Iklan

Di Tengah Rencana Lapor Hakim dan Tim Kuasa Hukum Piche Kota, Rikha Permatasari Kecam Kriminalisasi Advokat dan Serukan Hormati Putusan Hakim

More articles

Atambua, Investigasi.News – Polemik pascaputusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Piche Kota terus bergulir. Di tengah mencuatnya pemberitaan mengenai rencana pelaporan terhadap hakim yang memutus perkara praperadilan serta Tim Kuasa Hukum Piche Kota, Advokat Rikha Permatasari, menyatakan dukungan kepada Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm sekaligus mengingatkan seluruh pihak agar menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap advokat.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan mengenai rencana langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh Polres Belu bersama Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT setelah Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Piche Kota melalui tim kuasa hukumnya.

Menurut Rikha, dalam negara hukum setiap pihak berhak menggunakan upaya hukum yang tersedia apabila tidak sependapat dengan suatu putusan pengadilan. Namun, perbedaan pandangan tersebut tidak boleh berujung pada tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai tekanan maupun kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

“Kalau sudah kalah dalam praperadilan, hormatilah putusan hakim. Negara hukum mengajarkan bahwa setiap putusan pengadilan wajib dihormati. Apabila terdapat keberatan terhadap putusan tersebut, tempuhlah mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan dengan menjadikan advokat sebagai sasaran tekanan ataupun kriminalisasi,” tegas Rikha dalam pernyataan resminya.

Rikha menilai putusan praperadilan merupakan produk kekuasaan kehakiman yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum. Menurutnya, perbedaan penafsiran terhadap putusan hakim merupakan hal yang lazim dalam praktik peradilan, namun penyelesaiannya harus tetap dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Ia juga menegaskan bahwa advokat merupakan salah satu unsur penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam sistem peradilan pidana.

“Advokat bukan musuh penyidik, penuntut umum maupun lembaga peradilan. Advokat adalah penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, independen, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Rikha menguraikan sejumlah dasar hukum yang menurutnya memberikan perlindungan terhadap profesi advokat.

Ia merujuk Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, Pasal 24 ayat (1) mengenai kemerdekaan kekuasaan kehakiman, Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum yang adil.

Selain itu, ia mengutip Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 yang menegaskan kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta memberikan perlindungan hukum kepada advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik.

Rikha juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang memperluas perlindungan hak imunitas advokat, baik di dalam maupun di luar persidangan sepanjang menjalankan profesinya secara sah dan beritikad baik.

Menurutnya, lembaga praperadilan merupakan mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan penyidik maupun penuntut umum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Oleh sebab itu, putusan praperadilan merupakan bagian dari proses peradilan yang harus dihormati.

Rikha mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk tetap mengedepankan profesionalisme, menghormati independensi kekuasaan kehakiman, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law dalam setiap proses penegakan hukum.

Ia juga mengimbau seluruh organisasi advokat di Indonesia agar bersatu menjaga marwah profesi sehingga tidak terjadi praktik kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan hukum.

“Saya mengajak seluruh organisasi advokat di Indonesia untuk bersatu menjaga marwah profesi. Jangan sampai advokat yang menjalankan tugas pembelaan berdasarkan hukum justru menghadapi tekanan maupun kriminalisasi. Perlindungan terhadap advokat adalah bagian dari perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Rikha menyampaikan dukungan moral kepada Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm agar tetap menjalankan profesinya secara profesional, independen, berintegritas, serta berpegang teguh pada hukum dan Kode Etik Advokat Indonesia.

“Jika terdapat keberatan terhadap putusan pengadilan, tempuhlah jalur hukum yang tersedia. Stop segala bentuk kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan profesinya dengan itikad baik. Perlindungan terhadap advokat bukan semata-mata melindungi profesi, tetapi juga menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pembelaan hukum yang bebas, independen, dan tanpa rasa takut,” tutup Rikha.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest