Remaja di Kota Solok Diamankan Polisi atas Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur

More articles

spot_img

Kota Solok, investigasi.news-Polisi mengamankan seorang remaja yang masih di bawah umur inisial FAP (15) warga Kota Solok atas laporan pencabulan. Korban juga remaja bawah umur inisial NP (14) juga warga Kota Solok. Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Nanang Saputra mengatakan, kasus persetubuhan anak bawah umur itu terungkap setelah ayah korban inisial D (37) curiga anaknya pulang pagi.

Berdasarkan keterangan ayah korban ke polisi, awalnya NP pamit pergi besama teman perempuannya pada Jumat (1/3/2024) sore sekira pukul 17.00 WIB. “Korban ini sempat pulang ke rumah mengantarkan pesanan orang tuanya sekira pukul 19.30 WIB, NP kembali ke rumah temannya,” ungkap Iptu Nanang, Sabtu (2/3). Sekira pukul 20.00 WIB, ayah korban menelpon anaknya untuk menyuruh pulang. Namun saat itu Handphone NP sudah tidak aktif. Karena tak kunjung pulang, ayah korban mencari ke rumah teman-temannya.

Informasi dari temannya, korban mengaku telah pulang ke rumah bersama FAP. “Ayah korban kemudian mencari anaknya ke rumah orang tua FAP. Namun keduanya juga tidak ditemukan. Belakangan FAP pulang ke rumahnya pada Sabtu pagi pukul 06.30 WIB. Korban juga pulang ke rumahnya di waktu bersamaan,” terang kasat. Orang tua korban lantas bertanya kepada FAP apa yang telah mereka perbuat. Saat itu FAP mengakui bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan NP sebanyak tiga kali.

Perbuatan pertama dlakukan pada Oktober 2023. Orang tua korban yang tak terima atas apa yang menimpa anaknya kemudian melapor ke Polres Solok. “Terlapor sudah kami amankan dan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Iptu Nanang.

Sumber : sumbarkita.id

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest

spot_img