Agam, investigasi.news – Bawaslu Kabupaten Agam secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Kabupaten Agam, Jalan Sutan Syahrir Lubuk Basung. Ini adalah bagian dari rangkaian kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang diinisiasi oleh Bawaslu Republik Indonesia sebagai langkah dalam pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024.
Peluncuran posko ini dilakukan seiring dengan tahapan pemilihan yang tengah berlangsung, yaitu Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih. Memasuki hari ketiga pencocokan dan penelitian (Coklit), Bawaslu Agam mengintensifkan pemantauan terhadap proses Coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, pada Rabu (26/06), menjelaskan bahwa Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak pilih mereka sejak tahap Coklit.
“Posko Kawal Hak Pilih kini sudah tersedia di Kantor Bawaslu Kabupaten Agam dan juga di kantor Panwas Kecamatan se-Kabupaten Agam. Masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu atau pengawas pemilihan terdekat jika menemukan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan Pantarlih selama tahap Coklit,” terang Suhendra.
Selain melalui pembukaan Posko Kawal Hak Pilih, Bawaslu Agam juga melakukan kunjungan langsung ke masyarakat dan koordinasi dengan stakeholder data, terutama yang berkaitan dengan masyarakat rentan seperti pemilih disabilitas, pemilih yang telah meninggal dunia atau berpindah status, dan pemilih di lokasi khusus.
Dalam kesempatan yang sama, Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra, menyampaikan, “Metode pengawasan yang kami lakukan meliputi pengawasan langsung dan koordinasi dengan stakeholder data. Pengawasan langsung dilakukan melalui pengawasan melekat pada Pantarlih dan uji petik.”
Coklit dilaksanakan dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Hingga hari kedua, Bawaslu Agam telah menginventarisir hasil pengawasan dengan fokus pada prosedur Coklit oleh Pantarlih. Beberapa isu yang diidentifikasi antara lain Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, Pantarlih yang melimpahkan tugasnya, Pantarlih tanpa SK, Pantarlih yang terbukti sebagai anggota partai politik, KK yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker, dan KK yang belum dicoklit tapi sudah ditempel stiker.
“Kami juga meminta PKD untuk mencatat kejadian khusus selama proses Coklit. Hingga hari kedua, tidak ditemukan permasalahan signifikan dalam fokus pengawasan Bawaslu,” lanjut Yuhendra.
Namun, berdasarkan laporan PKD Nagari Paninjauan, ditemukan data pemilih yang tercatat di TPS lain. Hal ini disebabkan oleh kondisi geografis di nagari tersebut yang cukup kompleks. Kendala tersebut telah diselesaikan oleh PPS dan Pantarlih setempat.
Bawaslu Kabupaten Agam akan terus mengawasi proses Coklit ini selama 28 hari ke depan. Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih akan berlanjut hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
Daji