, dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal, nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi, semuanya akan terukur,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Melalui sistem baru ini, masyarakat sudah bisa mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan. Total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler tersebut ditargetkan memakan waktu maksimal 12 hari (masa tunggu maksimal 7 hari dan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang paling lama 5 hari).

Sebagai pimpinan rapat, Menteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan mengatakan bahwa standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat untuk mengetahui apakah waktu layanan yang ditetapkan sudah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dipercepat.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” jelas Menteri Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring.

Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran juga akan diterapkan dengan prinsip first in, first out.

“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan mendayagunakan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” imbau Virgo Eresta Jaya.

Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran terjadwal ini sebagai langkah transformasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan pengukuran, mengurai antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah. (Wahyu)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest