ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Protokol Tata Laksana Pascagigitan Terpadu pada Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan lintas sektor dalam menangani kasus gigitan hewan penular rabies, sekaligus mendukung target nasional mewujudkan Indonesia bebas rabies pada tahun 2030.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan, drh. Yusnani, dalam laporannya menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan target pemberantasan rabies di Indonesia pada tahun 2030 sebagaimana tertuang dalam Master Plan Nasional Pemberantasan Rabies di Indonesia.
Menurutnya, pencapaian target tersebut membutuhkan komitmen dan dukungan seluruh pihak, terutama pemerintah daerah, dalam memperkuat upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan rabies secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan mencegah penularan rabies kepada manusia yang dapat berakibat fatal apabila tidak ditangani dengan tepat. Selain itu, kegiatan ini memberikan pemahaman mengenai pentingnya penanganan kasus gigitan hewan secara cepat, tepat, dan terpadu.
“Penanganan rabies membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari bidang kesehatan manusia, kesehatan hewan atau veteriner, hingga pemerintah daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan,” ujarnya.
Yusnani berharap, melalui penerapan Tata Laksana Kasus Gigitan Terpadu (TAKGIT), seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam mendukung strategi nasional menuju Indonesia bebas rabies tahun 2030.
Sementara itu, Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan bahwa rabies merupakan penyakit zoonosis yang menyerang sistem saraf dan dapat menyebabkan kematian apabila tidak ditangani secara tepat. Karena itu, pencegahan dan penanganan rabies harus menjadi perhatian bersama.
Ia menyampaikan bahwa diperlukan komitmen dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman rabies serta mewujudkan Kabupaten Asahan yang bebas dari penyakit tersebut.
“Penanganan kasus gigitan hewan penular rabies tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan koordinasi yang baik antara sektor kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan pemerintah di setiap tingkatan agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu,” tegasnya.
Rianto juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, pelaksanaan surveilans aktif terhadap hewan penular rabies, serta peningkatan pengawasan oleh perangkat kecamatan, desa, dan kelurahan, khususnya dalam merespons setiap laporan kasus gigitan hewan.
Menurutnya, koordinasi yang optimal antara organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa dan kelurahan menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian rabies di Kabupaten Asahan.
Ia berharap seluruh peserta dapat memahami materi yang disampaikan dan menerapkannya sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing. Dengan demikian, upaya pencegahan dan pengendalian rabies dapat berjalan lebih efektif serta berkontribusi terhadap pencapaian target Indonesia bebas rabies tahun 2030.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan, drh. Yusnani, serta para peserta dari Dinas Kesehatan, perangkat kecamatan, desa, dan kelurahan di wilayah yang memiliki populasi hewan penular rabies.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi bersama narasumber, yakni Dr. drh. Shinta Mutia RM, M.Si., Medik Veteriner pada Balai Veteriner Medan, serta drh. Mhd. Arif Pratama Panjaitan, praktisi sekaligus pemilik klinik.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Asahan berharap pemahaman mengenai protokol penanganan pascagigitan hewan penular rabies semakin meningkat, disertai penguatan koordinasi lintas sektor agar langkah pencegahan dan pengendalian rabies dapat dilaksanakan secara optimal di Kabupaten Asahan.













