OKU Timur — Pengelolaan anggaran publik kembali menjadi sorotan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Kali ini, perhatian tertuju pada paket pengadaan seragam sekolah senilai Rp35 juta yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan disebut direncanakan untuk panti sosial.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawaban anggaran. Pasalnya, Firdaus, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur, mengaku tidak mengetahui secara terperinci pelaksanaan pengadaan tersebut, termasuk panti sosial yang menjadi penerima bantuan.
Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya: jika benar pejabat yang membidangi rehabilitasi sosial tidak mengetahui lokasi penyaluran bantuan, siapa yang mengendalikan pelaksanaan kegiatan dan di mana dokumen pertanggungjawabannya?
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada awak media, paket pengadaan seragam sekolah tersebut tercantum dalam SiRUP dengan pagu anggaran Rp35.000.000 yang direncanakan untuk penyaluran kepada panti sosial di wilayah OKU Timur.
Dalam keterangannya kepada awak media, Firdaus menyatakan:
“Bahkan disalurkan ke panti mana saya juga tidak tahu. Semua kebijakan ada di Kepala Dinas.”
Persoalan ini semakin menarik perhatian setelah awak media menghubungi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur melalui sambungan telepon untuk meminta penjelasan.
Dalam percakapan tersebut, Plt. Kadinsos membantah pernyataan yang dikaitkan dengan persoalan pengadaan seragam sekolah itu. Ia bahkan menyebut dirinya telah difitnah oleh Firdaus.
Menurut keterangan Plt. Kadinsos kepada awak media, Firdaus merupakan pejabat yang membidangi persoalan tersebut, termasuk pengadaan seragam sekolah senilai Rp35 juta.
Pernyataan kedua pihak ini memperlihatkan adanya perbedaan keterangan mengenai siapa yang mengetahui dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Jika Kabid menyatakan tidak mengetahui secara terperinci penyaluran bantuan, sementara Plt. Kadinsos menyebut Kabid yang membidangi kegiatan itu, maka penjelasan terbuka mengenai pembagian tugas, pelaksanaan pengadaan, dan alur pertanggungjawaban anggaran menjadi penting.
Menanggapi hal ini, awak media juga mengupayakan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur dan Sekretaris Dinas Pendidikan. Awak media mengaku telah menghubungi keduanya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima dari kedua pejabat tersebut.
Untuk memperjelas persoalan pengadaan seragam sekolah senilai Rp35 juta tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh Dinas Sosial OKU Timur.
* Siapa penerima bantuan? Panti sosial mana yang ditetapkan sebagai penerima pengadaan seragam sekolah tersebut?
* Bagaimana proses penetapannya? Apa kriteria dan dasar penentuan panti sosial penerima bantuan?
* Di mana bukti penyalurannya? Apakah tersedia berita acara serah terima yang ditandatangani pihak penyalur dan penerima?
* Apakah barang sesuai anggaran? Berapa jumlah seragam, spesifikasi, harga satuan, dan nilai keseluruhan pengadaan?
* Siapa yang bertanggung jawab? Siapa pejabat pelaksana kegiatan, pihak yang melakukan pengadaan, serta pejabat yang mengesahkan pertanggungjawaban?
* Apa kaitan Dinas Pendidikan? Apakah terdapat hubungan program, koordinasi, atau kewenangan antara Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial dalam kegiatan tersebut?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini penting agar persoalan tidak berkembang menjadi saling tuding tanpa kejelasan bukti.
Atas persoalan tersebut, Inspektorat Kabupaten OKU Timur didorong melakukan penelaahan terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan pengadaan, pembayaran, dan penyaluran barang. Pemeriksaan juga perlu mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi fisik barang serta keterangan penerima bantuan.
DPRD Kabupaten OKU Timur, khususnya komisi yang membidangi pemerintahan dan keuangan, juga dapat meminta penjelasan dari instansi terkait sesuai kewenangannya.
Langkah tersebut diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara umum, prinsip pengelolaan keuangan negara dan keterbukaan informasi publik diatur, antara lain, dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengadaan ini harus ditentukan berdasarkan fakta, dokumen, dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata pernyataan yang belum terverifikasi.
Pencantuman suatu paket dalam SiRUP merupakan informasi perencanaan pengadaan. Data tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tahapan pelaksanaan, realisasi, dan penyaluran barang sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, Dinas Sosial OKU Timur perlu memberikan penjelasan yang dapat diuji mengenai penerima bantuan, proses pengadaan, realisasi anggaran, serta bukti serah terima. Plt. Kepala Dinas Sosial juga perlu menjelaskan lebih lanjut pernyataannya mengenai tanggung jawab bidang terkait.
Dinas Pendidikan pun diharapkan memberikan klarifikasi apabila memiliki informasi atau keterkaitan dengan kegiatan tersebut.
M. Budy













