Kupang, Investigasi.News – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans dan mobil puskesmas keliling (pusling) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang pembuktian tersebut, JPU menghadirkan tujuh saksi. Namun pada persidangan kali ini, baru tiga saksi yang diperiksa, yakni Olvina Pati selaku Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Tahun 2019, Jhon Halumo selaku Kepala Bidang SDK sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Fadli selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) yang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Kuasa hukum terdakwa Vitalis Kako (VK), Advokat Cosmas Jo Oko, S.H., menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kliennya tidak terlibat langsung dalam proses pemeriksaan kendaraan maupun pemeriksaan dokumen kendaraan dalam proyek pengadaan ambulans dan mobil pusling tersebut.
“Klien kami tidak terlibat langsung dalam pemeriksaan kendaraan maupun dokumen kendaraan. Terkait aspek administrasi, klien kami memang terlibat karena menerima laporan hasil pemeriksaan kendaraan yang disampaikan secara berjenjang oleh tim pemeriksa dari bawah hingga kepada KPA,” ujar Cosmas usai persidangan.
Selain itu, menurut Cosmas, tidak ada satu rupiah pun dana pengadaan yang diterima atau dinikmati oleh kliennya. Ia menegaskan bahwa dana pengadaan kendaraan tersebut langsung ditransfer ke rekening perusahaan penyedia. “Tidak ada satu rupiah pun uang yang diterima oleh klien kami dalam proyek ini,” tegasnya.
Menurutnya, sejumlah pihak terlibat dalam seluruh rangkaian proses administrasi dan pelaksanaan proyek pengadaan kendaraan kesehatan tersebut sehingga penanganan perkara harus dilihat secara menyeluruh dan objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa pada tahun 2019 Vitalis Kako menjabat sebagai PPTK, bukan sebagai Pengguna Anggaran (PA) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tim kuasa hukum menilai fakta tersebut penting karena berkaitan langsung dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses pengadaan. Berdasarkan keterangan para saksi, pembuatan Buku Kas Umum (BKU) juga tidak mencantumkan nama Vitalis Kako. Dana pengadaan disebut langsung ditransfer ke rekening perusahaan penyedia, yakni CV Sehat Sejahtera.
Kuasa hukum juga menyoroti keterangan para saksi yang dinilai tidak menunjukkan adanya unsur memperkaya diri yang dilakukan oleh terdakwa. “Ketiga saksi membenarkan bahwa tidak terdapat unsur memperkaya diri pada diri Vitalis Kako,” kata Cosmas.
Dalam keterangannya, Cosmas Jo Oko turut menyinggung persoalan belum terbitnya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang selama ini menjadi salah satu sorotan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, perlu dilihat secara proporsional apakah persoalan tersebut merupakan persoalan pidana atau hanya persoalan administratif yang menjadi tanggung jawab pihak penyedia kendaraan.
“Apakah Bupati Ende pernah menggadaikan atau menjaminkan BPKB mobil ambulans untuk dijadikan modal belanja obat bagi pasien? Jika tidak pernah, maka yang dibutuhkan masyarakat adalah mobil ambulansnya, bukan BPKB-nya,” ujarnya.
Cosmas berpendapat bahwa belum adanya BPKB dan STNK lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi yang menjadi tanggung jawab pihak penyedia kendaraan, bukan serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia menilai apabila persoalan administrasi dijadikan dasar pidana, maka seluruh pihak yang terlibat dalam proses administrasi pengadaan seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan kewenangannya masing-masing.
Pada kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum lainnya, Hans Gore, menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Menurutnya, sebagian konstruksi dakwaan merujuk pada putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap karena perkara terkait masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK). Keberatan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
Sementara itu, Sekretaris Koalisi Lakki Associates Law Firm, Anjelina Wora Roi Wani, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, temuan kerugian negara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2019 masih bersifat potential loss.
Menurutnya, pengadaan lima unit mobil puskesmas keliling dan satu unit mobil ambulans telah dibayarkan seluruhnya sehingga aspek yang dipersoalkan lebih berkaitan dengan kelengkapan administrasi kendaraan.
“Dalam persidangan terungkap bahwa persoalan yang muncul berkaitan dengan belum adanya BPKB dan STNK. Karena itu, kami memandang perkara ini perlu dilihat secara cermat untuk membedakan mana persoalan administrasi dan mana yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan mobil ambulans dan pusling Dinas Kesehatan Kabupaten Ende akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang telah dijadwalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
(Severinus T. Laga)







