Banner iklan

Pemkot Kotamobagu Tegaskan Median Paloko Kinalang Bukan Kawasan RTH, Penataan Pohon Mengacu Aturan

More articles

KOTAMOBAGU, Investigasi.News — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait polemik penataan median jalan di kawasan Paloko Kinalang, khususnya mengenai penebangan pohon yang dipersoalkan karena dinilai berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, menegaskan bahwa berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu, median jalan di kawasan tersebut tidak tercatat sebagai kawasan RTH.

Erwin menjelaskan, hal itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Kotamobagu Tahun 2014–2034. Dalam dokumen pola ruang tersebut, kawasan Paloko Kinalang digambarkan sebagai kawasan perumahan kepadatan tinggi dan kawasan perkantoran pemerintah.

“Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu Tahun 2014–2034, median jalan Paloko Kinalang dalam pola ruang RTRW tergambarkan sebagai Kawasan Perumahan Kepadatan Tinggi seluas kurang lebih 2.615 meter persegi dan Kawasan Perkantoran Pemerintah seluas kurang lebih 1.739 meter persegi. Artinya, median jalan di kawasan ini tidak tergambarkan sebagai Ruang Terbuka Hijau,” ujar Erwin, Kamis (17/9/2026).

Ia mengungkapkan, Pemkot Kotamobagu sebenarnya pernah mengusulkan agar median jalan Paloko Kinalang dimasukkan dalam kawasan RTH saat proses pengajuan revisi RTRW. Namun, usulan tersebut tidak diterima oleh pihak kementerian.

“Pernah kami usulkan untuk masuk kawasan RTH Kota Kotamobagu, tapi ditolak pihak kementerian karena luasnya tidak mencapai batas minimal 0,625 persen dari total luas wilayah Kota Kotamobagu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy Mokodongan, menjelaskan bahwa penataan tanaman pada median jalan juga harus memperhatikan ketentuan teknis dan keselamatan pengguna jalan.

Menurut Claudy, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan. Dalam ketentuan tersebut, tanaman yang dapat ditanam pada median jalan berupa perdu, semak, dan tanaman berbunga.

“Berdasarkan fungsi tanaman jalan, jenis tanaman yang akan ditanam sebaiknya tidak hanya memperhatikan aspek ekologisnya, melainkan juga mempertimbangkan aspek estetika, keselamatan, serta kenyamanan,” ungkap Claudy.

Ia menambahkan, pemilihan jenis tanaman untuk median jalan Paloko Kinalang harus mempertimbangkan karakteristik tanaman agar tidak mengganggu fungsi jalan maupun membahayakan masyarakat.

Di antaranya, tanaman harus memiliki akar yang tidak merusak struktur jalan, tidak bercabang rendah, tidak terlalu menjuntai hingga menghalangi pandangan pengendara, serta tidak memiliki tajuk terlalu rimbun atau ukuran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila tanaman tumbang.

“Tanaman yang akan ditanam harus memenuhi sejumlah kriteria tersebut, termasuk tidak terlalu besar sehingga jika jatuh tidak membahayakan pengguna jalan,” kata Claudy.

Penjelasan kedua pejabat tersebut menegaskan bahwa penataan median Paloko Kinalang perlu mempertimbangkan kesesuaian tata ruang dan ketentuan teknis penanaman di jaringan jalan.

Di tengah polemik yang berkembang, kejelasan mengenai dasar tata ruang dan jenis tanaman yang akan digunakan menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait arah penataan kawasan Paloko Kinalang.(**)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest