Iklan muba

FORMATIK Jilid II Geruduk KPK, Desak Kadispora, Kadispar dan Karo Kesra Malut Segera Diperiksa

More articles

 

JAKARTA | Investigasi.news – Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMATIK) Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (7/5/2026). Massa aksi mendesak KPK segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang sebelumnya telah diserahkan FORMATIK kepada Ketua KPK RI Setyo Budiyanto dengan Nomor: 01/B/FORMATIK/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026.

Koordinator Lapangan FORMATIK, Alfian Sangaji, menegaskan kedatangan mereka ke KPK untuk mendesak lembaga antirasuah segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Malut Saifuddin Djuba, Kepala Dinas Pariwisata Tahmid Wahab, serta Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Malut Asrul Gailea.

“Kami menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa serta dana hibah tahun 2024 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Alfian dalam orasinya di depan Gedung KPK.

Menurutnya, dugaan penyimpangan itu mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara terkait realisasi anggaran di tiga OPD tersebut.

Ia membeberkan, di Dispora Malut terdapat realisasi belanja makan minum senilai Rp1,1 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp3,4 miliar, serta dana hibah kepada KONI Malut sebesar Rp12 miliar yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

“Anggaran miliaran rupiah itu diduga digunakan tanpa dokumen pertanggungjawaban yang memadai. Ini harus menjadi perhatian serius KPK,” ujarnya.

Selain itu, FORMATIK juga menyoroti realisasi belanja barang dan jasa di Dinas Pariwisata Malut sebesar Rp1,1 miliar yang disebut tidak didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang valid.

Tak hanya itu, Biro Kesra Setda Malut juga diduga merealisasikan dana hibah barang dan uang kepada badan, lembaga, dan organisasi berbadan hukum senilai Rp1,2 miliar tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas.

“Jika benar ditemukan penggunaan anggaran tanpa SPJ dan laporan pertanggungjawaban, maka ini patut diduga sebagai bentuk penyimpangan keuangan daerah,” kata Alfian.

Dalam aksi tersebut, FORMATIK mendesak KPK segera meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Kami meminta KPK tidak tinggal diam. Segera panggil dan periksa semua pihak terkait agar publik Maluku Utara mendapatkan kepastian hukum dan melihat keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di daerah,” pungkasnya. (Jak)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest