KOTAMOBAGU, Investigasi.News — Pemerintah Kota Kotamobagu memastikan pekerjaan penataan kawasan Paloko Kinalang telah melalui sejumlah tahapan administrasi dan teknis, mulai dari pengajuan kajian lintas perangkat daerah, probity audit oleh Inspektorat Daerah, hingga permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, mengungkapkan bahwa rencana penataan median jalan Paloko Kinalang telah disusun sejak 2025 dan kemudian dianggarkan dalam APBD Tahun 2026.
“ Kegiatan penataan median jalan Paloko Kinalang kami rencanakan pada tahun 2025 dan ditata dalam APBD 2026. Sebelumnya, kami juga mengajukan permohonan kajian teknis dari Dinas PUPR untuk pola tata ruangnya, DLH untuk tanaman yang terdapat di median jalan, Dinas Perhubungan untuk Andalalinnya, serta BPKD terkait aset,” kata Yani, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, kajian dari sejumlah perangkat daerah tersebut diperlukan untuk melengkapi dokumen teknis sebelum pekerjaan dilaksanakan. Aspek yang dikaji mencakup tata ruang, keberadaan tanaman di median jalan, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), hingga status aset kawasan.
Setelah dokumen kajian teknis tersedia, Dinas PRKP melanjutkan proses dengan mengajukan permohonan probity audit kepada Inspektorat Daerah. Tahapan ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
“Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, kami menyampaikan surat ke Bagian PBJ untuk dilakukan review atas dokumen pekerjaan median jalan Paloko Kinalang, serta menyampaikan surat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait permohonan pendampingan hukum dalam pelaksanaan proyek,” jelasnya.
Yani menambahkan, proses berikutnya dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Setelah proses lelang selesai dan perusahaan pemenang ditetapkan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Dinas PRKP kembali menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk pelaksanaan penandatanganan kontrak.
Menurut dia, penandatanganan kontrak pekerjaan tersebut disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Pendampingan juga direncanakan berlangsung selama pekerjaan dilaksanakan.
“Tahap penandatanganan kontrak pekerjaan disaksikan langsung pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang nantinya akan melakukan pengawasan dan pendampingan selama pekerjaan berlangsung,” pungkasnya.
Penjelasan Dinas PRKP ini memberikan gambaran mengenai tahapan persiapan dan prosedur yang ditempuh Pemkot Kotamobagu dalam penataan kawasan Paloko Kinalang. Dokumen kajian teknis, pemeriksaan terhadap dokumen pekerjaan, serta pendampingan hukum menjadi bagian dari proses yang disampaikan pemerintah dalam pelaksanaan proyek tersebut.(**)













