Proses Seleksi KI Dipastikan Pansel Berjalan Sesuai Aturan

More articles

Padang, Investigasi.news – Panitia seleksi komisioner Komisi Informasi (KI) pastikan seleksi berjalan sesuai aturan. Panitia akan memilih orang-orang yang terbaik untuk menempati lembaga tersebut.

“Kita akan pastikan, proses seleksi berjalan dengan baik. Panitia independen, tidak ada intervensi dari pihak manapun,” sebut Ketua Panitia Seleksi Komisioner KI Sumbar Jasman Rizal, Senin (19/9/2022).

Dikatakannya, dari awal panitia seleksi ditetapkan, maka tim ini harus bekerja profesional. Tidak ada titipan, atau intervensi dari siapapun untuk memilih komisioner.

“Untuk menghindari kecurigaan adanya titip menitip, maka kami seluruh tim pansel bersepakat untuk ujian kompetensi memakai sistem computer assisted test (CAT) yang nilai nya bisa kita lihat langsung secara bersama-sama dan tidak ada rekayasa” ungkap Jasman Dt. Bandaro Bendang yang juga Sekum LKAAM Sumbar itu dengan tegas.

Untuk seleksi tersebut, panitia sudah mengumumkan proses seleksi. Pengumuman itu seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan komisioner Komisi Informasi Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) periode 2019-2023, tim seleksi resmi membuka pendafataran calon anggota KI Sumbar periode 2023-2027.

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Salurkan BKK Sebesar 7 Miliar kepada Pemkab Solok Selatan

Proses seleksi dimulai dari penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 20 September 2022 dan ditutup pada tanggal 3 Oktober 2022, Pukul 23:59 WIB.

โ€œNantinya ada seleksi yang dilaksanakan dalam tiga tahap dengan sistem gugur,” katanya.

Jadwalnya tahap seleksi administrasi direncanakan tanggal 4-6 Oktober 2022. Lalu tahap tes potensi direncanakan tanggal 13 Oktober 2022. Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok direncanakan tanggal 7 November 2022. Tahap Wawancara direncanakan tanggal 8-9 November 2022.

Adapun syarat- syaratnya yakni berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi:

Warga negara Indonesia, Memiliki integritas dan berkelakuan tidak tercela; Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih; Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi public sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan public.

Baca Juga :  Buka Rakor Program Kelautan Perikanan, Gubernur Mahyeldi Ajak Kuatkan Sinergitas dan Ciptakan Inovasi

Memiliki pengalaman dan aktivitas Badan Publik; Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi informasi; Bersedia bekerja penuh waktu.

Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan Sehat jiwa dan raga.

Dokumen Administrasi yakni, Surat pendaftaran yang ditandatangani
Daftar riwayat hidup Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang (background) berwarna merah. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku Surat keterangan kepolisian tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai, Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai, Deskripsi singkat Visi dan Misi jika terpilih menjadi Anggota Komisi Informasi Prov. Sumbar Periode 2022-2026 dan
Ijazah pendidikan terakhir (minimal S1)

Baca Juga :  Pertama di Sumatera! Buya Mahyeldi Luncurkan Drone Sprayer Kelompok Tani

Ketentuan lainnya, kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi, akan diberitahukan kemudian. Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Setiap informasi seleksi ini disampaikan hanya melalui website resmi Diskominfotik Sumbar.

Peserta diharapkan selalu memonitor perkembangan setiap tahapan seleksi sesuai jadwal. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh Pelamar. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Panitia seleksi terdiri dari, Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Jasman Rizal, Akademisi Miko Kamal, Anggota KI Pusat Arya Sandhiyudha, akademisi Sudarman dan tokoh masyarakat Hasril Chaniago. Mc

- Advertisement -spot_img

Latest