Jakarta | Investigasi.News – Dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan kembali mencuat di Maluku Utara. Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara resmi melaporkan aktivitas pertambangan PT Mega Haltim Mineral (MHM) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, dengan tudingan perusahaan diduga melakukan aktivitas di luar wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Laporan tersebut diterima Kementerian ESDM pada Kamis (9/7/2026) dengan Nomor Surat 058/EKS/B/LP/GPM-MALUT/VI/2026 dan nomor registrasi penerimaan 0213504242-09/7/2026.
Dalam dokumen yang ditujukan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, GPM menyertakan sejumlah dokumen, analisis geospasial, serta hasil verifikasi lapangan yang diklaim menunjukkan adanya pembukaan lahan seluas 16,55 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang disebut berada di luar area PPKH milik PT MHM.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mengatakan area tersebut diduga telah dimanfaatkan sebagai sarana dan prasarana penunjang kegiatan pertambangan.
“Kami meminta Kementerian ESDM, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, dan Kementerian Kehutanan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, aktivitas pertambangan harus dihentikan dan seluruh ketentuan hukum diterapkan secara tegas,” tegas Sartono.
Analisis Geospasial dan Verifikasi Lapangan
Sartono menjelaskan, dugaan tersebut tidak muncul tanpa dasar. GPM mengaku melakukan analisis menggunakan aplikasi QGIS dengan metode overlay terhadap citra satelit Google, data tutupan lahan Kementerian Kehutanan Tahun 2024, peta kawasan hutan, serta peta PPKH yang dimiliki perusahaan.
Hasil analisis itu kemudian diklaim telah diverifikasi melalui koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI, serta diperkuat melalui uji petik langsung di sejumlah titik lokasi pertambangan.
Menurut GPM, hasil tersebut mengindikasikan adanya aktivitas yang diduga berlangsung di luar kawasan hutan yang telah memperoleh persetujuan penggunaan.
Potensi Denda Administratif Capai Rp107,6 Miliar
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tarif denda administratif untuk komoditas nikel ditetapkan sebesar Rp6,502 miliar per hektare.
Mengacu pada luas lahan yang dipersoalkan, yakni 16,55 hektare, GPM menghitung potensi denda administratif yang dapat dikenakan mencapai sekitar Rp107.608.100.000 atau Rp107,6 miliar, apabila hasil pemeriksaan pemerintah nantinya membuktikan telah terjadi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Sartono, nilai tersebut juga berpotensi menjadi tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila sanksi administratif benar-benar diterapkan.
Soroti Insiden Longsor Tiga Pekerja
Tak hanya menyoroti dugaan penggunaan kawasan hutan, GPM juga meminta pemerintah menelusuri insiden longsor di Site Desa Ekor, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, yang terjadi pada 16 Januari 2026.
Dalam peristiwa itu, tiga pekerja PT Halmahera Transportasi Energi (HTE), yang disebut sebagai subkontraktor PT MHM, dilaporkan tertimbun material longsor dan hingga kini, menurut GPM, belum ditemukan.
Organisasi tersebut mempertanyakan keterbukaan informasi perusahaan mengenai perkembangan pencarian maupun penanganan terhadap para korban.
Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Dalam laporannya, GPM menilai dugaan aktivitas tersebut berpotensi tidak sejalan dengan sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, PP Nomor 45 Tahun 2025 mengenai sanksi administratif bidang kehutanan, Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Minerba.
Sartono menegaskan, apabila dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam pengawasan kawasan hutan serta mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor kehutanan.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tataran administrasi. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas agar tidak menjadi contoh buruk bagi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, GPM akan terus mengawal proses tersebut. Bahkan pada pekan depan organisasinya berencana menggelar aksi di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan sembari menyerahkan laporan tambahan terkait sejumlah aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian di Maluku Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Mega Haltim Mineral maupun Kementerian ESDM belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang disampaikan DPD GPM Maluku Utara.
Jak



