Deli Serdang – Dugaan praktik penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang. Sebuah gudang yang berlokasi di Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, diduga menjadi lokasi pengoplosan gas LPG subsidi ke tabung gas non-subsidi. Aktivitas tersebut disinyalir telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan jaringan terorganisasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, gudang yang diduga milik seseorang berinisial “MNR” itu disebut menjadi pusat pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung berkapasitas lebih besar untuk kemudian dipasarkan sebagai gas non-subsidi dengan nilai jual yang jauh lebih tinggi.
“Gas ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung besar, lalu dijual kembali ke pasaran. Keuntungannya sangat besar,” ungkap salah seorang sumber kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Dari hasil pemantauan di sekitar lokasi, terlihat mobil boks keluar-masuk gudang yang diduga mengangkut tabung gas. Kendaraan tersebut disebut kerap melintas melalui jalur Pasar X menuju Pasar IX, sementara akses lain menuju gudang dapat ditempuh dari Jalan Barokah Pasar VIII.
Tak hanya itu, area menuju gudang juga disebut dijaga ketat. Sekitar 20 meter dari akses masuk berdiri sebuah pos penjagaan yang diawasi beberapa pria bertubuh tegap, sehingga aktivitas di dalam gudang sulit dipantau masyarakat.
Sejumlah sumber juga menyebut pengelolaan gudang diduga dikendalikan oleh seorang oknum berinisial M. Harahap, yang disebut berpangkat Kopka, dan diduga dibantu seseorang berinisial A alias Gus. Informasi ini masih menunggu konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara akibat penyalahgunaan barang bersubsidi, tetapi juga berpotensi memicu kelangkaan LPG 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
Selisih harga yang cukup tinggi antara LPG subsidi dan non-subsidi diduga menjadi celah yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan besar melalui praktik ilegal tersebut.
Lebih jauh, informasi yang diperoleh menyebut hasil pengoplosan diduga dipasarkan ke wilayah Deli Serdang, Kota Medan, bahkan hingga ke luar Provinsi Sumatera Utara, termasuk Aceh.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pengelola gudang, pihak-pihak yang disebut dalam informasi masyarakat, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut. Demi menjaga keberimbangan informasi, tanggapan mereka akan dimuat pada pemberitaan berikutnya.
Apabila terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
(AN)




