Ende, Investigasi.News – Persidangan perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN End terkait sengketa Mosalaki Detunio kembali menjadi sorotan. Dalam agenda sidang pembuktian surat para pihak, salah satu tergugat berinisial FL mengajukan surat permohonan penghentian pemeriksaan perkara perdata dengan alasan mengutamakan proses perkara pidana yang sedang berjalan di Kepolisian Resor Ende.
Menanggapi hal tersebut, Bidang Humas Koalisi Lakki Associates Law Firm, Martinus Goa Rega, S.H., yang mewakili Tim Kuasa Hukum para penggugat Mosalaki Detunio, menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah memberikan pandangan mengenai hubungan antara perkara perdata dan pidana.
Menurut Martinus, Majelis Hakim menjelaskan bahwa ketentuan mengenai hubungan kedua perkara tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 mengenai hubungan perkara pidana dan perkara perdata (prejudicieel geschil). Dalam penjelasan Majelis, terdapat mekanisme hukum mengenai keterkaitan pemeriksaan perkara pidana dan perkara perdata apabila terdapat hubungan hukum yang erat di antara keduanya.
“Kami sependapat dengan pandangan Majelis Hakim. Sebelumnya kami juga telah mengajukan surat permohonan penghentian penyelidikan terhadap perkara pidana yang sedang berproses di Polres Ende berdasarkan ketentuan hukum yang kami nilai relevan. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak kepolisian dan proses pidana tetap berjalan,” ujar Martinus kepada Investigasi.News.
Ia menjelaskan bahwa permohonan yang pernah diajukan tim kuasa hukum penggugat didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
– PERMA Nomor 1 Tahun 1956;
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
– Yurisprudensi Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 448 K/Pid/1984 dan Putusan Nomor 212 K/Pid/2009;
– Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
– Pasal 33 UUD 1945, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, serta Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
– Pasal 3 PERMA Nomor 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Kapolri yang berkaitan dengan penanganan perkara.
Atas perkembangan persidangan tersebut, Koalisi Lakki Associates Law Firm juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak tergugat dalam mengajukan permohonan penghentian pemeriksaan perkara perdata.
“Kami mempertanyakan dasar hukum apa yang menjadi landasan permohonan penghentian perkara perdata yang diajukan oleh pihak tergugat. Hal ini penting agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Martinus.
Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum Penggugat menegaskan akan tetap menempuh seluruh upaya hukum untuk melindungi kepentingan kliennya. “Kami akan terus melakukan pembelaan hukum terhadap klien kami, baik dalam proses perkara pidana di tingkat kepolisian maupun dalam perkara perdata yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Ende,” katanya.
(Severinus T. Laga)




