Kupang, Investigasi.News – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Laurensius, warga Kampung Fatuhao, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kembali mendapat perhatian serius.
Setelah sebelumnya dihentikan oleh penyelidik Polres TTU dengan alasan bukan merupakan tindak pidana, perkara tersebut akhirnya digelar secara khusus di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur.
Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan setelah Tim Hukum Koalisi Lakki Associates Law Firm selaku kuasa hukum korban mengajukan permohonan kepada Kapolda NTT dan ditembuskan kepada Kabag Wasidik Polda NTT karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penghentian perkara.
Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm sekaligus kuasa hukum korban, Advokat Cosmas Jo Oko, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolda NTT atas respons terhadap permohonan yang diajukan pihaknya.
“Pada pagi ini kami selesai melakukan gelar perkara khusus di Polda NTT untuk memastikan apakah perkara ini merupakan tindak pidana atau bukan, disertai dengan faktor-faktor hukum yang terjadi di tempat kejadian perkara yang telah kami sampaikan kepada pihak Wasidik dan tim Polda NTT,” ujar Cosmas usai gelar perkara.
Menurut Cosmas, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan setelah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Ia menilai alasan penghentian perkara oleh penyelidik Polres TTU bertentangan dengan asas hukum.
“Kami menilai penghentian perkara dengan alasan bukan merupakan tindak pidana sangat bertentangan dengan asas hukum. Dalam peristiwa ini jelas ada korban, ada luka yang dialami korban, ada terduga pelaku, tempat dan waktu kejadian juga jelas, serta terdapat bukti visum et repertum yang dibuat oleh dokter yang berwenang,” tegasnya.
Cosmas menjelaskan, korban mengalami luka serius di bagian dahi yang hingga saat ini masih menyisakan bekas jahitan sebanyak 15 jahitan. “Bekas luka itu masih ada sampai sekarang. Menurut kami, perkara ini sudah sangat cukup bukti untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sementara itu, Advokat Hans Gore, yang juga tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Lakki Associates Law Firm, mengungkapkan bahwa dalam gelar perkara tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah pokok keberatan terhadap penghentian penanganan kasus oleh Polres TTU.
Menurut Hans Gore, keberatan pertama berkaitan dengan kesimpulan penyidik yang dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang ada. “Korban mengalami secara langsung dugaan penganiayaan dan terdapat bukti maupun saksi yang menurut kami sudah tercukupi,” katanya.
Keberatan kedua, lanjut Hans Gore, terkait kualifikasi peristiwa yang dinilai keliru karena perkara tersebut dianggap tidak cukup bukti dan bukan merupakan tindak pidana.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap hak korban atas kepastian hukum akibat penghentian penyidikan yang dinilai tidak memiliki dasar yang memadai.
Hans juga menyinggung isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menurutnya berpotensi menyesatkan korban.
“Di dalam SP2HP disebutkan bahwa dokumen tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan dan hanya sebagai informasi tentang laporan. Frasa ini menurut kami berpotensi menyesatkan korban terkait hak-haknya dan bertentangan dengan asas transparansi,” ungkap Hans Gore.
Saat ini, kata Hans Gore, proses pendalaman lebih lanjut masih dilakukan oleh tim Wasidik, Bidang Hukum (Bidkum), dan Ditreskrimum Polda NTT.
Tim Hukum Koalisi Lakki Associates Law Firm berharap hasil gelar perkara khusus tersebut dapat menjadi dasar untuk membuka kembali penanganan kasus sehingga korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
(Severinus T. Laga)




