Iklan

Pro-Kontra Pembangunan Gerai Indomaret di Nangaroro: 99,99% Klaim Dukungan Tak Dapat Menghapus Hak Lebih dari 0,01% yang Terdampak

More articles

Nagekeo, Investigasi.News- Polemik pembangunan gerai Indomaret di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, telah berubah menjadi lebih dari sekadar perdebatan tentang investasi. Yang sedang dipertaruhkan adalah wajah demokrasi lokal, integritas penyelenggaraan pemerintahan, dan keberanian negara menjalankan amanat konstitusi untuk melindungi ekonomi rakyat.

Sejak awal, pelaku UMKM tidak pernah mengatakan bahwa mereka anti terhadap investasi. Mereka bahkan menawarkan solusi: apabila ritel modern memang diperlukan, tempatkanlah di ibu kota Kabupaten Nagekeo yang memiliki jumlah penduduk, aktivitas perdagangan, dan kapasitas pasar yang jauh lebih besar.

Artinya, yang ditolak bukan investasi. Yang ditolak adalah kebijakan yang berpotensi mengorbankan ekonomi rakyat kecil di wilayah yang kapasitas pasarnya terbatas.
Namun sangat disayangkan, substansi persoalan itu perlahan bergeser.

Alih-alih membahas dampak ekonomi terhadap puluhan kios rakyat, ruang publik justru dipenuhi narasi bahwa masyarakat telah mendukung kehadiran Indomaret.
Bahkan muncul klaim bahwa 99,99 persen masyarakat Nangaroro mendukung pembangunan gerai Indomaret.

Angka tersebut bukan sekadar besar.
Angka itu hampir berarti bahwa tidak ada lagi penolakan. Padahal publik mengetahui bahwa telah ada penolakan terbuka dari pelaku UMKM, pemberitaan media mengenai penolakan tersebut, serta suara kritis dari organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa. Fakta adanya perbedaan pandangan menunjukkan bahwa masyarakat tidak berada dalam posisi yang sepenuhnya bulat.

Karena itu, klaim 99,99 persen patut diuji secara terbuka. Dari mana angka tersebut berasal? Apakah ada survei independen?
Bagaimana metodologinya? Siapa respondennya? Apakah seluruh kelompok masyarakat yang terdampak telah dilibatkan?

Demokrasi tidak mengenal legitimasi yang dibangun hanya melalui angka yang tidak dijelaskan dasar perhitungannya.
Demokrasi dibangun melalui keterbukaan, partisipasi, dan penghormatan terhadap perbedaan pendapat.

Yang juga menjadi perhatian publik adalah munculnya berbagai forum yang menyatakan dukungan terhadap pembangunan Indomaret. Dalam situasi seperti ini, pertanyaan yang wajar diajukan bukanlah apakah seseorang boleh mendukung investasi—tentu boleh—melainkan apakah proses pembentukan dukungan tersebut berlangsung secara independen, terbuka, dan benar-benar merepresentasikan masyarakat luas.

Apabila terdapat persepsi di masyarakat bahwa pejabat publik atau tokoh politik lebih aktif menggalang dukungan terhadap suatu investasi daripada memfasilitasi dialog yang seimbang antara investor, pelaku UMKM, dan warga, maka persepsi itu perlu dijawab secara transparan. Dalam negara demokrasi, kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui keputusan yang sah, tetapi juga melalui proses yang dianggap adil.

Ironisnya, justru manajemen Indomaret mengambil sikap yang lebih hati-hati. Perusahaan memilih menunda rencana pembangunan dengan alasan masih adanya pro dan kontra di tengah masyarakat.

Artinya, investor sendiri mengakui bahwa investasi tidak boleh dipaksakan ketika masyarakat belum mencapai penerimaan sosial yang memadai. Jika investor bersedia menunggu, mengapa pemerintah harus tergesa-gesa? Mengapa sebagian pihak lebih bersemangat daripada investor sendiri? Pertanyaan itu layak dijawab kepada masyarakat.

Negara tidak boleh berubah menjadi fasilitator yang hanya menghitung besarnya nilai investasi. Negara wajib menghitung siapa yang mungkin kehilangan mata pencaharian. Berapa kios yang akan kehilangan pelanggan. Berapa keluarga yang menggantungkan hidup pada usaha kecil tersebut. Berapa anak yang biaya sekolahnya berasal dari keuntungan kios orang tuanya. Semua itu adalah bagian dari biaya sosial yang tidak boleh diabaikan.

Pasal 33 UUD 1945 tidak pernah memerintahkan negara mengejar investasi dengan mengorbankan rakyat. Konstitusi memerintahkan negara menyelenggarakan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Artinya, investasi harus menjadi alat untuk menyejahterakan masyarakat, bukan menjadi alasan untuk mempersempit ruang hidup ekonomi rakyat.

Nangaroro tidak membutuhkan simbol modernisasi yang dibangun di atas keterbelahan masyarakat. Nangaroro membutuhkan kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal. Sebab ukuran keberhasilan pembangunan bukanlah berapa cepat izin diterbitkan. Ukurannya adalah apakah rakyat kecil masih mampu berdagang, menyekolahkan anaknya, dan hidup dengan martabat setelah pembangunan itu hadir.

Apabila pemerintah tetap menerbitkan izin tanpa memastikan bahwa prosesnya transparan, partisipatif, dan memperhatikan secara sungguh-sungguh kepentingan pelaku UMKM yang terdampak, maka yang dipertanyakan bukan hanya satu keputusan investasi. Yang dipertanyakan adalah apakah negara masih menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai pelindung rakyat, atau mulai bergeser menjadi pelayan kepentingan modal.

Nangaroro tidak sedang menolak masa depan. Nangaroro sedang mengingatkan bahwa masa depan yang mengorbankan rakyat kecil bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus dengan nama pembangunan.

Penulis: Cosmas Jo Oko, S.H., Direktur Koalisi LAKKI (Lawan Ketidakadilan dan Korupsi Indonesia), bersama Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm.

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest